Setiap penggajian, Anda tentu membayar upah setiap karyawan dengan besaran berbeda. Pekerja di posisi paling rendah di perusahaan mendapatkan gaji paling kecil, sedangkan karyawan yang menempati top management menerima gaji paling besar. Semakin tinggi level jabatan karyawan, semakin besar imbalan yang didapat. Inilah yang dinamakan struktur dan skala upah. Lalu, apa perbedaan antara struktur upah dan skala upah?
Baca Juga: Ini yang Perlu Kamu Ketahui tentang Struktur dan Skala Upah
Pengertian Struktur dan Skala Upah
Setiap perusahaan wajib memiliki struktur dan skala upah seperti yang diatur UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 92 ayat (1):
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Selanjutnya, ketentuan struktur dan skala upah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Namun, dalam UU Cipta Kerja, Pasal 92 tersebut diubah bunyinya menjadi:
- Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
- Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ini berarti Permenaker digantikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan terbit sebagai aturan turunan dari Omnibus Law yang baru disahkan awal November tersebut.
Meski demikian, selama PP baru belum terbit, kita akan tetap merujuk pada Permenaker No 1 Tahun 2017. Jadi apa yang dimaksud struktur dan skala upah menurut Permenaker tersebut?
Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah. Struktur upah disusun dalam bentuk golongan jabatan.
Contoh, dalam struktur upah pada sektor usaha konstruksi, tingkat upah pembantu tukang merupakan yang terendah, sedangkan arsitek yang tertinggi.
Skala upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Contohnya, upah pembantu tukang terkecil Rp1.500.000 dan terbesar Rp2.250.000, sedangkan upah arsitek terkecil Rp6.000.000 dan terbesar Rp8.000.000.
Dengan demikian, definisi struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
Contohnya seperti berikut ini:
Baca Juga: Mengenal Tunjangan Kehadiran Karyawan dan Perhitungannya
Komponen yang tercantum dalam struktur dan skala upah adalah upah pokok, yaitu imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Perlu dicatat bahwa gaji terendah dalam skala upah tidak boleh di bawah upah minimum.
Tahapan dan Metode Penyusunan
Penyusunan struktur dan skala upah dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu:
1. Analisa jabatan
2. Evaluasi jabatan
3. Penentuan struktur dan skala upah
Ada beberapa metode penyusunan struktur dan skala upah yang biasa digunakan, antara lain metode ranking sederhana, metode dua titik, dan metode poin faktor.
Setelah disusun, struktur dan skala upah ditetapkan oleh pemimpin perusahaan dalam bentuk surat keputusan dan wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja. Pemberitahuan dilakukan secara perorangan, setidaknya pada golongan jabatan yang bersangkutan.
Dengan demikian, setiap karyawan mengetahui kisaran upah yang dibayarkan untuk jenis pekerjaan yang mereka lakukan. Struktur dan skala upah ini diterapkan dan berlaku bagi seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, sekaligus menjadi pedoman pengupahan.
Bagaimana jika perusahaan tidak menyusun dan memberitahukan struktur dan skala upah kepada karyawan?
Menurut Permenaker, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis. Apabila diabaikan, maka sanksi bisa ditingkatkan menjadi pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan usaha.
Hitung Struktur dan Skala Upah Lebih Mudah dengan Gadjian
Perbedaan struktur dan skala upah menimbulkan konsekuensi pada besaran upah yang variatif untuk setiap karyawan. Segala perhitungan yang didasarkan pada upah juga memiliki besaran berbeda, seperti upah lembur, iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, THR, pajak penghasilan PPh 21, hingga uang pesangon.
Karena perbedaan besaran itulah, administrasi penggajian sering membuat HR kerepotan setiap menjelang tanggal pembayaran upah, terutama jika perusahaan memiliki karyawan yang banyak.
Perhitungan manual dengan spreadsheet semacam Excel tidak efisien dan memiliki risiko salah hitung yang tinggi. Belum lagi, Anda harus menghabiskan banyak waktu untuk pekerjaan administratif ini, sehingga Anda melupakan tugas dan tanggung jawab dalam pengembangan SDM perusahaan.
Payroll software Gadjian dapat menyelesaikan pekerjaan terkait penggajian karyawan secara otomatis, hemat waktu, dan minim kesalahan. Bahkan, penggunaan aplikasi penggajian ini dapat membantu Anda menghemat biaya kelola administrasi karyawan hingga puluhan juta rupiah per tahun jika dibandingkan menggunakan sistem manual.
Gadjian menghitung gaji karyawan beserta seluruh komponen secara online dan paperless, dari upah pokok, tunjangan, bonus, lembur, THR, BPJS, dan PPh 21. Dengan otomatisasi sistem di aplikasi, perhitungan gaji di perusahaan cukup dilakukan satu orang admin HR/Finance dan tanpa menguras waktu.
Bukan hanya mengelola perhitungan upah setiap bulan, Gadjian juga memiliki fitur struktur dan skala upah. Anda yang kesulitan menyusun dan menentukan struktur dan skala upah karyawan dapat menggunakan HR software ini untuk merancang struktur golongan jabatan beserta kisaran penghasilannya.
Baca Juga: Cara Membuat Struktur dan Skala Upah dengan Metode Poin Faktor di Gadjian
Fitur ini memudahkan Anda memperoleh kisaran nominal secara otomatis untuk setiap golongan jabatan karyawan di perusahaan. Gadjian menggunakan metode trend dan metode progressive dalam penyusunan struktur dan skala upah.
Mau tahu fitur lain dari Gadjian? Anda bisa coba gratis aplikasi ini.