Reformasi birokrasi telah menjadi jargon pemerintah sejak dua dekade terakhir. Semangatnya adalah mendorong aparatur sipil negara (ASN) lebih produktif, disiplin, profesional, dan punya integritas. Namun, hingga kini semangat itu masih belum mampu mengikis habis stigma negatif yang terlanjur melekat pada diri birokrat.
Kinerja ASN masih kerap dinilai lamban dan kurang profesional. Salah satu penyebabnya adalah tingkat disiplin “pegawai pelat merah” yang masih rendah. Sudah menjadi persepsi umum bahwa birokrat identik dengan kebiasaan datang terlambat, sarapan di luar kantor saat jam kerja, atau tidak masuk tanpa alasan jelas. Sanksinya? Antara ada dan tiada.
Baca Juga: Transformasi Digital HR di BUMN
Lemahnya sanksi bagi ASN pemalas bukanlah sekadar anggapan. Setidaknya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo membenarkannya beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan ada pegawai negeri yang bolos kerja setahun dan dibiarkan begitu saja. Kok bisa?
Tjahjo mengakui selama ini pengawasan dan pemberian sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada aparatur yang tidak disiplin memang belum maksimal. Celakanya, lemahnya pengawasan dan penegakan disiplin ASN ini terjadi baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Terlepas dari itu, dampak ASN yang tidak disiplin paling utama adalah terganggunya pelayanan publik. Birokrasi menjadi tidak efisien, lambat, dan gagal menjadi pendukung efektif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan sebaliknya, birokrasi yang buruk menjadi “penyakit” bagi perekonomian.
Aturan Disiplin Pegawai Negeri
Pemerintah kini berusaha untuk memperbaiki kinerja para abdi negara dengan membuat aturan disiplin pegawai terbaru yang lebih ketat. Mulai saat ini, pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa lagi bolos kerja semaunya. Pegawai yang gemar mangkir dapat dikenai sanksi pemecatan apabila memenuhi jumlah kumulatif 28 hari setahun atau 10 hari berturut-turut.
Ketentuan itu diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang mulai berlaku 31 Agustus 2021. Salah satu aturan disiplin pegawai terbaru terdapat pada Pasal 4 huruf f yang mewajibkan pegawai negeri masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Baca Juga: Aplikasi Absensi di Perusahaan BUMN?
Sanksi bagi PNS yang Melanggar
Jika melanggar, maka PNS siap-siap kena hukuman yang tercantum dalam aturan disiplin pegawai terbaru tersebut. Ada tiga jenis hukuman disiplin yang dibedakan berdasarkan tingkatannya, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Apa saja bentuk sanksi PNS bolos kerja di Peraturan Pemerintah tersebut?
1. Hukuman disiplin ringan meliputi:
a) Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun;
b) Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai dengan 6 hari kerja dalam 1 tahun;
c) Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun.
2. Hukuman disiplin sedang meliputi:
a) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam 1 tahun;
b) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam 1 tahun;
c) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun;
3. Hukuman disiplin berat meliputi:
a) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun;
b) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun;
c) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 atau lebih dalam 1 tahun;
d) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Pembayaran gaji dihentikan sejak bulan berikutnya.
Selain bolos kerja, sanksi yang sama juga dapat diterapkan bagi pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja, misalnya datang terlambat ke kantor atau pulang lebih cepat dari jadwal.
Persoalannya, penegakan sanksi di atas membutuhkan sistem monitoring yang tepat dan data absensi yang akurat, apalagi jika jumlah pegawai cukup besar. Sistem monitoring absensi pegawai yang paling andal dan bebas manipulasi adalah yang berbasis digital.
Baktiku, Solusi Absensi Pegawai Terbaik
Aplikasi presensi pegawai Baktiku adalah solusi terbaik untuk memantau kehadiran dan mencatat data absensi pegawai secara otomatis. Baktiku adalah versi lain dari aplikasi presensi online Hadirr yang dikembangkan khusus untuk instansi pemerintah.
Jika Anda merupakan atasan yang bertanggung jawab atau pejabat berwenang di instansi tersebut, maka Anda perlu tahu kelebihan aplikasi ini.
Memantau kehadiran pegawai real-time
Baktiku dapat mencatat kehadiran pegawai di tempat-tempat yang telah disetujui secara real-time. Jadi, saat itu juga, Anda dapat mengetahui apabila ada ASN datang terlambat atau tidak masuk kerja, tak perlu rekap absensi mingguan atau bulanan. Selain itu, aplikasi ini juga dapat mencatat jam lembur pegawai.
Memantau mobilitas pegawai saat kunjungan dinas
Ingin tahu posisi pegawai yang melakukan perjalanan dinas? Baktiku membantu Anda memantau lokasi dan mobilitas pegawai menggunakan teknologi GPS. Tanda tangan digital dan dokumen perjalanan dinas juga dapat disimpan di aplikasi ini tanpa takut tercecer.
Membantu mengukur produktivitas pegawai
Baktiku dapat memberi tahu Anda seberapa baik manajemen waktu kerja pegawai. Anda dapat melihat berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh setiap orang untuk menyelesaikan tugas mereka masing-masing.
Reimbursement lebih mudah
Aplikasi ini juga memungkinkan reimbursement secara online, dan dapat menyimpan dokumen pengeluaran pegawai serta pembayaran dari kantor.
Efisien dan bebas kecurangan
Baktiku mengadopsi teknologi biometrik face recognition untuk mencegah kecurangan. Setiap pegawai mencatatkan kehadirannya di lokasi kerja dengan cara berswafoto di smartphone, lalu sistem di aplikasi akan melakukan verifikasi data wajah dan mencatat kehadiran secara otomatis.
Bagaimana jika ada pegawai lupa membawa telepon genggam atau kehabisan kuota data? Mereka dapat meminjam smartphone teman kerjanya untuk melaporkan kehadiran. Jadi, tidak ada celah bagi pegawai untuk bertindak manipulatif.
Lalu, Bagaimana dengan Keamanan Data Pegawai?
Baktiku adalah aplikasi absensi pegawai berbasis web yang menjamin perlindungan data pengguna dengan sistem keamanan yang andal. Aplikasi ini menggunakan layanan penyimpanan cloud terpercaya dari Amazon Web Services (AWS), yang merupakan salah satu penyedia cloud terbaik di dunia.
Dengan backup multi-server 24/7, pengguna tak perlu khawatir dengan akses data di aplikasi. Kapan pun, data pegawai dapat diakses tanpa khawatir hilang saat salah satu server down.
Baca Juga: Masih Ragu dengan Sistem Keamanan Data Absensi Online? Ini Faktanya
Sistem keamanan data di aplikasi ini berlapis. Bukan hanya enkripsi untuk mengacak data sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain, aplikasi Baktiku juga menggunakan Security Socket Layer (SSL) 256-bit sekelas sistem keamanan data perbankan. Jadi, data pegawai instansi Anda di aplikasi Baktiku tetap aman dan hanya dapat diakses oleh pemilik username dan password.
Ingin tahu bagaimana teknologi digital dari Fast-8 ini membantu memonitor disiplin pegawai? Anda bisa coba gratis Baktiku lebih dulu.