Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon?- Sejak disahkannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, terdapat ketentuan baru dalam peraturan hukum ketenagakerjaan Indonesia yang disebut sebagai ‘uang kompensasi’. Istilah ini tidak merujuk pada gaji dan benefit karyawan, melainkan hak pekerja yang diberikan oleh pengusaha pada saat berakhirnya hubungan kerja. Apa bedanya dengan pesangon?
Perlu diketahui bahwa uang kompensasi dan pesangon termasuk dalam pasal-pasal perubahan di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Aturan uang kompensasi adalah pasal yang disisipkan melalui Omnibus Law, sedangkan aturan pesangon adalah pasal yang diubah.
Untuk memahami perbedaan perbedaan uang kompensasi dan pesangon, mari kita lihat aturan ketenagakerjaan terbaru sebagai pedoman.
Baca Juga: Aturan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja
Uang Kompensasi
Uang kompensasi diberikan kepada karyawan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu. Aturannya terdapat di Pasal 61A, yang disisipkan antara Pasal 61 dan 62 UU Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
- Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan penegasan di Pasal 15:
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
- Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
- Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.
- Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
- Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.
PP Cipta kerja tersebut juga mengatur besaran uang kompensasi PKWT di Pasal 16 ayat (1) seperti di bawah ini.
Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diberikan sebesar 1 bulan upah, PKWT selama 12 bulan secara terus menerus.
- PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
- PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Dengan demikian, jika jangka waktu PKWT maksimal adalah 5 tahun (60 bulan), maka besaran uang kompensasi maksimal adalah 5 bulan upah (60 bulan/12 x 1 bulan upah). Sedangkan Pasal 17 mengatur ketentuan uang kompensasi apabila terjadi pengakhiran hubungan kerja sebelum habis masa kontrak.
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Pesangon
Berbeda dari uang kompensasi, pesangon diberikan oleh pengusaha kepada karyawan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) saat pemutusan hubungan kerja dengan berbagai alasan kecuali pengunduran diri. Karyawan mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri diberikan uang pisah dan penggantian hak, bukan pesangon.
Ketentuan pesangon UU Ciptaker ada di Pasal 156 berikut:
- Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
- Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Pembayaran uang pesangon lebih rinci diatur dalam PP No 35 Tahun 2021, yang besarnya 0,5 kali sampai dengan 2 kali ketentuan di atas, tergantung pada alasan PHK. Aturannya ada di Pasal 41 hingga Pasal 57 seperti dirangkum di bawah:
Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja/buruh atau pengusaha tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | 1 kali pesangon |
Pengambilalihan perusahaan | 1 kali pesangon |
Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | 0,5 kali pesangon |
Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian | 0,5 kali pesangon |
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian | 1 kali pesangon |
Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun | 0,5 kali pesangon |
Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena kerugian | 1 kali pesangon |
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) | 0,5 kali pesangon |
Force majeure yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup | 0,75 kali pesangon |
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian | 0,5 kali pesangon |
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian | 1 kali pesangon |
Perusahaan pailit | 0,5 kali pesangon |
Pekerja/buruh mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap pekerja/buruh yang disebutkan Pasal 36 (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan seterusnya) | 1 kali pesangon |
Pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga | 0,5 kali pesangon |
Pekerja/buruh sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah 12 bulan | 2 kali pesangon |
Pekerja/buruh memasuki usia pensiun | 1,75 kali pesangon |
Pekerja/buruh meninggal dunia, pesangon diberikan kepada ahli waris | 2 kali pesangon |
Dengan demikian, pesangon maksimal yang bisa didapat karyawan adalah 18 bulan upah (2 kali ketentuan 9 bulan upah) untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon
Uang Kompensasi | Uang Pesangon |
Diberikan kepada karyawan kontrak (PKWT) | Diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT) |
Diberian saat kontrak berkahir (jangka waktu atatu selesainya pekerjaan tertentu | Diberikan saat PHK dengan berbagai alasan, kecuali karyawan resign. |
Hanya diberikan 1 kali ketentuan | Diberikan 0,5 hingga 2 kali ketentuan |
Besaran maksimal 5 bulan upah (jangka waktu maksimal PKWT 5 tahun) | Besaran maksimal 18 bulan upah (9 bulan upah, 2 kali ketentuan) |
Karyawan memutus kontrak sebeluk PKWT berakhir, tetap mendapat uang kompensasi | Karyawan mengundurkan diri, tidak mendapatkan pesangon |
Perbedaan uang kompensasi dan pesangon, uang kompensasi adalah aturan baru dalam PKWT. Konsekuensi dari aturan itu adalah perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak harus menyediakan anggaran uang kompensasi pada masa berakhirnya PKWT, dengan perhitungan seperti di Pasal 16 PP No 35 Tahun 2021 di atas.
Fitur Pengingat Jangka Waktu PKWT di Gadjian
Ingin mengelola karyawan PKWT dengan mudah? Anda bisa menggunakan software Gadjian, payroll Indonesia yang menjadi andalan HR perusahaan untuk mengelola penggajian dan administrasi karyawan. Gadjian memiliki fitur reminder PKWT untuk membantu Anda mengingat masa berakhirnya PKWT.
Reminder Gadjian secara otomatis akan mengirimkan notifikasi 30 hari sebelum kontrak karyawan berakhir. Ini memberi Anda cukup waktu untuk menyiapkan uang kompensasi sekaligus kontrak perpanjangan apabila ingin melanjutkan hubungan kerja PKWT. Reminder juga mencegah Anda mempekerjakan karyawan melewati jangka waktu kontrak yang berakibat hubungan kerja berubah menjadi PKWTT.
Baca Juga: Ringkasan Lengkap Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Gadjian adalah aplikasi payroll yang menghitung gaji dan seluruh komponennya secara online (paperless) dan otomatis, baik gaji karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun pekerja harian lepas. Aplikasi ini merupakan layanan software as a service (SaaS) yang efisien, fleksibel, terjangkau, dan memiliki banyak fitur.
Coba gratis atau daftar berlangganan sekarang untuk tahu bagaimana Gadjian mempermudah pekerjaan Anda mengelola administrasi karyawan.