Cara Klaim Jaminan Pensiun Online – Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) yang memberikan manfaat berupa uang tunai bulanan setelah karyawan/peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Sama seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun bertujuan untuk mempertahankan derajat kebutuhan hidup layak bagi peserta yang tidak lagi produktif dan/atau ahli warisnya. Bedanya, Jaminan Pensiun diberikan secara berkala layaknya penghasilan bulanan, sedangkan Jaminan Hari Tua berupa tabungan yang dicairkan sekaligus.
Baca Juga: Ketentuan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2022
Iuran dan Manfaat Jaminan Pensiun
Iuran Jaminan Pensiun ditetapkan melalui PP No 45 Tahun 2015 sebesar 3% dari upah per bulan, dengan rincian 2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh karyawan. Batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran per Maret 2022 adalah Rp9.077.600.
Sedangkan manfaat Jaminan Pensiun BPJS meliputi:
1. | Manfaat Pensiun Hari Tua | Uang tunai bulanan untuk peserta yang memenuhi masa iur minimum 15 tahun, yang diberikan saat mulai pensiun sampai meninggal dunia. |
2. | Manfaat Pensiun Cacat | Uang tunai bulanan untuk peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit, diberikan sampai peserta meninggal dunia atau dapat bekerja kembali. |
3. | Manfaat Pensiun Janda/Duda | Uang tunai bulanan untuk janda/duda yang menjadi ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi. |
4. | Manfaat Pensiun Anak | Uang tunai bulanan untuk maksimal 2 orang anak yang menjadi ahli waris apabila peserta tidak memiliki ahli waris janda/duda, dan diberikan sampai usia anak mencapai 23 tahun atau bekerja/menikah. |
5. | Manfaat Pensiun Orang Tua | Manfaat diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta yang tidak menikah. |
Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT bagi Karyawan Resign dan PHK
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun, BPJS Pensiun bisa dicairkan dengan manfaat yang dibayarkan sekaligus apabila:
- Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun
- Peserta mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimum 1 bulan sejak kejadian dan density rate 80%
- Atau, Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan 1 tahun dan density rate 80%.
Pembayaran manfaat sekaligus itu juga disebut sebagai Manfaat Lumpsum, yaitu saldo uang tunai dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan.
Sebagai HR atau pemilik bisnis, Anda juga perlu tahu cara cek saldo Jaminan Pensiun dan cara mencairkan Jaminan Pensiun bagi peserta penerima upah, sehingga Anda dapat memberikan informasi tersebut kepada karyawan, terutama yang akan memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Terbaru, Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek Saldo BPJS Pensiun online
Ada beberapa cara cek Jaminan Pensiun. Selain datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJS, mengecek saldo jaminan pensiun juga dapat dilakukan secara online.
- Cek saldo BPJS Pensiun di website:
- kunjungi laman ini
- buat akun lebih dulu, lalu login
- klik menu “Lihat Saldo” di dashboard akun.
- Cek saldo BPJS Pensiun di smartphone:
- unduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Play Store atau App Store
- daftar akun pengguna dengan email yang aktif, lalu login
- klik “Lihat Saldo”
Cara Mencairkan Jaminan Pensiun online
Pencairan Jaminan Pensiun juga dapat dilakukan secara online. Namun, sebelum mengajukan klaim Jaminan Pensiun online, pastikan lebih dulu untuk melengkapi semua persyaratan dokumen yang diperlukan.
Berikut ini syarat klaim Jaminan Pensiun:
1. | Peserta memasuki usia pensiun (56 tahun) dan berhenti bekerja |
2. | Peserta mengalami cacat total tetap dan tidak dapat bekerja |
3. | Peserta meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun |
4. | Menyiapkan dokumen persyaratan asli dan fotokopi, berikut ini |
Prosedur klaim BPJS Pensiun online:
- Unduh Formulir 7 (Form Pengajuan Manfaat Jaminan Pensiun) di website BPJS Ketenagakerjaan di sini
- Lengkapi formulir dengan mengisi data yang diminta, seperti data diri peserta, no kartu peserta, data ahli waris, NPWP, dan seterusnya
- Unggah formulir dan semua dokumen persyaratan ke dalam portal layanan klaim
- Cek status klaim di sini, dengan memasukkan nomor kartu peserta jamsostek (KPJ)
- Jangka waktu penyelesaian klaim adalah 15 hari sejak berkas pengajuan disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta atau ahli waris akan menerima pembayaran uang pensiun setiap bulan melalui rekening tabungan di bank
- Penerima manfaat pensiun wajib melakukan konfirmasi data penerima manfaat pensiun 1 kali dalam 3 bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan atau bank pembayar.
Hitung Iuran BPJS Otomatis
Agar karyawan mendapatkan manfaat jaminan sosial, perusahaan wajib menghitung dan menyetorkan iuran jamsostek setiap bulan. Untuk memudahkan perhitungan, Anda bisa menggunakan aplikasi payroll terbaik Gadjian.
Fitur kelola BPJS di aplikasi ini memudahkan perusahaan menghitung premi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun secara otomatis. Hasil kalkulasi muncul di slip gaji online karyawan sebagai komponen tunjangan BPJS penambah gaji dan potongan BPJS pengurang gaji.
Baca Juga: Serba-serbi Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022, Cek Aturannya di Sini
Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan juga lebih mudah dengan Gadjian. Anda tak perlu membuat file manual, karena software penggajian cloud ini sudah menyediakan file SIPP yang bisa langsung diunggah ke SIPP BPJS.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, Gadjian juga dapat menghitung BPJS Kesehatan karyawan. Sebagai tambahan, aplikasi ini memberikan perhitungan yang up-to-date sesuai dengan regulasi pemerintah yang terbaru.