Punya bisnis kecil atau ingin memulai usaha? Yuk, ketahui lebih dulu cara menentukan gaji karyawan UMKM atau untuk usaha kamu.
Secara umum, gaji karyawan UMKM sama dengan karyawan pabrik besar, yakni didasarkan pada satuan waktu. Bedanya, perusahaan besar membayar gaji bulanan, sedangkan usaha kecil banyak yang menerapkan upah harian.
Sebenarnya, ketentuan gaji karyawan usaha kecil dan mikro juga diatur oleh pemerintah. Kamu bisa melihatnya di PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 Pasal 36. Jika dirangkum, kira-kira poinnya seperti berikut:
- Tidak wajib menerapkan ketentuan upah minimum
- Ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja
- Paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi
- Paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi
Nah, dari aturan di atas, cukup jelas bahwa gaji karyawan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Ini berlaku untuk karyawan dari berbagai jenis usaha, seperti karyawan usaha roti, karyawan toko, karyawan laundry, karyawan warung makan, karyawan usaha makanan, dan seterusnya.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan Restoran Secara Praktis
Menentukan Gaji Karyawan UMKM
Lalu, bagaimana cara menghitung gaji karyawan UMKM?
Metode yang paling umum adalah menghitung gaji karyawan berdasarkan omset. Kamu bisa menggunakan rumus 15% atau 20% dari pendapatan bruto, artinya beban gaji karyawan sebaiknya berkisar di antara persentase tersebut.
Misalnya, usaha kecil kamu memiliki omset bulanan Rp60.000.000, maka biaya gaji karyawan berkisar dari Rp9.000.000 sampai Rp12.000.000. Selanjutnya, kamu bisa menghitung berapa karyawan yang dapat kamu pekerjakan.
Misalnya, kamu membuka usaha laundry di Jakarta, maka perlu diketahui dulu rata-rata konsumsi provinsi DKI berdasarkan data Badan Pusat Statistik. Menurut data 2020, rata-rata konsumsi per kapita per bulan adalah Rp2.257.991 dan garis kemiskinan Rp680.401. Agar mudah, bulatkan angka tersebut menjadi Rp2.260.000 dan Rp680.000.
Sesuai ketentuan PP Pengupahan, gaji terendah yang bisa kamu berikan adalah:
- 50% x Rp. 2.260.000= Rp. 1.130.000
- 125% x Rp680.000 = Rp850.000
Karena nilai 50% rata-rata konsumsi lebih tinggi dari nilai 125% garis kemiskinan, maka upah terendah yang dipakai adalah berdasarkan 50% rata-rata konsumsi provinsi, yakni Rp1.130.000.
Sekarang, kamu bisa membuat kisaran gaji, misalnya terendah Rp1.130.000 dan tertinggi Rp2.260.000. Dengan menggunakan kisaran nilai upah ini, kamu dapat mempekerjakan 3 hingga 10 orang.
Baca Juga: Begini Contoh Form Lembur Karyawan dan Perhitungannya
Menghitung Gaji Karyawan UMKM
Selanjutnya, mari kita hitung gaji karyawan usaha laundry milikmu. Sebut saja, kamu memiliki 6 orang karyawan, dengan gaji masing-masing Rp2.000.000.
Dari 6 karyawan tersebut, 4 orang merupakan karyawan tetap yang mendapat gaji bulanan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sedangkan 2 orang lainnya karyawan lepas harian dan menerima gaji pokok saja. Bagaimana menghitung gajinya?
Perhitungan Gaji bulanan
Penghasilan | Potongan | ||
Gaji Pokok | 2.000.000 | Iuran JKN | 100.000 |
Tunjangan JKN | 80.000 | Iuran BPJS TK | 184.800 |
Tunjangan BPJS TK | 124.800 | PPh 21 | 0 |
Jumlah | 2.204.800 | Jumlah | 284.800 |
Gaji diterima | 1.920.000 |
Karena gaji sebulan di bawah Rp4.500.000, maka tidak dipotong PPh 21.
Perhitungan Gaji Harian
Misalnya, perhitungan gaji karyawan dalam satu bulan bersangkutan ada 25 hari kerja, karyawan harian kamu masuk 20 hari, dan waktu kerja sehari adalah 7 jam, maka ada dua cara menghitung gajinya:
- Prorate berdasarkan hari kerja
Gaji sebulan: 20/25 x 2.000.000 = 1.600.000
- Prorate berdasarkan jam kerja
Upah sejam: 1/173 x 2.000.000 = 11.561
Gaji sebulan: 20 hari x 7 jam x 11.561 = 1.618.540
Karena upah harian kurang dari Rp450.000, dan jumlah kumulatif sebulan kurang dari Rp4.500.000 maka tidak dikenai PPh 21.
Dengan Gadjian, Hitung Gaji Karyawan Jadi Lebih Cepat dan Praktis!
Kamu bisa menggunakan software penggajian terbaik Gadjian. Tak perlu repot pakai rumus Excel, aplikasi payroll berbasis web ini andal untuk menghitung gaji karyawan, baik gaji bulanan maupun harian, secara otomatis.
Komponen lainnya, seperti tunjangan, lembur, BPJS, dan PPh 21 juga terhitung otomatis dalam slip gaji online karyawan. Jadi, kamu fokus memulai usaha dan mengembangkannya, tanpa terbebani urusan administrasi penggajian karyawan yang dapat menghabiskan waktu.
Dengan 6 orang karyawan, kamu sudah bisa berlangganan aplikasi Gadjian hanya dengan Rp12.500 per orang per bulan. Dengan Paket Standar yang cocok untuk usaha kecil, kamu bahkan bisa mendapatkan gratis biaya untuk lima orang karyawan pertama.
Selain hitung gaji, Gadjian adalah HRIS cloud yang bisa digunakan untuk mengelola data personalia, data kehadiran, serta jadwal shift kerja. Aplikasi ini juga memiliki fitur cuti online, yang dapat digunakan untuk mengelola cuti/izin/sakit secara melalui aplikasi tanpa perlu form kertas.
Tak ingin repot bayar gaji karyawan ke bank? Pakai Gadjian lebih praktis, cepat, dan aman. Hanya dengan sekali klik, gaji karyawan langsung terkirim ke rekening mereka.