4 Tahap Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

jaminan kehilangan pekerjaan
klaim jaminan kehilangan pekerjaan
Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. JKP ditambahkan oleh pemerintah ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja. 

Dengan demikian, kini ada 5 jenis BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan JKP. Payung hukum JKP adalah PP No 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Terbaru, Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat JKP

Ada tiga manfaat JKP, yaitu:

Uang tunai

Manfaat ini diberikan setiap bulan dan maksimal 6 bulan upah, dengan ketentuan 45% upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% upah untuk 3 bulan berikutnya. Upah sebagai dasar pembayaran manfaat ini adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah, yakni Rp5 juta.

Akses informasi pasar kerja

Manfaat ini diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan kerja dan layanan bimbingan jabatan melalui asesmen (penilaian) diri dan konseling karir.

Pelatihan kerja

Manfaat ini berupa pelatihan berbasis kompetensi, yang diselenggarakan secara daring maupun luring. Pelatihan dapat dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Tahap klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sebelum klaim jaminan kehilangan pekerjaan, peserta harus memenuhi syarat:

  1. telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan; dan
  2. telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Manfaat akan hangus apabila peserta JKP tidak mengajukan permohonan klaim dalam 3 bulan sejak PHK, atau peserta telah mendapatkan pekerjaan, atau peserta meninggal dunia.

Cara klaim BPJS ini mengikuti prosedur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP, seperti berikut:

Tahap 1: Pemberitahuan PHK ke BPJS

Pengusaha wajib memberi tahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK) paling lama 7 hari kerja sejak terjadi PHK. Formulir tersebut memuat data:

  1. nama dan alamat domisili perusahaan
  2. nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. nama dan alamat domisili pekerja
  4. nomor kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan 
  5. nomor induk kependudukan 
  6. tanggal lahir pekerja
  7. nomor dan tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT atau surat pengangkatan bagi karyawan PKWTT 
  8. nomor dan tanggal bukti PHK.

Formulir tersebut disertai lampiran bukti PHK, dapat berupa fotokopi atau dokumen elektronik yaitu: 

  1. bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  2. perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau 
  3. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Selain perusahaan, peserta juga dapat memberitahukan PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir dan melampirkan bukti PHK seperti prosedur di atas, paling lama sampai dengan batas akhir pengajuan manfaat JKP.

Baca Juga: Pertanyaan UU Cipta Kerja: Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tahap 2: Pengajuan manfaat JKP

Peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan manfaat JKP melalui SIK dengan melampirkan: 

  1. surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali; dan 
  2. nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta. 
Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian
Fitur BPJS Ketenagakerjaan Online

Tahap 3: Verifikasi data oleh BPJS

BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data peserta paling lama 3 hari kerja, dengan melakukan klarifikasi ke peserta atau pengusaha atas bukti PHK. 

Apabila verifikasi data tidak lengkap atau tidak benar, BPJS Ketenagakerjaan memberikan catatan pada formulir data peserta dan memberitahukan secara daring atau luring. Selanjutnya, pengusaha atau peserta melengkapi atau memperbaiki data dan menyerahkan kembali formulir ke BPJS Ketenagakerjaan secara daring atau luring.

Tahap 4: Penerimaan manfaat 

1. Manfaat uang tunai

Uang tunai dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang mengajukan manfaat JKP. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini mengikuti prosedur berikut:

  1. Uang tunai bulan pertama dibayarkan setelah peserta mengajukan manfaat JKP bulan pertama, diikuti dengan asesmen diri pada akses informasi pasar kerja melalui SIK.
  2. Uang tunai bulan kedua sampai kelima diajukan maksimal 5 hari setelah tanggal acuan, yakni tanggal pengajuan manfaat bulan pertama.
  3. Uang tunai bulan keenam diajukan paling cepat 5 hari kerja sebelum berakhirnya manfaat JKP dan paling lambat akhir bulan keenam.

Uang tunai bulan kedua sampai keenam dibayarkan apabila peserta belum mendapatkan pekerjaan dan aktif mencari kerja, atau peserta memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya paling sedikit 80% kehadiran bagi yang mengambil manfaat pelatihan kerja.

2. Manfaat akses informasi pasar kerja

Peserta yang telah melakukan asesmen diri dapat mengikuti konseling karir atau mencari pekerjaan melalui SIK. Peserta konseling akan memperoleh rekomendasi pengembangan karir dari pengantar kerja atau petugas antar kerja untuk mencari pekerjaan atau mengikuti pelatihan kerja melalui SIK. 

Apabila peserta telah mendapatkan pekerjaan, mereka harus melaporkan penempatannya melalui SIK maksimal 7 hari sejak diterima bekerja.

3. Manfaat pelatihan kerja

Manfaat ini diberikan satu kali selama peserta belum mendapatkan pekerjaan dan telah mendapatkan rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja untuk mengikuti pelatihan kerja. Prosedur pelatihan kerja meliputi:

  1. Mengikuti konseling karir 
  2. Memilih jenis pelatihan kerja di SIK
  3. Melakukan pendaftaran di lembaga pelatihan kerja
  4. Memperoleh sertifikat pelatihan kerja
  5. Melaporkan pelatihan kerja melalui SIK paling lambat 7 hari setelah pelatihan kerja selesai
  6. Mengisi survei di SIK.

Agar memperoleh manfaat JKP, maka perusahaan harus membayarkan iuran JKP ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Iuran ini tidak memotong atau mengurangi gaji karyawan, karena sebagian ditanggung pemerintah dan sisanya dari rekomposisi iuran JKK dan JKM yang dibayar oleh perusahaan.

Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah, di mana 0,22% dibayar oleh pemerintah, 0,14% rekomposisi JKK dan 0,10% rekomposisi JKM. 

Kamu bisa menggunakan Gadjian untuk memudahkan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tiap bulan. Aplikasi payroll terbaik ini memiliki fitur BPJS Ketenagakerjaan Online yang dapat menghitung premi secara otomatis.

Baca Juga: Lapor SIPP BPJS Semakin Mudah dengan Gadjian

Fitur ini mengalkulasi tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan sebagai penambah gaji serta iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai pemotong gaji karyawan. Hasil hitungnya langsung muncul di slip gaji online karyawan.

Gadjian tidak hanya dapat menghitung premi BPJS, tetapi juga memudahkan kamu dalam pelaporan SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Tak perlu repot mengunduh template dan mengisinya manual, file pelaporan BPJS Ketenagakerjaan telah tersedia di aplikasi, sehingga kamu tinggal mengunggah file tersebut ke SIPP Online.

Coba Gadjian Sekarang
 

Baca Juga Artikel Lainnya