Dalam rangka menciptakan lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya bagi masyarakat, pemerintah melakukan reformasi regulasi dan penyederhanaan birokrasi pada UU Ketenagakerjaan, sehingga lahirlah UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan 49 aturan turunan dan 4 Peraturan Pemerintah (PP). Kemudian, sebagian besar ketentuan di UU Cipta Kerja 2020 tersebut diadopsi ke dalam UU No.6 tahun 2023 tentang Pengesahan Perppu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sejumlah aturan ketenagakerjaan mengalami perubahan, salah satunya yakni mengenai pekerja outsourcing atau alih daya. Hal tersebut tercantum dalam peraturan turunan UU Ciptaker PP No 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja 2023.
Catatan:
PP No.35 Tahun 2021 masih dalam tahap revisi untuk disesuaikan dengan ketentuan Pasal 64 UU No.6 Tahun 2023. Sehingga, sampai saat ini PP 35/2021 tersebut masih berlaku.
Apa saja ketentuan seputar pekerja outsourcing menurut UU Ciptaker yang perlu Anda ketahui sebagai pemimpin perusahaan, pemilik bisnis atau HR?
Baca Juga: KPI Karyawan Outsourcing: 7 Langkah Sukses dan Contohnya
Pertanyaan tentang Pekerja Outsourcing menurut UU Ciptaker
Berikut kami sajikan pertanyaan pilihan terkait pekerja outsourcing, dilansir dari Buku Pintar IR “Kunyah Renyah UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksana Bab Ketenagakerjaan”.
Apa saja jenis alih daya yang diatur UU Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah?
UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah tidak lagi membagi jenis-jenis alih daya (pekerja outsourcing) secara spesifik, karena ketentuan sebelumnya yang tercantum pada Pasal 64 dan 65 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dihapus.
Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi, “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Pasal 65 memuat :
Ayat (1) “Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.”
Ayat (2) “Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.”
Apa saja jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan menurut UU Cipta Kerja atau peraturan pelaksananya?
Dalam UU Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah tidak menyebutkan secara detail jenis-jenis pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan alih daya.
Bagaimana hubungan kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan pekerjanya?
Hubungan kerja dapat didasarkan pada :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Masa batasan kontrak bisa 5 tahun atau lebih apabila diperpanjang.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Apakah perjanjian kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerjanya wajib dibuat secara tertulis?
Ya wajib, baik itu hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Penjelasan mengenai PKWT dan PKWTT berdasar UU Ciptaker sudah dibahas pada artikel perjanjian kerja dan pengupahan.
Kapan pekerja alih daya PKWT berhak menerima kompensasi?
Perusahaan Alih Daya wajib memberikan kompensasi kepada pekerjanya yang memiliki hubungan kerja PKWT pada saat berakhirnya PKWT.
Apa saja tanggung jawab Perusahaan Alih Daya?
Perusahaan Alih Daya wajib bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerja outsourcing; upah, kesejahteraan; syarat kerja; dan perselisihan yang timbul.
Apakah perlindungan pengalihan hak-hak pekerja wajib untuk dicantumkan dalam PKWT?
Ya wajib, PKWT tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang objek pekerjaan masih ada.
Bagaimana jika pekerja alih daya tidak memperoleh perlindungan pengalihan hak-haknya?
Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak pekerja.
Apa syarat Perusahaan Alih Daya?
Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Apakah Perusahaan Pemberi Kerja bertanggung jawab ketika terjadi perselisihan antara Perusahaan Alih Daya dan Pekerjanya?
Dalam hal terjadi perselisihan antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerjanya, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.
Apa saja syarat yang wajib dipenuhi Perusahaan Pemberi Kerja dalam melakukan alih daya pekerjaan dalam UUCK atau PP?
Di dalam UU Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah, tidak menyebutkan secara rinci syarat atau perizinan apa saja yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Pemberi Kerja (user).
Kelola Karyawan Outsourcing dengan Hadirr dan Gadjian
Nah, demikian tanya jawab seputar pekerja outsourcing menurut UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Semoga bisa menjawab sebagian pertanyaan Anda. Apabila Anda memiliki karyawan internal sekaligus ingin mempekerjakan karyawan outsourcing, Anda membutuhkan software HRIS agar pengelolaan karyawan menjadi lebih mudah.
Sistem aplikasi HRIS membantu Anda untuk mengakses data karyawan, baik karyawan tetap maupun outsourcing. Tujuannya agar memudahkan Anda melakukan evaluasi performa mereka. Kegiatan operasional seperti sistem absensi karyawan dan manajemen penggajian, bisa dilakukan via aplikasi. Anda dapat menggunakan dua aplikasi HRIS terbaik Indonesia, yakni Hadirr dan Gadjian.
Baca Juga: 7 Poin Penting tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Anda tidak perlu lagi direpotkan untuk absensi karyawan, terutama karyawan outsourcing yang memiliki jam kerja beragam dalam 24 jam. Hadirr menyediakan fitur absensi online yang dapat diakses melalui ponsel masing-masing pekerja. Pemantauan kehadiran dan aktivitas harian karyawan dapat dilakukan dimana pun dan kapan pun.
Hadirr terintegrasi dengan aplikasi Gadjian. Melalui data kehadiran karyawan, jam kerja dan jumlah hari kerja, perhitungan upah dan lembur pun dapat dilakukan otomatis. Gadjian memungkinkan Anda untuk membayar upah karyawan dalam satu kali klik saja. Gadjian bisa memberikan reminder apabila kontrak karyawan akan habis. Tunggu apalagi, segera beralih menggunakan Hadirr dan Gadjian!
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.