Sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengalami perubahan aturan dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh, dalam satu tahun terakhir, ketentuan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) telah mengalami tiga kali revisi melalui peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Tarif Iuran BPJS
Pada akhir Oktober 2019, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menaikkan iuran BPJS per 1 Januari 2020 menjadi:
Kelas I | Rp. 160.000/bulan |
Kelas II | Rp. 110.000/bulan |
Kelas III | Rp. 42.000/bulan |
Namun, aturan itu hanya bertahan selama 3 bulan, dari Januari hingga Maret 2020. Selanjutnya, sejak April sampai Juni 2020, iuran kembali mengikuti aturan lama Perpres No 82 Tahun 2018, menjadi:
Kelas I | Rp. 80.000/bulan |
Kelas II | Rp. 51.000/bulan |
Kelas III | Rp. 25.500/bulan |
Berikutnya, pada Mei 2020, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 82 Tahun 2018, yang merevisi kembali iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020, menjadi:
Kelas I | Rp. 150.000/bulan |
Kelas II | Rp. 100.000/bulan |
Kelas III | Rp. 42.000/bulan |
Sementara, berdasarkan Perpres No 64 Tahun 2020 tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk peserta pekerja penerima upah (PPU), termasuk karyawan perusahaan, tidak mengalami perubahan atau masih sama dengan Perpres No 75 Tahun 2019, yaitu sebesar 5% dari upah dengan ketentuan:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan)
- 1% dibayar oleh peserta (karyawan)
- Iuran 5% berlaku untuk lima orang anggota keluarga (karyawan, pasangan pernikahan yang sah, 3 orang anak)
- Tambahan anggota keluarga dikenakan iuran 1% per orang.
- Batas upah tertinggi yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah Rp 12.000.000, sedangkan batas upah terendah adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK).
- Jika pemerintah daerah tidak menetapkan UMK, maka batas upah terendah menggunakan upah minimum provinsi (UMP).
- Peserta dengan upah sampai dengan Rp 4.000.000 mendapat manfaat layanan rawat inap kelas II.
- Peserta dengan upah lebih dari Rp 4.000.000 mendapat manfaat layanan rawat inap kelas I.
Perhitungan BPJS Kesehatan
Berikut ini contoh perhitungan BPJS Kesehatan terbaru untuk karyawan perusahaan:
1. Sesuaikan besaran upah terendah perusahaan dengan UMP
Contoh perhitungan BPJS di bawah ini menggunakan UMP DKI Jakarta 2021, yaitu Rp 4.416.186.
2. Hitung BPJS karyawan dengan upah terbaru
Jika upah terendah di perusahaan sama persis dengan UMP, maka perhitungannya sebagai berikut:
- 4% x Rp 4.416.186 = Rp 176.647,44 diberikan oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan
- 1% x Rp 4.416.186 = Rp 44.161,86 dipotong dari upah karyawan
- Iuran terendah jaminan kesehatan yang disetor ke BPJS Kesehatan adalah Rp 220.809,30 (hanya untuk karyawan baru dengan masa kerja kurang dari 1 tahun).
3. Hitung iuran tertinggi di perusahaan
Misalnya gaji CEO Rp 25.000.000, maka iuran BPJS Kesehatan sebesar:
- 4% x Rp 12.000.000 = Rp 480.000 diberikan oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan
- 1% x Rp 12.000.000 = Rp 120.000 dipotong dari upah karyawan
- Iuran tertinggi yang harus disetor ke BPJS Kesehatan adalah Rp 600.000.
4. Untuk gaji karyawan di atas upah minimum sampai dengan Rp 12.000.000, dihitung berdasarkan nominal upah tersebut.
Misalnya, gaji karyawan Rp 8.000.000 dan punya seorang istri dan 4 orang anak, maka iurannya:
- Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 8.000.000 = Rp 320.000
- Potongan BPJS dari upah karyawan: 2% x Rp 8.000.000 = Rp 160.000 (tambahan 1% untuk anak ke-4)
- Iuran yang harus disetor ke BPJS Kesehatan Rp 480.000.
Dengan contoh perhitungan BPJS Kesehatan di atas, Anda dapat menghitung iuran jaminan kesehatan karyawan dengan gaji yang bervariasi. Namun, persoalannya, menghitung manual dengan rumus Excel untuk banyak karyawan dengan gaji berbeda-beda cukup memakan waktu.
Setiap kali upah naik, Anda harus menghitung ulang iuran. Belum lagi jika aturan pemerintah mengenai iuran BPJS Kesehatan berubah, maka Anda harus mengubah perhitungan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Hitung BPJS Kesehatan Praktis di Gadjian
Jika tak ingin repot, Anda dapat menggunakan software payroll Gadjian untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan secara otomatis dan bebas error. Aplikasi penggajian ini dilengkapi dengan fitur hitung BPJS Online yang memungkinkan iuran BPJS, baik tunjangan dan potongan, dihitung secara cepat dan akurat berdasarkan data gaji karyawan.
Hasil hitungnya terakumulasi dalam perhitungan gaji karyawan bulanan dan otomatis muncul dalam slip gaji online karyawan, sudah termasuk perhitungan PPh 21 atas tunjangan BPJS Kesehatan. Proses ini jauh lebih efisien dibanding Anda menghitung manual yang memiliki risiko tinggi salah hitung dan menguras waktu kerja.
Baca Juga: Terbaru, Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
Gadjian adalah software as a service (SaaS) dari Fast-8 yang menggabungkan fungsi HR dan payroll dalam satu aplikasi berbasis web yang praktis dan mudah digunakan. Anda cukup berlangganan untuk dapat mengakses dan menggunakan software ini dari mana saja, tanpa perlu proses install dan update.
Aplikasi hitung gaji ini juga membantu perusahaan Anda menghemat biaya kelola administrasi karyawan dan keuangan hingga puluhan juta setahun. Tunggu apalagi, klik tombol di bawah ini!