Kini UMKM Bisa Daftar NPWP di 4 Bank BUMN

Image by Freepik - NPWP UMKM

Di masa pandemi ini pemerintah terus memikirkan langkah apa yang dapat diambil agar para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tetap dapat beroperasi. Salah satunya yaitu dengan mengeluarkan kebijakan administrasi perpajakan dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM. Di mana mulai tanggal 17 Agustus 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi UMKM melalui perbankan. 

Baca Juga: Objek Pajak PPh 21 yang Wajib Diketahui HR Perusahaan 

Bank BUMN yang Terintegrasi dalam Pengurusan NPWP UMKM

Perbankan yang ditunjuk untuk mengurus NPWP UMKM adalah bank-bank di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). 

Keuntungannya bagi UMKM?

Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah UMKM dalam hal administrasi mengajukan diri sebagai debitur. UMKM dapat sekaligus mendapatkan pinjaman, subsidi serta melakukan pendaftaran NPWP. Pemerintah berharap hal ini akan menjadi one stop service sehingga UMKM daftar NPWP tidak perlu lagi melalui kantor pajak maupun layanan administrasi lainnya di bawah DJP.

Baca Juga: Sanksi Tidak Memiliki NPWP beserta Risikonya

Dalam program PEN, anggaran stimulus UMKM akan ditempatkan untuk subsidi bunga, restrukturisasi perbankan yang diharapkan dapat memberikan kredit untuk UMKM. Untuk itu syarat agar UMKM mendapatkan stimulus ini yaitu harus memiliki NPWP atau mengajukan NPWP apabila belum memiliki. 

Namun menurut data DJP di tahun 2019 masih ada sekitar 60 juta UMKM yang belum memiliki NPWP. Sehingga diharapkan dengan adanya integrasi ini dapat memudahkan otoritas pajak dalam hal pengawasan kepada UMKM dan dapat mempermudah UMKM juga dalam hal administrasi perpajakan.

Kelola Bisnis UMKM Lebih Mudah dengan Gadjian

Banyak kemudahan yang diberikan dalam hal pengelolaan bisnis dan pajak UMKM, termasuk dengan adanya Gadjian yang merupakan aplikasi HRIS berbasis cloud yang menghasilkan sistem HR online dengan menggabungkan fungsi kelola administrasi karyawan dan payroll sistem menjadi satu aplikasi. 

Dengan menggunakan payroll software atau HR software para pelaku UMKM tidak perlu membuang banyak waktu pada hal-hal yang ‘remeh’. Pengeluaran perusahaan yang berhubungan dengan gaji karyawan dapat dicatat dan diamati dengan lebih baik menggunakan aplikasi HRD seperti Gadjian.

Baca Juga: Transformasi Digital HR di BUMN

Apalagi HRIS Gadjian dapat menghitung PPh 21, tunjangan-tunjangan, dan upah lembur sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.  Sehingga pelaku UMKM dapat lebih fokus dalam merancang strategi bisnis dan meningkatkan omset.

Coba Gadjian Sekarang

Writer: Diyan Faranayli

Baca Juga Artikel Lainnya