40 Pertanyaan Terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Sesuai UU

Salah satu pertanyaan UU Cipta Kerja yang sering muncul dari kalangan HR adalah tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perusahaan atau HRD harus memikirkan hal ini. Sebab, akan selalu ada kemungkinan karyawan yang kehilangan pekerjaan dengan berbagai alasan, akibat kondisi tertentu pada perusahaan.

Pemberian jaminan sosial memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Table of Contents

Pertanyaan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Inilah 40 pertanyaan UU Cipta Kerja yang berhubungan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dikutip dari Buku Pintar IR “Kunyah Renyah UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksana Bab Ketenagakerjaan”.

Apa saja program JKP sosial yang ada di Indonesia?

Jenis program jaminan sosial yaitu meliputi jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan (JKN)?

JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Menghitung Tarif Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Siapa saja yang bisa menjadi peserta JKN?

Peserta JKN terdiri dari: Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI) yaitu: Pekerja Penerima Upah (PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawasi Negeri, Pegawasi Swasta; dan pekerja lainnya yang menerima upah); Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dan penerima bantuan iuran yaitu: fakir miskin dan orang tidak mampu.

Berapa iuran JKN?

Iuran JKN bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?

JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Berapa iuran JKK?

Iuran JKK berkisar antara 0,24% – 1,74% bergantung pada jenis usaha perusahaan. Iuran tersebut dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.

Apa yang dimaksud dengan Jaminan Hari Tua (JHT)?

JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Berapa iuran JHT?

Iuran JHT sebesar 5,7% dari upah: 2% ditanggung pekerja; 3,7% ditanggung perusahaan/pemberi kerja.

Apa yang dimaksud dengan Jaminan Pensiun (JP)?

JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Berapa iuran JP?

Iuran JP dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.

Apa saja manfaat JP?

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta: meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

6. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila: Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%. Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

Baca Juga: Ketentuan Hak Karyawan Pensiun Menurut UU Cipta Kerja

Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kematian (JKM)?

JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Berapa iuran JKM?

Iuran Pekerja Penerima Upah sebesar 0.3 % (dari upah yang dilaporkan) dibayarkan oleh pengusaha, sedangkan Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,-.

Apa saja manfaat JKM?

Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000. Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000. Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000. Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,.

Apakah ada manfaat lainnya yang didapat pekerja dari JKM?

Ada, antara lain berupa beasiswa yang diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.
• Diberikan untuk 2 orang anak peserta.
Dan diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
• Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan :TK sampai SD/sederajat maksimal selama 8 tahun; SMP/sederajat maksimal selama 3 tahun; SMA/sederajat maksimal 3 tahun; dan Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan maksimal selama 5 tahun.
• Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
• Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
•Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

UU Cipta Kerja menambahkan program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), apa itu?

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Siapa saja yang bisa menjadi peserta JKP? 

Pertanyaan Terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran, yaitu pekerja yang telah diikutsertakan maupun pekerja yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Apakah JKP bersifat wajib? 

Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja sebagai peserta dalam program JKP, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Apa saja syaratnya untuk bisa menjadi Peserta JKP? 

Warga negara Indonesia; belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.

Apabila pekerja yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, telah diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; Sedangkan apabila pekerja yang bekerja pada usaha kecil dan mikro, telah diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Bagaimana cara mendaftar JKP? 

Pekerja yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial serta merta menjadi peserta. Pengusaha yang mendaftarkan pekerja dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pekerja tersebut mulai bekerja. Pendaftarannya dilakukan secara daring atau luring.

Di era milenial sekarang dimungkinkan seorang pekerja dapat bekerja lebih dari seorang pengusaha, lantas bagaimana dengan JKP-nya?

Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan lebih dari 1 pengusaha, wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-masing Pengusaha. Setelah terdaftar sebagai peserta, pekerja memilih salah satu perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kapan waktu pembayaran iurannya dan berapa besar iurannya? 

Iuran JKP wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 0,46% dari upah sebulan yang bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP (rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM).

Upah yang seperti apa yang menjadi dasar perhitungan iuran? 

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5.000.000. Jika upah melebihi batas atas upah maka dasar perhitungan iuran sebesar batas atas upah. 

Komponen upah apa saja yang dijadikan dasar perhitungan pembayaran iuran? 

Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran iuran, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran iuran yaitu upah tanpa tunjangan. Sedangkan apabila upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan iuran yaitu upah pokok. 

Baca Juga: Aturan dan Perhitungan Tunjangan Makan dan Transport Karyawan

Siapa saja penerima manfaat JKP? 

Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali.

Kapan manfaat JKP dapat diajukan? 

Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Apakah setiap pekerja terkena PHK mendapatkan JKP? 

Manfaat JKP bagi peserta yang mengalami PHK dikecualikan untuk alasan PHK karena: mengundurkan diri; cacat total tetap; pensiun; atau meninggal dunia. Sedangkan manfaat JKP bagi pekerja PKWT diberikan apabila PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.

Apakah pekerja bisa berpura-pura di-PHK agar bisa mendapatkan manfaat JKP?

Tidak bisa, karena PHK harus dibuktikan dengan: bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari Disnaker kab/kota; Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Beda Hak Karyawan PHK PKWTT dan PKWT di Undang-Undang

Berapa besar nilai manfaat tunai yang didapat dari JKP? 

Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan: sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama; dan sebesar 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Jika terjadi PHK dan upah pekerja yang dilaporkan tidak sesuai dengan upah yang sebenarnya sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai kepada pekerja secara sekaligus.

Apa saja bentuk manfaat akses informasi pasar kerja?

Pekerja akan mendapatkan layanan informasi pasar kerja (penyediaan data lowongan pekerjaan); dan/atau bimbingan jabatan (asesmen diri atau penilaian diri, dan/atau konseling karir) oleh pengantar kerja dan/atau petugas antar kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Pekerja yang telah mendapatkan manfaat akses informasi pasar kerja dan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, dan kompetensi harus melaporkan penempatannya melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak diterima bekerja.

Apa saja bentuk manfaat Pelatihan Kerja?

Manfaat Pelatihan Kerja diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi yang diselenggarakan secara daring dan/atau luring melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Bagaimaa teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKP?

Hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak 3 kali selama masa usia kerja dengan ketentuan:
a. manfaat JKP pertama, diajukan oleh peserta paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan;
b. manfaat JKP kedua, diajukan oleh peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama; dan
c. manfaat JKP ketiga, diajukan oleh peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua. Kewajiban pemenuhan hak pekerja dikecualikan bagi pengusaha pada usaha mikro.

Bagaimana jika Pengusaha tidak mengikutsertakan Pekerja dalam program JKP dan terjadi PHK?

Pengusaha wajib (dikecualikan bagi pengusaha pada usaha mikro) memenuhi hak pekerja berupa:
a. manfaat uang tunai dengan perhitungan manfaat yang diberikan secara sekaligus; dan
b. manfaat Pelatihan Kerja.

Apakah hak atas manfaat JKP tidak dapat dialihan kepada pihak lain?

Hak atas manfaat JKP tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.

Adakalanya karena suatu kondisi tertentu pengusaha menunggak membayar iuran, apakah pekerja tetap mendapatkan manfaat JKP?

Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM sampai dengan 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat uang tunai kepada pekerja dan pengusaha tetap wajib melunasi tunggakan iuran. Sedangkan pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada pekerja.

Setelah pengusaha melunasi melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkan tadi kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan sejak pengusaha membayar hak pekerja.

Apakah hak atas manfaat JKP ada kedaluwarsanya?

Hak atas manfaat JKP hilang jika Pekerja:
a. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
b. telah mendapatkan pekerjaan; atau
c. meninggal dunia.

Apabila terjadi sengketa antara Pekerja selaku Peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana cara penyelesaian masalahnya?

Sengketa dalam penyelenggaraan program JKP antara peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau antara peserta dengan pengusaha dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa. Sengketa tersebut merupakan sengketa di bidang keperdataan dan sengketa mengenai hak-hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosesnya diawali perdamaian diantara para pihak, apabila tidak selesai dapat dilanjukan melalui mediasi, apabila mediasi juga tidak sepakat maka upaya penyelesaian selanjutnya dapat diajukan ke pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banner Hitung gaji PPh 21 BPJS karyawan kontrak PKWT di aplikasi HRIS Gadjian

Bagaimana jika Pengusaha tidak mengikutsertakan Pekerjanya kedalam program JKP?

Pengusaha dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Bagaimana jika terjadi PHK dan Upah Pekerja yang dilaporkan tidak sesuai dengan Upah yang sebenarnya?

Pengusaha akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Kemana harus mengadu apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait JKP?

Pihak-pihak berkepentingan yang dirugikan akibat adanya pelanggaran yang terkait JKP dapat mengadukan permasalahannya kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Disnaker Provinsi.

Itulah beberapa pertanyaan seputar Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Tentu saja masih banyak lagi pertanyaan UU Cipta Kerja tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Gadjian dan Fitur Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan

Adanya hak karyawan untuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan membuat tim HR harus ekstra membuat penghitungan. Hal ini membuat pekerjaan HR menjadi lebih banyak. 

Agar pekerjaan HR lancar setiap bulannya, sebaiknya menggunakan aplikasi Gadjian. Salah satu kelebihan aplikasi Gadjian adalah dilengkapi dengan fitur pelaporan BPJS ketenagakerjaan

Gadjian adalah aplikasi HRIS (Human Resource Information system) yang pengoperasiannya dilakukan secara online. Dengan sistem aplikasi HRIS, penghitungan dan pelaporan iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), JKN, JKK, JHT, JP serta JKM akan lebih simpel dan praktis dalam slip gaji online.

contoh slip gaji karyawan dengan metode perhitungan PPh 21 gross nett di aplikasi HRIS Gadjian

Dengan aplikasi Gadjian, tim HR bisa melakukan penghitungan iuran BPJS penerima upah dengan persentase yang sesuai, tanpa ribet. Besarnya iuran BPJS ketenagakerjaan juga bisa langsung di input secara otomatis melalui Gadjian. Besarnya potongan BPJS juga bisa langsung dihitung dengan mudah.

Sebaiknya tim HR dan perusahaan memiliki dokumen lengkap tentang berbagai pertanyaan seputar Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi, jika ada pertanyaan seputar hal ini dari karyawan, HR atau perwakilan perusahaan bisa menjawab dengan benar.

Jangan lupa, gunakan aplikasi Gadjian untuk melakukan penghitungan yang lebih akurat dan pekerjaannya lebih ringan.

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Sumber

PP No. 37 tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. JDIH Kemnaker.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya