Tingkat Risiko JKK BPJS Ketenagakerjaan- BPJS Ketenagakerjaan merupakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan atau jamsostek yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan berlaku secara nasional. Setiap pekerja, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, wajib menjadi peserta sistem jaminan sosial ini.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 84/2013 tentang perubahan atas peraturan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang atau membayar upah minimal Rp 1.000.000 per bulan, wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif dari pemerintah, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik (perizinan).
Baca Juga: Berapa Besaran Iuran JKK BPJS Karyawan?
Program BPJS Ketenagakerjaan
Ada empat program perlindungan tenaga kerja yang saat ini sudah berjalan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Omnibus Law kemudian menambahkan satu program lagi, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKK | Program perlindungan karyawan dari risiko kecelakaan kerja, dari dan ke tempat kerja, dalam perjalanan dinas, dan penyakit akibat lingkungan kerja |
JKM | Program asuransi jiwa dalam bentuk santunan tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia saat belum pensiun, yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja. |
JHT | Program yang bertujuan menjamin masa tua karyawan melalui manfaat uang tunai yang dapat dicairkan sekaligus saat peserta pensiun, meninggal dunia, mengalami catat tetap, atau berhenti bekerja. |
JP | Program pensiun dengan manfaat tunai bulanan bagi peserta yang memasuki masa pensiun, dengan syarat telah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan. |
JKP | Program bantuan bagi pekerja yang mengalami PHK, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Ketentuan tentang JKP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). |
Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Peserta dan/atau ahli waris program JKK akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis | Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, antara lain: – pemeriksaan dasar dan penunjang; – perawatan tingkat pertama dan lanjutan; – rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah; – perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU); – penunjang diagnostic; – pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerek (paten) – pelayanan khusus; – alat kesehatan dan implant; – jasa dokter/medis; – operasi; – transfusi darah (pelayanan darah); dan – rehabilitasi medik. Manfaat tambahan melalui PP No 82/2019: – Pelayanan home care, yaitu perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp 20.000.000. – Pemeriksaan diagnostik terhadap penyakit akibat kerja untuk memastikan proses penyembuhan dilakukan hingga tuntas. |
Santunan berbentuk uang | Meliputi: a. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. – Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp 5.000.000 – Angkutan laut maksimal Rp 2.000.000 – Angkutan udara maksimal Rp 10.000.000 – Jika menggunakan lebih dari satu angkutan, maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan. b. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), dengan rincian penggantian: – 6 bulan pertama sebesar 100% upah – 6 bulan kedua dari 75% dinaikkan (PP No 82/2019) menjadi 100% upah – 6 bulan ketiga dan seterusnya hingga sembuh 50% upah c. Santunan Kecacatan yang diberikan berdasarkan jenis dan besar persentase kecacatan yang dinyatakan oleh dokter yang merawat. Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III PP No 44/2015: – Cacat sebagian anatomis: % sesuai tabel x 80 upah – Cacat sebagian fungsi: % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 upah – Cacat total tetap: 70% x 80 upah d. Santunan kematian dan biaya pemakaman: – Santunan kematian sebesar 60% x 80 upah, minimal Rp 20.000.000 – Biaya pemakaman dari Rp 3.000.000 dinaikkan (PP No 82/2019) menjadi Rp 10.000.000 – Santunan berkala dari 24 kali Rp 200.000 dinaikkan (PP No 82/2019) menjadi Rp 20.000.000 |
Beasiswa untuk anak dari peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja | PP No 82/2019 mengubah ketentuannya, dari Rp 12.000.000 untuk 1 orang anak menjadi untuk 2 orang dan diberikan setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak, yaitu: a. TK sampai SD/sederajat Rp 1.500.000/orang/tahun, maksimal 8 tahun b. SMP/sederajat Rp 2.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun c. SMA/sederajat Rp 3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun d. Pendidikan tinggi maksimal S1 Rp 12.000.000/orang/tahun, maksimal 5 tahun |
Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja | Antara lain: a. Penggantian kacamata maksimal Rp 1.000.000 b. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2.500.000 c. Penggantian gigi tiruan maksimal Rp 5.000.000 |
Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja (return to work) | Berupa pendampingan peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari masuk rumah sakit sampai dapat kembali bekerja. |
Tingkat risiko dan iuran JKK
Iuran JKK disesuaikan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja di sektor usaha atau bidang pekerjaan peserta. Misalnya, jenis pekerjaan kantoran punya risiko lebih rendah dari pekerjaan konstruksi.
Semakin tinggi risiko, semakin besar iuran JKK yang dibayar setiap bulan. Iuran ini tidak dibayar oleh peserta/karyawan, melainkan menjadi tanggungan pemberi kerja yang diberikan dalam bentuk tunjangan JKK setiap bulan.
Berikut rincian iuran berdasarkan persentase upah yang dibedakan menjadi lima kategori tingkat risiko JKK menurut Pasal 16 ayat (1) PP No 44 Tahun 2015:
- 0,24% dari upah = risiko sangat rendah
- 0,54% dari upah = risiko rendah
- 0,89% dari upah = risiko sedang
- 1,27% dari upah = risiko tinggi
- 1,74% dari upah = risiko sangat tinggi
Sebagai respons terhadap dampak pandemi dan untuk meringankan beban perusahaan, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui PP No 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19.
Salah satunya adalah pengurangan iuran JKK dan JKM sebesar 99%, sehingga perusahaan hanya membayar kewajiban sebesar 1% dari iuran. Kelonggaran ini hanya berlaku enam bulan, dari Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Tingkat Risiko Lingkungan Kerja | Iuran JKK | Iuran JKK Relaksasi (PP No.49 Tahun 2020) |
Sangat rendah | 0,24% upah | 0,0024% upah |
Rendah | 0,54% upah | 0,0054% upah |
Sedang | 0,89% upah | 0,0089% upah |
Tinggi | 1,27% upah | 0,0127% upah |
Sangat Tinggi | 1,74% upah | 0,0174% upah |
Relaksasi tersebut juga memberikan pengunduran batas waktu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dari tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
- Contoh perhitungan iuran JKK seperti berikut:
Seorang karyawan bekerja di perusahaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja sangat rendah dengan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap) Rp 8.000.000 sebulan, maka iuran JKK yang wajib dibayar perusahaan adalah:
Iuran JKK: 0,24% x Rp 8.000.000 = Rp 19.200 per bulan
Iuran JKK relaksasi: 1% x 0,24% x Rp 8.000.000 = Rp192 per bulan
Masa berlaku klaim
Manfaat program JKK memiliki masa kadaluwarsa klaim yang akan berakhir dalam 2 tahun sejak terjadinya kecelakaan apabila perusahaan tidak melaporkan kecelakaan itu ke kantor BPJS setempat.
Mengelola BPJS Ketenagakerjaan karyawan lebih mudah menggunakan HR software Gadjian. Fitur hitung BPJS Online, memungkinkan otomatisasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang cepat dan akurat.
Dalam perhitungan gaji karyawan, komponen BPJS otomatis akan masuk dalam kalkulasi, yaitu berupa tunjangan JKK, JKM, JHT, dan JP yang diberikan perusahaan serta iuran JHT dan JP yang dikurangkan dari gaji karyawan. Sehingga, Anda tak perlu repot menghitung satu per satu iuran karyawan berdasarkan upah mereka menggunakan Excel.
Baca Juga: Masalah Ini Sering Dihadapi Ketika Klaim BPJS JKK
Hitung Iuran JKK Otomatis dengan Gadjian!
Gadjian juga memudahkan Anda dalam pelaporan BPJS Ketenagakerjaan. Anda tak perlu lagi mengunduh template, mengisi data secara manual, dan upload kembali, karena aplikasi ini telah menyediakan file pelaporan BPJS Ketenagakerjaan sehingga Anda tinggal mengunggah file ke SIPP Online.
Gadjian merupakan cloud payroll software yang andal dalam membantu HR/Finance menyelesaikan penggajian karyawan setiap bulan. Selain fitur hitung gaji online dan pembayaran gaji dengan satu kali klik, Gadjian juga dapat digunakan untuk mengelola administrasi karyawan seperti cuti online, menyusun jadwal kerja, membuat struktur dan skala upah, serta menghitung PPh 21.