Cara lapor pajak perorangan digital lebih mudah dan lebih cepat dibandingkan cara manual. Wajib pajak dapat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara online melalui situs resmi DJP Online, sehingga mereka tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam mengantre di kantor pajak.
Dalam pelaporan SPT elektronik, wajib pajak tetap membutuhkan dokumen pendukung, salah satunya bukti potong PPh 21 apabila mereka merupakan karyawan. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 2 Tahun 2024, Dokumen pajak ini wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bukti bahwa pajak penghasilan terutang karyawan telah dipotong oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Pedoman Lengkap Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli
Itu sebabnya, pada awal tahun, HR/Finance sibuk membagikan formulir bukti potong karyawan di perusahaan untuk pelaporan SPT perorangan yang berakhir setiap 31 Maret. Sebelumnya, formulir bukti potong pajak karyawan perlu dibuat sesuai dengan ketentuan Direktorat Pajak.
Cara membuat bukti potong PPh 21 adalah dengan mengunduh formulir 1721 A1 untuk karyawan tetap di situs DJP Online. Kemudian, formulir tersebut diisi secara manual menurut perhitungan pajak penghasilan karyawan.
Selain itu, bukti potong juga bisa dibuat dan diisi dengan aplikasi e-SPT. Beberapa informasi yang perlu dimasukkan dalam formulir 1721 A1 antara lain nomor bukti potong, masa perolehan penghasilan, NPWP dan nama pemotong, identitas dan NPWP karyawan yang dipotong pajaknya, serta rincian penghasilan dan perhitungan pajaknya.
Selanjutnya, bukti potong tersebut diberikan kepada karyawan bersangkutan selambat-lambatnya pada minggu keempat Januari. Dalam penyampaian SPT elektronik, data bukti potong dimasukkan ke dalam formulir SPT 1770 S atau 1770 SS. Apabila statusnya Lebih Bayar, dokumen bukti potong tersebut wajib dilampirkan dalam SPT.
Aplikasi Gadjian membantu laporan pajak perorangan karyawan lebih mudah dengan menyediakan file bukti potong 1721 A1 yang dapat diunduh oleh karyawan bersangkutan. Karena berformat PDF, bukti potong elektronik ini lebih aman dan praktis untuk pelaporan pajak secara digital melalui e-Filing atau e-Form.
Beda halnya jika bukti potong yang dibagikan berbentuk dokumen fisik atau formulir kertas, karyawan harus mengubahnya ke format digital jika ingin melakukan pelaporan pajak secara online. Tentu saja, ini lebih merepotkan.
Cara Lapor Pajak Perorangan Karyawan
1. Unduh bukti potong PPh 21 karyawan di menu Portal Karyawan atau aplikasi mobile Gadjianku.
2. Login di DJP Online dengan NPWP dan password, lalu masuk ke e-Filing
3. Buat SPT Tahunan. Formulir 1770 SS untuk penghasilan bruto setahun kurang dari Rp60 juta dan formulir 1770 S untuk penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta.
Baca Juga: Kesalahan Hitung Pajak Penghasilan dan Solusinya
4. Lengkapi semua data yang diminta, termasuk daftar potongan PPh 21 oleh pemberi kerja. Masukkan data bukti potong dari perusahaan yang telah diunduh di aplikasi Gadjian, seperti NPWP perusahaan, nomor bukti potong formulir 1721 A1, dan jumlah PPh yang dipotong.
5. Masukkan juga data harta, utang, tanggungan keluarga, dan sumbangan wajib keagamaan (zakat).
6. Setelah selesai, status SPT akan ditampilkan berdasarkan data yang telah dimasukkan, apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
7. Masukkan email atau nomor telepon untuk menerima kode verifikasi untuk pengiriman bukti laporan SPT perorangan wajib pajak.
Jika karyawan mengalami kendala koneksi internet yang tidak stabil, maka pelaporan bisa dilakukan melalui e-Form, yaitu mengunduh formulir SPT di DJP Online dan mengisinya secara offline.
Keuntungannya, pengisian formulir tidak harus selesai sekali waktu, atau dapat disimpan dan dilanjutkan kembali. Setelah lengkap, SPT diunggah kembali ke situs DJP Online.
Cara Lain Pelaporan Pajak Perorangan
Alternatif lainnya, cara lapor pajak perorangan bisa menggunakan e-SPT. Caranya sebagai berikut:
1. Siapkan bukti potong 1721 A1 yang telah diunduh di Gadjian.
2. Unduh dan install aplikasi e-SPT di komputer. Aplikasi ini tersedia di situs DJP Online.
3. Jalankan aplikasi e-SPT untuk membuat SPT Tahunan dan lengkapi lampiran yang diminta, seperti data bukti potong pajak penghasilan, data harta, data utang, dan data keluarga.
4. Setelah selesai, simpan file SPT dalam format CSV di folder komputer.
5. Login di DJP Online dan masuk ke e-Filing. Unggah file SPT tersebut dari folder komputer beserta dokumen lainnya, termasuk bukti potong PPh 21.
Aplikasi Payroll Gadjian, Hitung PPh 21 dan Lapor SPT Jadi Lebih Praktis
Selain bukti potong 1721 A1 untuk karyawan tetap, aplikasi payroll Gadjian juga menyediakan bukti potong tidak final atau formulir 1721-VI. Formulir bukti potong ini digunakan untuk pelaporan pajak pegawai tidak tetap, pekerja lepas, tenaga ahli, dan bukan pegawai yang memperoleh penghasilan dari perusahaan.
Gadjian membantu perhitungan PPh 21 karyawan lebih efisien dan akurat dengan fitur PPh 21 Online. Kalkulator pajak ini dapat menghitung PPh 21 karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap secara otomatis, baik untuk pajak bulanan maupun tahunan.
Tidak hanya PPh 21 atas gaji, aplikasi berbasis web ini mampu menghitung pajak semua jenis pendapatan karyawan dari perusahaan yang bersifat teratur maupun tidak teratur, seperti lembur, tunjangan, bonus, komisi, THR, dan lainnya.
Gadjian mengakomodasi metode hitung gross, gross up, maupun nett sesuai dengan yang diterapkan perusahaan. Sistem hitung pajak di software cloud ini selalu up-to-date terhadap peraturan pemerintah, sehingga hasil perhitungan PPh 21 valid dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sebagai contoh, aturan tarif PPh 21 Pasal 17 ayat (1) UU Pajak Penghasilan telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mulai berlaku tahun 2022. Sistem hitung kalkulator pajak Gadjian akan disesuaikan dengan perubahan tersebut, sehingga pengguna aplikasi payroll ini tidak perlu khawatir akan mengalami kesalahan hitung.
Baca Juga: Aturan Menyusun Struktur dan Skala Upah Terkini
Perusahaan kamu mempekerjakan tenaga kerja asing? Gadjian juga bisa menghitung pajaknya. Selain PPh 21, aplikasi ini juga punya fitur PPh 26 untuk menghitung pajak karyawan asing secara akurat.
Jadi, jika menginginkan software penggajian yang efisien dan praktis untuk menghitung gaji beserta pajak karyawan, maka kamu perlu mencoba Gadjian.
Sumber
Peraturan Dirjen Pajak No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Bupot. JDIH Kemenkeu
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. JDIH Kemenkeu.