Menanggapi ketidakstabilan ekonomi akibat pandemi corona virus, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan keringanan pajak PPh 21 bagi karyawan perusahaan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/ PMK.03/ 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 berisikan bahwa pemerintah menanggung PPh 21 seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar selama enam bulan sejak April 2020. Namun, bagaimana jika perusahaan tidak mengajukan?
Baca Juga: Relaksasi Iuran BPJamsostek Sebesar 10 Persen
Siapa yang Berhak Memanfaatkan Keringanan Pajak PPh 21
Sebanyak 1.062 industri sesuai klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak memanfaatkan keringanan pajak PPh 21. Pemilik usaha dapat mengajukan keringanan pajak secara online. Jika telah mengajukan, karyawan yang dapat memanfaatkan insentif ini hanya karyawan dengan penghasilan berkisar Rp 16 juta Rupiah per bulan atau akumulasi maksimal Rp 200 juta per tahunnya.
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menyatakan bahwa seluruh perusahaan yang masuk daftar harus memanfaatkannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca Juga: 4 Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan
Pentingnya Transparansi Gaji Karyawan Bebas Pajak
Transparansi gaji karyawan bebas pajak penting dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi “tanggungan” perusahaan dan mendorong daya beli masyarakat dengan naiknya gaji karyawan. Gaji karyawan yang mendapatkan keringanan bebas pajak PPh 21 akan naik sekitar 15%.
Hal ini perlu diperhatikan karena ada kemungkinan bagi pemilik usaha yang tidak transparan dengan mengajukan, namun tidak menginformasikan kepada karyawannya.
Mekanisme check and balance harus dilakukan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menghindari loophole terkait transparansi perusahaan.
Pengajuan insentif tersebut harus diperiksa apakah sudah diberikan kepada karyawan yang berhak dan melampirkan bukti bahwa karyawan tersebut sudah menerima. Hal ini dilakukan demi menjaga transparansi dan efektivitas program supaya sampai ke tangan karyawan yang berhak.
Dengan adanya insentif PPh 21 dari pemerintah, perusahaan membutuhkan suatu sistem untuk membantu perhitungan penggajian. Sistem payroll Gadjian dapat membantu perusahaan untuk menghitung karyawan mana yang berhak mendapatkan insentif tersebut.
Baca Juga: Absensi Online Atasi New Normal Perusahaan Setelah Covid19
Rekap yang dihasilkan oleh Gadjian dapat dijadikan acuan perusahaan dalam pelaporan jumlah insentif yang diterima. Perhitungan gaji dengan berbagai komponen kompensasi secara otomatis dapat dilakukan oleh sistem payroll berbasis cloud ini. Perusahaan akan lebih efektif dan efisien dalam mengelola administratif terkait payroll.
Writer: Haunina K. Sari