Update:
Per 21 Juni 2021, perpanjangan insentif PPh 21 direvisi menjadi Desember 2021, berdasarkan PMK Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak penghasilan PPh Pasal 21 karyawan sebagaimana yang berlaku sejak April hingga Desember 2020. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19, tertanggal 1 Februari 2021.
Perpanjangan insentif PPh 21 satu paket dengan insentif pajak lainnya, yaitu PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, Pajak UMKM, PPH Final Jasa Konstruksi, dan PPN, yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Kebijakan fiskal ini diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha, serta memperbaiki iklim investasi yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Pedoman HR: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menurut PTKP Terbaru
“Tujuannya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi COVID-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), 1 Februari 2021, seperti dikutip Kontan.
Insentif PPh 21 2021 menjadi angin segar bagi karyawan swasta yang juga menikmati insentif tahun lalu, sebab mereka akan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak hingga Juni 2021. PPh 21 yang seharusnya disetor ke negara, diberikan tunai kepada karyawan sebagai penghasilan tambahan yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli mereka.
Pembebasan PPh 21 karyawan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP). Untuk kebijakan perpanjangan insentif pajak PPh 21 karyawan dan dunia usaha, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 42 triliun.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Insentif PPh 21 Karyawan
a. Karyawan dengan penghasilan tetap dan teratur (bruto) tidak lebih dari Rp 200 juta setahun atau sekitar Rp 16,6 juta sebulan
b. Karyawan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Karyawan bekerja di perusahaan yang termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif PPh 21 DTP. Ada 1.189 KLU yang terlampir dalam PMK No 9/2021
d. Karyawan bekerja di perusahaan yang ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
e. Karyawan bekerja di perusahaan yang mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat atau izin Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB)
f. Perusahaan membayarkan PPh 21 kepada karyawan, termasuk jika karyawan menerima tunjangan PPh 21
g. Kelebihan pembayaran PPh 21 bagi penerima DTP tidak dapat dikembalikan
h. Perusahaan wajib mengajukan kembali permohonan insentif DTP pajak 2021 meskipun telah disetujui sebagai penerima insentif DTP 2020
i. Perusahaan menyampaikan laporan PPh 21 paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya
j. Insentif DTP berlaku untuk masa pajak Januari 2021 sampai Juni 2021.
Baca Juga: Upah DKI Jakarta Tertinggi, Ini Daftar Lengkap UMP 2021 Setiap Provinsi
Pada saat penerapan insentif pajak April 2020 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan insentif pajak penghasilan karyawan. Dari jumlah itu, hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapat insentif pajak, dan sisanya ditolak.
Untuk memanfaatkan insentif PPh 21 DTP 2021 kali ini, perusahaan sebagai pemberi kerja juga wajib mengajukan permohonan ulang ke kantor pajak setempat melalui surat pemberitahuan dengan format terlampir di PMK No 9/2021, sekalipun perusahaan bersangkutan telah terdaftar dan disetujui pada 2020.
Cara Pengajuan Insentif Pajak 2021
Pengajuan insentif pajak 2021 dapat dilakukan melalui DJP Online. Menurut forum Ortax, menu permohonan insentif PPh 21 DTP (PMK No 9/2021) sudah tersedia dan dapat diakses sejak 9 Februari 2021 meski beberapa kali sempat error.
- Login ke https://pajak.go.id
- Masuk ke menu “Layanan”
- Pilih “Info KSWP”
- Pilih “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya”
- Buat pengajuan insentif pajak dengan contoh Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 DTP yang terlampir di PMK No 9/2021
- KPP akan menerbitkan Surat Persetujuan atau Penolakan Pengajuan Insentif Pajak PPh 21 DTP
- Perusahaan yang mendapat persetujuan pemanfaatan insentif DTP PPh Pasal 21 wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif dengan contoh formulir yang terlampir di PMK No 9/2021.
Sekarang, Anda bisa memeriksa KLU di lampiran PMK No 9/2021 apakah perusahaan Anda termasuk dalam 1.189 jenis lapangan usaha yang berhak atas insentif PPh 21. Jika ya, Anda dapat mengajukan permohonan online seperti di atas.
Nah, untuk menghitung PPh 21 karyawan, Anda dapat menggunakan software Gadjian. Bukan hanya akurat, aplikasi payroll terbaik di Indonesia ini menghitung PPh 21 karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan lepas harian secara otomatis dengan metode gross, gross up, dan nett.
Fitur kelola PPh 21 di Gadjian juga memudahkan pelaporan pajak karyawan. Anda dapat mengunduh file .CSV untuk diimpor ke e-SPT PPh 21 dan Form 1721 A1 bagi karyawan tetap. Dengan software ini, Anda juga dapat melakukan pembetulan PPh 21 terkait perubahan peraturan perpajakan.
Baca Juga: Cara Penggajian Karyawan Online dengan Aplikasi Gadjian x Flip
Gadjian adalah aplikasi penggajian berbasis web yang efisien dan menggabungkan fungsi HRIS dan payroll. Selain fitur hitung gaji online dan otomatis, aplikasi cloud ini juga memiliki banyak fitur untuk mengelola SDM perusahaan, seperti kelola data karyawan, cuti online, izin/sakit, BPJS, pola kerja dan shift, struktur dan skala upah, serta analisis data.
Ingin tahu manfaat dari berbagai fitur di atas? Yuk, coba gratis Gadjian sekarang.