Contoh Perhitungan Uang Pesangon Karyawan Terbaru

Contoh Perhitungan Uang Pesangon

HR dan pengusaha wajib tahu ketentuan uang pesangon karyawan menurut UU Cipta Kerja yang berbeda dari peraturan lama. Kabar baiknya, aturan terbaru ini meringankan kewajiban perusahaan membayar pesangon

Meski demikian, tidak berarti pemerintah ingin mendorong pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Peraturan perundang-undangan tetap mengamanatkan agar setiap pengusaha sedapat mungkin menghindari PHK atau menjadikannya hanya sebagai pilihan terakhir ketika tidak ada opsi lain.

Jadi, apa yang berubah?

UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 memang tidak mengubah ketentuan besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja karyawan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Namun, aturan terbaru tersebut memperkecil faktor kali pesangon menurut jenis alasan PHK.

Baca Juga: Komplit! Hak Karyawan PKWT atau Kontrak UU Cipta Kerja

Jika sebelumnya, aturan faktor kali pesangon adalah 1 hingga 2 kali ketentuan, maka di aturan terbaru menjadi 0,5 hingga 2 kali ketentuan. Artinya, ini memungkinkan perusahaan membayar pesangon karyawan PHK setengah dari ketentuan lama. Contoh perhitungannya akan diuraikan di bawah.

Namun, sebelum membahas contoh perhitungan uang pesangon terbaru, mari kita lihat lebih dulu aturan pesangon dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Isinya mengatur ketentuan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Aturan Pesangon Menurut UU Cipta Kerja

Berikut aturan dan ketentuan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023:

1. Uang Pesangon

Masa KerjaBesaran Pesangon
< 1 tahun1 bulan upah
1 tahun s.d < 2 tahun2 bulan upah
2 tahun s.d < 3 tahun3 bulan upah
3 tahun s.d < 4 tahun4 bulan upah
4 tahun s.d < 5 tahun5 bulan upah
5 tahun s.d < 6 tahun6 bulan upah
6 tahun s.d < 7 tahun7 bulan upah
7 tahun s.d < 8 tahun8 bulan upah
8 tahun lebih9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Masa KerjaBesaran UPMK
3 s.d < 6 tahun2 bulan upah
6 s.d < 9 tahun3 bulan upah
9 s.d < 12 tahun4 bulan upah
12 s.d < 15 tahun5 bulan upah
15 s.d < 18 tahun6 bulan upah
18 s.d < 21 tahun7 bulan upah
21 s.d < 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Adapun aturan Uang Penggantian Hak (UPH) yang meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Baca Juga: Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon?

Aturan Faktor Kali Uang Pesangon UU Cipta Kerja

Sementara itu, aturan faktor kali uang pesangon UU Cipta Kerja dijelaskan secara rinci dalam PP No 35 Tahun 2021. Berikut ini ketentuan yang dirangkum dari Pasal 41 hingga 57.

1.
  • Pengusaha membayar pesangon 0,5 kali ketentuan apabila PHK karena:
  • 1. Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
    2. Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
    3. Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun
    4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
    5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian
    6. Perusahaan pailit
    7. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
    2.
  • Pengusaha membayar pesangon 0,75 kali ketentuan
  • apabila
    PHK karena  force majeure yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup
    3.
  • Pengusaha membayar pesangon 1 kali ketentuan apabila
  • 1. Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja/buruh atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
    2. Pengambilalihan perusahaan
    3. Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian
    4. Perusahaan tutup yang bukan disebabkan oleh kerugian
    5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian
    6. Pekerja/buruh mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap pekerja/buruh yang disebutkan Pasal 36 (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan seterusnya).
    4.
  • Pengusaha membayar pesangon 1,75 kali ketentuan
  • apabila
    PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun.
    5.
  • Pengusaha membayar pesangon 2 kali ketentuan apabila PHK karena:
  • 1. Pekerja/buruh sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah 12 bulan
    2. Pekerja/buruh meninggal dunia, pesangon diberikan kepada ahli waris.

    Sedangkan jika PHK karena alasan lain di luar yang disebut di atas, maka pengusaha tidak wajib membayar pesangon karyawan. Misalnya PHK karena:

    1. Pekerja mengundurkan diri secara sukarela (resign)
    2. Pekerja melakukan tindak pidana yang membuatnya ditahan pihak berwajib atau menjalani hukuman pidana sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan
    3. Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Tiga Langkah Sederhana Cara Hitung Pesangon Karyawan

    Pertama, hitung masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. Masa kerja PKWTT dihitung sejak berakhirnya masa percobaan kerja (probation) sampai berakhirnya hubungan kerja. Jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka masa kerja dihitung sejak keluar surat pengangkatan atau penetapan karyawan.

    Kedua, hitung besaran uang pesangon, UPMK, dan UPH berdasarkan ketentuan di atas. Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara teratur dan tidak berubah-ubah, misalnya tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan daerah, dan seterusnya.

    Ketiga, gunakan aturan faktor kali sesuai alasan PHK untuk mendapatkan jumlah pesangon yang seharusnya diterima karyawan.

    Contoh Perhitungan Uang Pesangon Karyawan

    Seorang karyawan di-PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian selama pandemi COVID-19. Gaji pokok karyawan tersebut adalah Rp7.000.000, tunjangan jabatan Rp1.000.000, tunjangan makan Rp500.000, dan masa kerja 5 tahun 5 bulan. Sedangkan cuti yang belum diambil 8 hari.

    Besaran Pesangon
    Upah sebagai dasar perhitungan (upah pokok + tunjangan tetap)Rp. 7.000.000 + Rp1.000.000Rp. 8.000.000
    Masa kerja 5 tahun 5 bulan (berhak 6 bulan upah)6 x Rp. 8.000.000Rp. 48.000.000
    PHK alasan efisiensi karena mengalami kerugian (0,5 kali ketentuan pesangon)0,5 x Rp. 48.000.000Rp. 24.000.000
    UPMK
    Masa kerja 5 tahun 5 bulan (berhak 2 bulan upah)2 x Rp. 8.000.000Rp. 16.000.000
    PHK alasan efisiensi karena mengalami kerugian (1 kali ketentuan UPMK)1 x Rp. 16.000.000Rp. 16.000.000
    UPH
    Cuti belum diambil 8 hari (1 bulan = 25 hari kerja)8/25 x Rp. 8.000.000Rp. 2.560.000

    Dengan demikian, karyawan berhak menerima pesangon, UPMK, dan UPH sebesar: Rp24.000.000 + Rp16.000.000 + Rp2.560.000 = Rp42.560.000.

    Apabila PHK didasari alasan efisiensi untuk mencegah kerugian (perusahaan belum mengalami kerugian) maka uang pesangon dibayarkan 1 kali ketentuan yakni Rp48.000.000, bukan 0,5 kali (Rp24.000.000). Sehingga, total yang akan diterima karyawan PHK adalah Rp66.560.000.

    Hak Karyawan PKWTT Saat Terkena PHK

    Contoh perhitungan uang pesangon di atas hanya berlaku untuk hubungan kerja PKWTT. Sedangkan hubungan kerja karyawan kontrak atau PKWT tidak mengenal pesangon, melainkan dua jenis hak berikut:

    1. Uang ganti rugi

    Dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    2. Uang kompensasi

    Uang kompensasi PHK karyawan kontrak diatur dalam PP 35/2021 Pasal 17. Disebutkan bahwa dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh. 

    Rumus perhitungan uang kompensasi pkwt:

    Uang kompensasi = (masa kerja : 12) x 1 bulan upah

    Hitung pesangon karyawan harus dilakukan secara teliti, apalagi dalam menghitung penggajian karyawan. HR dapat melakukan perhitungan upah secara cepat dengan tingkat akurasi yang tinggi dengan software hris terbaik di indonesia, Gadjian yang efisien dan andal dengan berbagai fitur.

    Baca Juga: Terbaru, Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

    Permudah Kelola Administrasi Karyawan Menggunakan Gadjian

    Aplikasi perhitungan uang pesangon

    Aplikasi Gadjian berbasis cloud mengotomatiskan tugas-tugas rutin HR dan Finance dalam mengelola administrasi karyawan dan penggajian sehingga menghemat waktu dan biaya pekerjaan. 

    Gadjian dapat menghitung online gaji karyawan setiap bulan tanpa repot, termasuk tunjangan, lembur, bonus, THR, BPJS, dan PPh 21. Anda tak perlu menghabiskan waktu berhari-hari menghitung manual dengan Excel yang melelahkan dan tinggi risiko human error

    Ingin bayar gaji karyawan? Gadjian juga bisa. Fitur Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian memungkinkan Anda membayar gaji seluruh karyawan hanya dengan sekali klik di dashboard. Selain cepat dan praktis, transaksi ini dapat dilakukan di mana saja dengan aman.

    Coba gratis atau daftar Gadjian sekarang, dan nikmati kemudahan kelola payroll dan administrasi karyawan secara otomatis.

    Coba Gadjian Sekarang

    Sumber

    UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

    PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker.

    Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

    UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

    Baca Juga Artikel Lainnya