6 Cara Daftar BPJS Kesehatan Karyawan Online – Mengapa setiap perusahaan memiliki kewajiban kepada karyawannya untuk daftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan?
Alasan utamanya tentu saja terkait aturan hukum. Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban daftar BPJS Kesehatan karyawan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Dampaknya, perusahaan akan mengalami kesulitan mengurus perizinan sehingga akan menghambat perkembangan usaha.
Namun selain soal sanksi, ada alasan lain yang tak kalah penting, yakni menyangkut biaya perusahaan. Pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan wajib bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan apabila karyawan mereka sakit. Ini berarti perusahaan harus menyiapkan biaya perawatan kesehatan karyawan yang cukup besar.
Jadi, mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan bukan hanya menghindari sanksi, tetapi juga mengefisienkan anggaran perusahaan dengan cara mengalihkan pertanggungan biaya kesehatan karyawan ke BPJS.
Karyawan adalah pekerja penerima upah (PPU), di mana proses daftar BPJS Kesehatan dilakukan oleh perusahaan/badan usaha. Ini yang membedakannya dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang pendaftarannya dilakukan secara mandiri.
Umumnya, pekerjaan administrasi BPJS Kesehatan perusahaan, seperti pendaftaran dam pembayaran iuran, ditangani oleh HR yang bertindak sebagai person in charge (PIC).
Pendaftaran BPJS Kesehatan karyawan perusahaan kini lebih mudah melalui aplikasi New eDabu 4.2 yang merupakan versi terbaru dari eDabu 3.1 dengan penambahan fitur yang lebih memudahkan, misalnya perubahan data tanpa perlu proses approval dari BPJS Kesehatan. Aplikasi eDabu (Elektronik Data Badan Usaha) sendiri telah dipakai sejak 2015 dan terus dikembangkan oleh BPJS.
Tata Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online untuk Karyawan
1. Daftarkan Perusahaan Kamu di BPJS Kesehatan
Jika perusahaan belum terdaftar di BPJS Kesehatan, kamu perlu melakukan registrasi badan usaha lebih dulu. Caranya bisa melalui situs BPJS Kesehatan dan masuk ke menu Pendaftaran Badan Usaha. Atau, kamu juga bisa mendaftar melalui aplikasi New eDabu 4.2 di sini lalu klik Register Badan Usaha.
2. Lengkapi Formulir Registrasi dengan Data yang Benar
Setujui syarat dan ketentuan, termasuk di antaranya pengguna harus memiliki kewenangan secara hukum untuk mendaftarkan badan usaha. Lalu, isi semua kolom di formulir registrasi dengan data yang benar, yang meliputi:
- Identitas badan usaha/perusahaan
- Identitas PIC, termasuk alamat e-mail untuk mengirimkan link aktivasi akun eDabu
- Data kepersertaan Jaminan Kesehatan, termasuk jumlah karyawan dan keluarga.
Setelah selesai, klik Submit untuk mengirimkan formulir registrasi badan usaha.
3. Aktifkan Akun Aplikasi eDabu
Periksa kotak masuk email PIC yang kamu daftarkan. BPJS Kesehatan akan mengirimkan email berisi link aktivasi untuk mengaktifkan akun eDabu. Proses aktivasi ini wajib dilakukan untuk memperoleh:
- Lampiran cetak formulir registrasi badan usaha
- Nomor kode badan usaha
- Nomor rekening pembayaran iuran Jaminan Kesehatan (virtual account)
- Username dan password untuk mengakses aplikasi eDabu pendaftaran karyawan dan keluarganya ke BPJS Kesehatan
4. Daftarkan Kepesertaan Karyawan
Login di eDabu dan kamu bisa langsung mendaftarkan karyawan perusahaan sebagai peserta jaminan kesehatan BPJS. Klik Data Peserta, kemudian Tambah Peserta, lalu lengkapi semua identitas dan data karyawan yang dibutuhkan untuk registrasi kepesertaan baru, termasuk upah/gaji karyawan. Pastikan juga identitas karyawan sesuai dengan data eKTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pilih juga Fasilitas Kesehatan, pilih klinik sesuai domisili karyawan, dan isi juga Unit Kerja dan informasi terkait. Sebagai catatan, setiap kepesertaan karyawan berlaku untuk 5 orang (karyawan, suami/istri, dan 3 anak). Jika ada tambahan anggota keluarga karyawan yang ingin didaftarkan, kamu bisa klik Tambah Keluarga.
Setelah selesai, klik Simpan dan pilih Approval Peserta Baru.
Baca Juga: Terbaru, Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
5. Pembayaran Iuran Melalui Virtual Account
Setelah data registrasi karyawan selesai direkam BPJS, langkah selanjutnya adalah membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai tagihan. BPJS menghitung iuran berdasarkan data upah/gaji karyawan yang dilaporkan, yaitu gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan setiap bulan.
Pembayaran iuran dilakukan melalui rekening virtual account bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan, seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Kamu bisa menggunakan berbagai kanal pembayaran, seperti jaringan ATM, internet banking, mobile banking, kantor pos, atau marketplace.
6. Cetak Kartu Peserta BPJS Kesehatan
Setelah iuran jaminan kesehatan dilunasi, kamu perlu datang ke kantor cabang BPJS untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan untuk selanjutnya didistribusikan ke karyawan bersangkutan. Selain secara kolektif, kini karyawan juga dapat mencetak kartu kepesertaan BPJS Kesehatan mereka sendiri melalui aplikasi mobile JKN.
Selanjutnya, kamu bisa menggunakan eDabu untuk banyak hal, misalnya mendaftarkan karyawan baru, menambahkan anggota keluarga yang didaftarkan karyawan, menonaktifkan kepesertaan karyawan, mengubah data peserta, dan mengubah status kepesertaan karyawan baru atau mutasi.
Contohnya, jika karyawan yang kamu rekrut sebelumnya merupakan pekerja mandiri (PBPU) yang telah daftar BPJS Kesehatan, maka kamu bisa mengubah statusnya menjadi PPU dengan mengikuti mekanisme cut off BPJS Kesehatan. Otomatis, karyawan bersangkutan tidak lagi menerima tagihan iuran mandiri di awal bulan, karena tagihan iuran telah dialihkan ke perusahaan.
Baca Juga: Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan
Iuran BPJS Kesehatan Karyawan
Ada perbedaan antara iuran BPJS Kesehatan mandiri (PBPU/BP) dan karyawan perusahaan (PPU). Peserta mandiri membayar premi berdasarkan nominal sebesar:
Kelas | Nominal Pembayaran Perbulan |
III | Rp. 42.000/orang (subsidi pemerintah Rp.7.000) sehingga hanya membayar Rp. 35.000 |
II | Rp. 100.000/orang |
I | Rp. 150.000/ orang |
Jika peserta BPJS mandiri bebas memilih kelas, tidak demikian dengan karyawan perusahaan. Kelas kepesertaan karyawan secara otomatis ditentukan oleh besaran upah mereka, yakni:
Kepesertaan Karyawan | Kelas |
Upah diatas Rp. 4.000.000 | I |
Upah sampai dengan Rp. 4.000.000 | II |
Karyawan PHK | III |
Iuran BPJS Kesehatan karyawan adalah persentase atas upah/gaji, yaitu 5% dari upah/gaji bulanan. Dari jumlah itu, 4% ditanggung oleh pemberi kerja melalui tunjangan BPJS, dan 1% dibayar karyawan yang dipotong dari gaji.
Jika karyawan ingin mendaftarkan anggota keluarga tambahan, misalnya anak ke-4, orang tua, mertua, atau kerabat lain, maka ia harus menambah iuran 1% upah untuk setiap tambahan 1 orang. Batas terendah gaji sebagai perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah upah minimum, sedangkan batas tertinggi Rp12.000.000.
Berikut ini contoh perhitungan iuran BPJS Kesehatan karyawan perusahaan:
Cara Cepat Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan
Sebagai catatan, tunjangan BPJS Kesehatan 4% upah yang dibayarkan perusahaan merupakan penambah penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21 karyawan. Jadi, dalam setiap penggajian, selain menghitung BPJS, kamu juga perlu menghitung potongan PPh 21.
Untuk memudahkan kamu menghitung iuran BPJS Kesehatan karyawan sekaligus pajak penghasilan karyawan, kamu dapat menggunakan Gadjian. Aplikasi payroll ini memiliki fitur hitung BPJS Online yang cepat, akurat, dan bebas error. Kalkulator Gadjian menghitung otomatis slip gaji karyawan, termasuk di dalamnya tunjangan BPJS dari perusahaan, potongan BPJS ditanggung karyawan, lengkap dengan potongan pajak penghasilan PPh 21.
Gadjian tidak hanya menghitung iuran BPJS Kesehatan, tetapi juga mengalkulasi premi BPJS Ketenagakerjaan (JKM, JKK, JHT, dan JP). Selain itu, HR software berbasis cloud ini memudahkan kamu dalam pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyediakan file SIPP secara otomatis. Jadi, kamu tinggal unggah ke SIPP BPJS tanpa perlu repot mengisinya secara manual.