Selama ini kita hanya mengenal satu cara menghitung upah per jam yang biasa digunakan dalam perhitungan gaji prorate berdasarkan jam kerja. Nah, sekarang ada dua jenis cara menghitung upah per jam, seperti disebutkan dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP No 35 Tahun 2021 dan PP No 36 Tahun 2021.
Perhitungan upah per jam dibedakan untuk pekerja penuh waktu dan pekerja paruh waktu. Mari kita lihat penjelasan berikut ini.
Upah Per Jam Pekerja Penuh Waktu
Upah per jam berhubungan dengan ketentuan jam kerja yang berlaku di Indonesia. Aturan jam kerja karyawan dalam UU Cipta Kerja tidak berbeda dari ketentuan di UU Ketenagakerjaan sebelum revisi, yakni:
- 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja seminggu; atau
- 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja seminggu
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Harian Karyawan
Waktu kerja ini tidak termasuk jam istirahat kerja yang diberikan paling sedikit setengah jam setelah karyawan bekerja selama 4 jam terus menerus. Selain itu, aturan jam kerja di atas juga dikecualikan bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Nah, dari waktu kerja 40 jam seminggu inilah kemudian didapat upah atau gaji per jam. Cara menghitung gaji per jam seperti berikut:
Upah per jam inilah yang digunakan untuk menghitung upah lembur. Sebagai contoh, jika lembur dilakukan pada hari kerja, maka gaji lembur per jam mengikuti ketentuan berikut: satu jam pertama dibayar 1,5 kali upah per jam, dan tiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah per jam.
Upah Per Jam Pekerja Paruh Waktu
Ini merupakan ketentuan baru dan sempat memicu polemik beberapa waktu. Pasal 15 PP No 36 Tahun 2021 secara jelas menyebutkan bahwa upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan.
Baca Juga: Cara Hitung Gaji Proporsional/Gaji Prorata Karyawan Berdasarkan Hari Kalender
Di Pasal 16, ditegaskan bahwa penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu. Sedangkan peraturan jam kerja paruh waktu terdapat dalam bagian Penjelasan Pasal 16, yaitu:
- Kurang dari 7 jam dalam 1 hari ; dan
- Kurang dari 35 jam dalam 1 minggu
Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
Dalam membuat formula upah per jam, pemerintah menggunakan median (nilai tengah) jam kerja paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi, yakni 29 jam seminggu. Dengan menggunakan cara yang sama, maka didapat formula upah per jam seperti berikut:
Dengan ketentuan baru ini, perusahaan berpeluang mempekerjakan karyawan dengan jam kerja harian kurang dari 7 jam dan mingguan kurang dari 35 jam, serta dapat membayar gaji per jam.
Cara Menghitung Upah Per Jam Otomatis
Menghitung gaji per jam, gaji harian, maupun gaji bulanan akan lebih mudah dan praktis menggunakan aplikasi payroll Gadjian yang memiliki fitur hitung gaji online. Misalnya, uang lembur berdasarkan upah per jam dapat dihitung lebih cepat dan akurat menggunakan software cloud ini.
Gadjian dapat menghitung semua komponen pendapatan teratur dan tidak teratur karyawan dan semua jenis potongan dalam slip gaji secara otomatis. Dengan HRIS system ini, kamu tidak lagi membutuhkan rumus-rumus manual hitung gaji dengan Excel.
Baca Juga: Cara Penggajian Karyawan Online dengan Aplikasi Gadjian x Flip
Selain penggajian, Gadjian juga punya fitur shift kerja yang dapat membantu kamu membuat jadwal shift kerja dengan mudah. Fitur ini sangat berguna apabila perusahaan kamu beroperasi lebih dari 8 jam atau melebihi jam kerja harian, sehingga perlu mempekerjakan karyawan secara bergiliran.
Sedangkan untuk mencatat kehadiran karyawan sesuai jadwal shift, kamu bisa menggunakan aplikasi absensi online Hadirr yang dilengkapi teknologi face recognition dan anti-fake GPS. Mobile attendance ini juga memiliki fitur timesheet online untuk memantau agenda kerja harian dan produktivitas karyawan.