Meski hukum ketenagakerjaan Indonesia telah mengatur soal kerja lembur secara rinci termasuk didalamnya rumus dan dasar perhitungan dalam menghitung lembur, kenyataan di lapangan masih jauh dari praktik ideal.
Tidak sedikit perusahaan yang bertahun-tahun menerapkan jam kerja lembur melebihi ketentuan maksimal yang diatur UU, namun tidak pernah menjadi masalah serius yang berujung gugatan karyawan ke pengadilan hubungan industrial.
Baca Juga: Perhitungan Lembur Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja
Alasannya, pengusaha dan karyawan menyepakatinya, serta kedua pihak merasa sama-sama diuntungkan. Karyawan mendapat tambahan penghasilan bulanan yang cukup berarti di luar upah, sementara pengusaha dapat mengejar target laba.
Padahal, jika merujuk pada UU Ketenagakerjaan sebagai payung hukum perlindungan pekerja, jam kerja lembur tidak boleh melebihi ketentuan maksimal. Tujuannya tentu saja untuk menghindari eksploitasi pekerja serta mencegah kelelahan dan gangguan kesehatan akibat waktu kerja yang panjang.
Batas Kerja Lembur
Lalu, berapa maksimal jam lembur karyawan sesuai peraturan lembur Depnaker terbaru? Menurut UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, batas waktu kerja lembur paling banyak 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
Namun, itu hanya berlaku untuk lembur di hari kerja, tidak termasuk lembur di hari libur resmi dan istirahat mingguan. Di luar hari kerja, batas waktu lembur adalah 11 jam sehari untuk karyawan dengan 6 hari kerja, dan 12 jam sehari untuk karyawan dengan 5 hari kerja.
Jadi, jika Anda mempekerjakan karyawan untuk lembur harian, sebaiknya hitung batas waktu kerja lembur mingguan, kemudian dibagi jumlah hari. Sebagai contoh, jika 5 hari kerja, Anda dapat menggunakan pola jam lembur maksimal 4-4-4-4-2 (18 jam). Atau, jika 6 hari kerja, maka dapat menerapkan pola 3-3-3-3-3-3 (18 jam).
Selain itu, lembur hanya dapat dilakukan di luar waktu kerja. Menurut UU, waktu kerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Apabila perusahaan menerapkan aturan jam kerja shift, maka akumulasi setiap shift tidak boleh melebihi 40 jam seminggu.
Dasar Perhitungan Upah Lembur
Aturan perhitungan lembur terbaru secara detail tercantum dalam PP No 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. Upah lembur dihitung menggunakan perkalian upah sejam, di mana rumus menghitung lembur sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Berikut ini ketentuan upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan upah lembur:
No. | Komponen Upah | Perhitungan Upah Lembur |
1. | Upah pokok + tunjangan tetap | 100% dari upah |
2. | Upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap ( apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% dari keseluruhan upah) | 75% dari upah |
3. | Upah harian | upah sebulan x 25 (untuk 6 hari kerja) |
4. | Upah dibayar berdasarkan satuan hasil | upah sebulan adalah rata-rata |
5. | Upah dibayar lebih rendah dari upah minimum | upah minimum setempat |
Baca Juga: Cara Menghitung Lembur Karyawan Terbaru dan Contohnya
Rumus Menghitung Lembur di Excel
Untuk menghitung jam lembur karyawan berdasarkan PP No 35 Tahun 2021 dapat dirangkum dalam tabel berikut ini:
Upah sejam = 1/173 x upah sebulan
Dengan demikian, cara menghitung uang lembur karyawan adalah dengan menerapkan rumus di atas. Anda dapat menggunakan kolom Excel untuk menghitungnya secara manual. Sebagai contoh, apabila seorang karyawan (5 hari kerja) bekerja lembur pada hari Sabtu selama 10 jam, maka perhitungan upahnya adalah:
{(8 x 2) + 3 + 4} x 1/173 x upah sebulan
Apabila karyawan tersebut bekerja lembur 4 jam di hari Senin (hari kerja), maka perhitungan upahnya adalah:
{(1,5 + (3 x 2)} x 1/173 x upah sebulan
Cara Mudah Menghitung Lembur
Pusing menghitung manual dengan rumus di atas? Ada cara praktis hitung upah lembur tanpa menghabiskan waktu, yakni menggunakan HR software Gadjian. Aplikasi payroll Gadjian dapat menghitung upah lembur menurut ketentuan terbaru secara otomatis dan online berdasarkan data jam lembur. Perhitungannya akan terakumulasi ke dalam komponen penambah penghasilan karyawan di slip gaji online.
Jika tak ingin repot dengan pencatatan jam lembur, Anda dapat menggunakan aplikasi absensi online Hadirr. Selain memantau dan mencatat kehadiran karyawan dari perangkat mobile di banyak titik, aplikasi ini juga dapat mencatat dan menghitung jam lembur karyawan secara otomatis dan menyimpannya di server cloud.
Baca Juga: Loh Kamu Masih Pakai Aplikasi Perhitungan Lembur Excel?
Karena Gadjian dan Hadirr terintegrasi, data jam lembur dapat diimportasi dari Hadirr ke Gadjian untuk perhitungan upah lembur pada saat penggajian, begitu juga dengan data absensi apabila diperlukan untuk menghitung tunjangan kehadiran karyawan. Mudah bukan? Yuk, coba Gadjian dan Hadirr sekarang!
Gadjian dan Hadirr adalah software cloud yang dikembangkan Fast-8 untuk membantu pengusaha, HR, dan Finance di perusahaan mengelola administrasi karyawan secara efisien. Kedua aplikasi ini memiliki beragam fitur otomatis untuk menyelesaikan berbagai tugas rutin personalia.
Sumber
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.