Cara Menghitung Gaji Karyawan Restoran Secara Praktis

gaji karyawan restoran

UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 mengecualikan usaha kecil dan mikro (UKM) dalam penerapan upah minimum. Khusus bagi industri skala kecil ini, upah dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. 

Di antara jenis usaha yang masuk kategori UKM adalah restoran, warung makan, kedai kopi, dan semacamnya. Berbeda dengan restoran jaringan multinasional yang melibatkan serikat pekerja dan memiliki perjanjian kerja bersama, pengupahan di usaha kuliner kecil umumnya lebih sederhana. 

Faktor omzet atau peredaran bruto ikut menentukan berapa gaji karyawan restoran. Ada pengusaha yang membayar gaji karyawan restoran dengan upah satuan waktu, misalnya harian atau bulanan, namun ada juga pemilik usaha yang menerapkan sistem bagi hasil dalam membayar gaji pegawai warung makan.

Baca Juga: 3 Langkah Praktis Cara Menentukan Gaji Karyawan

Gaji Karyawan dengan Bagi Hasil

Sistem ini banyak diterapkan oleh pengusaha restoran atau rumah makan Padang. Biasanya dalam periode 100 hari, pengusaha menghitung pendapatan kotor, kemudian menguranginya dengan biaya usaha dan zakat 2,5%. Sisanya adalah laba bersih yang kemudian dibagi antara pengusaha dan karyawan.

Pengusaha mendapat 70% laba bersih dan karyawan 30%. Pembagian 30% ini didasarkan pada mato atau poin, di mana disepakati setiap karyawan memiliki mato berbeda, tergantung jenis pekerjaannya. Misalnya, juru masak yang menentukan kualitas rasa masakan punya mato paling besar 3-6%, sedangkan mato tukang cuci piring atau pelayan lebih kecil atau 2-3%.

Gaji Karyawan Dihitung dengan Satuan Waktu

Pada umumnya bisnis restoran dan rumah makan menerapkan upah satuan waktu. Karyawan mendapat gaji bulanan atau harian, tergantung pada kesepakatan di awal. Namun ada ketentuan di PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 bahwa gaji karyawan UKM minimal 50% dari rata-rata konsumsi di tingkat provinsi, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sebagai contoh, jika rata-rata konsumsi di DKI Jakarta 2020 menurut data BPS adalah Rp2.257.991, maka gaji di restoran per bulan sedikitnya Rp1.128.995. Lalu, bagaimana cara menghitungnya?

Memang tidak ada rumus baku mengenai persentase gaji karyawan terhadap pendapatan bruto. Tetapi para pakar manajemen menyarankan bahwa beban gaji idealnya adalah 15-20% dari omzet usaha, atau setidaknya di bawah 30%.

Misalnya, sebuah rumah makan di Jakarta memiliki omzet rata-rata Rp100.000.000 sebulan. Jika beban gaji 15%, maka pemilik rumah makan dapat menganggarkan gaji karyawan Rp15.000.000. Jika ingin membayar upah menurut nilai rata-rata konsumsi provinsi atau di atas nilai minimum, maka ia bisa mempekerjakan 6-7 orang karyawan.

Perhitungan Gaji Karyawan Restoran

Komponen utama dari upah karyawan restoran adalah gaji pokok, sebagaimana pekerja pada umumnya. Gaji pokok adalah imbalan atas pekerjaan, dan merupakan hak karyawan menurut UU Ketenagakerjaan

Sementara itu, tunjangan tetap atau tidak tetap bisa diberikan, namun tidak wajib. Tunjangan tidak tetap dapat diberikan dalam bentuk uang makan yang dihitung berdasarkan jumlah kehadiran karyawan.

Hak karyawan lainnya adalah kepesertaan BPJS. Paling tidak, karyawan diikutkan dalam program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. 

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Perorangan Anti Ribet di Aplikasi Gadjian

Sedangkan pajak penghasilan (PPh 21) karyawan hanya dikenakan jika penghasilan per bulan melebihi Rp4.500.000. Untuk karyawan harian, maka batas upah kena pajak adalah di atas Rp450.000 per hari, dan batas kumulatif sebulan adalah Rp4.500.000. Jika kurang dari itu, maka gaji karyawan tidak dipotong PPh 21.

Berikut contoh slip gaji karyawan restoran dengan upah bulanan: 

contoh slip gaji karyawan restoran

Contoh perhitungan gaji karyawan harian warung makan:

berapa gaji karyawan restoran

Cara Praktis Hitung Gaji Karyawan

Perhitungan gaji secara manual dengan Microsoft Excel seperti di atas akan menghabiskan waktu, sehingga pengusaha restoran lebih sibuk mengelola administrasi penggajian karyawan ketimbang mengembangkan bisnis.

Ada cara praktis menghitung gaji karyawan dengan cepat dan akurat, baik karyawan tetap atau kontrak, dengan gaji bulanan maupun harian, yakni menggunakan aplikasi payroll Gadjian. Dengan software cloud ini, semua perhitungan upah dilakukan otomatis oleh kalkulator hitung gaji online, dan hasilnya langsung muncul sebagai slip gaji karyawan.

Contoh Slip Gaji Bulanan di Gadjian

contoh slip gaji bulanan

Contoh Slip Gaji Mingguan di Gadjian

contoh slip gaji mingguan

Gadjian juga dapat menghitung BPJS dan PPh 21 karyawan secara otomatis. Jika kamu memberikan tunjangan kehadiran, semisal uang makan, software penggajian ini juga bisa menghitungnya berdasarkan data absensi karyawan.

Bayar gaji karyawan juga bisa melalui Gadjian. Di aplikasi ini tersedia fitur Mandiri Cash Management dan Flip yang memungkinkan kamu mengirim gaji ke rekening karyawan hanya dengan sekali klik.

Coba Gadjian Sekarang

Untuk memudahkan mengelola data kehadiran, kamu juga dapat menggunakan aplikasi e-absensi Hadirr yang terintegrasi dengan Gadjian. Hadirr tidak hanya membantu memantau kehadiran karyawan secara online dengan teknologi anti-fake GPS dan face recognition, tetapi juga dilengkapi dengan fitur untuk mengelola jadwal kerja dan shift kerja karyawan.

Baca Juga: Contoh dan Cara Membuat Slip Gaji di Aplikasi Gadjian

Gadjian dan Hadirr adalah aplikasi HRIS Indonesia yang terjangkau dan dapat digunakan oleh UKM, dengan karyawan paling sedikit 6 orang. Dengan menggunakan dua aplikasi dari Fatiha Sakti Group ini, kamu bisa lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa sibuk memikirkan administrasi penggajian.

Coba Hadirr Software Aplikasi Absensi Karyawan Online (E-Absen) Terbaik Indonesia

Sumber

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. JDIH Kemenkeu.

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya