Apa itu Equal Employment Opportunity (EEO)?

Image by Freepik - Equal Employemnet

Masih ingat kasus dokter Romi yang lulus tes CPNS di Kabupaten Solok Selatan tahun 2019, namun dibatalkan karena ia dianggap tidak sehat secara fisik hanya karena penyandang disabilitas? Setelah ramai diberitakan media, dan yang bersangkutan menggugat secara hukum, pemerintah daerah baru mengubah keputusannya.

Perlakuan terhadap dokter Romi itu merupakan bentuk diskriminasi. Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelenggara negara sebagai pelaksana UUD 1945 belum sepenuhnya menjalankan amanat Pasal 27 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca Juga: Hitung Gaji Prorata/Gaji Proporsional Berdasarkan Hari Kerja Karyawan

Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan karena alasan agama, suku (etnis), ras, warna kulit, jenis kelamin (gender), kemampuan fisik, dan berbagai atribut primordialisme lainnya. Hingga saat ini perilaku diskriminatif masih dijumpai dalam banyak hal, seperti pelayanan publik, pendidikan, hingga kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan.

Di dalam dunia kerja, kebijakan diskriminatif melanggar prinsip Equal Employment Opportunity (EEO). Apa itu?

EEO adalah prinsip kesetaraan, di mana setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama dalam bekerja dan mengembangkan karir. Pekerja berhak mendapatkan kompensasi atau promosi jabatan berdasarkan pertimbangan pendidikan, pengalaman, kecakapan, dan kinerja (kontribusi) terhadap organisasi bisnis, bukan berdasarkan sentimen primordial.

Konsep EEO diperkenalkan oleh International Labour Organization (ILO) yang menghendaki setiap negara menghapus diskriminasi dalam aturan ketenagakerjaan. Organisasi perburuhan dunia itu juga mempromosikan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dalam pekerjaan melalui sejumlah konvensi.

Sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap penerapan EEO, pemerintah telah meratifikasi Konvensi ILO No 100 mengenai Pengupahan yang Sama bagi Pekerjaan yang Sama Nilainya melalui UU No 80 Tahun 1957 serta Konvensi ILO No 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan melalui UU No 21 Tahun 1999.

Ratifikasi itu sejalan dengan konstitusi RI UUD 1945 yang menjamin persamaan hak dalam hubungan kerja:

Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (Pasal 28D)

Selanjutnya, UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengadopsi semangat penghapusan diskriminasi dalam hubungan kerja. Bab III mengenai Kesempatan dan Perlakuan yang Sama menjelaskan prinsip non-diskriminasi secara gamblang, sebagai berikut:

Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. (Pasal 5)

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. (Pasal 6)

Non-diskriminasi juga berlaku dalam hal pemberian imbalan atas pekerjaan, sebagaimana ditegaskan dalam PP Pengupahan No 78 Tahun 2015:

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. (Pasal 11)

Meski demikian, diskriminasi belum menjadi barang langka dalam dunia kerja di Indonesia. Misalnya, masih banyak iklan lowongan kerja yang diperuntukkan hanya bagi calon karyawan pria atau wanita.

Beberapa di antaranya mungkin tidak menyebutkan jenis kelamin secara langsung, tetapi memberikan batasan fisik yang mengarah ke kategori salah satu gender. Misalnya, tinggi badan minimal 170 cm (cenderung mencari pria), atau berpenampilan menarik (cenderung mencari wanita).

Di perusahaan, faktor “like and dislike” dalam pengambilan keputusan juga merupakan bagian dari praktik diskriminasi. Contohnya, atasan lebih menyukai bawahannya yang beragama sama, beretnis sama, atau lawan jenis. Akibatnya, ada orang-orang tertentu di perusahaan yang punya karir pesat, dan sebaliknya ada yang jenjang jabatannya mentok akibat tidak mendapat kesempatan yang sama.

Apa sebenarnya manfaat penerapan prinsip EEO bagi perusahaan?

EEO tidak hanya sejalan dengan misi pemerintah dalam pemerataan dan perluasan kesempatan kerja, tetapi juga memberikan keuntungan bagi perusahaan, antara lain:

1. Mendorong produktivitas. Seleksi karyawan berdasarkan kompetensi dan kualitas individu akan menjamin perusahaan mendapat tenaga kerja andal dan benar-benar sesuai kebutuhan organisasi perusahaan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas.

2. Alternatif tenaga kerja yang lebih banyak. EEO memungkinkan perusahaan memiliki banyak pilihan di pasar tenaga kerja tanpa sekat gender dan etnis, sehingga peluang untuk mendapatkan kandidat terbaik juga lebih besar.

3. Meningkatkan loyalitas karyawan. Kesetaraan upah, keterbukaan jenjang karir, dan kesempatan yang sama dapat membuat karyawan betah bekerja di perusahaan ketimbang pindah kerja.

4. Membantu perusahaan lebih efisien. Semakin rendah turnover karyawan, maka semakin sedikit pengeluaran perusahaan untuk biaya perekrutan.

Penerapan EEO dapat dilakukan dengan:

1. Perlakuan yang adil dalam segala hal, dari mulai sebelum bekerja (pre-employment), saat bekerja (employment), dan setelah bekerja (post employment).

2. Berdasarkan kompetensi, kinerja, dan prestasi, misalnya dalam rekrutmen, penempatan, dan promosi jabatan.

3. Mengikutsertakan seluruh pekerja, di mana perusahaan menjamin tidak ada diskriminasi dari level pekerja terendah hingga tertinggi dalam organisasi.

4. Pengupahan yang menerapkan sistem transparansi gaji.

Prinsip EEO hanya dapat diterapkan apabila para pengambil keputusan di perusahaan, mulai dari manager hingga direksi, menjalankan tanggung jawabnya secara fair. HR memiliki tugas membantu mereka memahami konsep EEO, agar setiap kebijakan perusahaan tidak bersifat diskriminatif.

Baca Juga: Ringkasan Lengkap Keanggotaan Bukan Penerima Upah BPJS (BPJS BPU)

Karena itu, jika ingin fokus dalam penerapan EEO secara berkelanjutan, maka HR tidak perlu sibuk menghabiskan waktu untuk urusan administratif karyawan, seperti penggajian setiap bulan. Serahkan tugas itu ke payroll software Gadjian.

Gadjian sangat cocok bagi kamu yang menginginkan efisiensi, dari mulai menghitung dan membayar gaji hingga mengelola cuti/izin karyawan. Menghitung gaji karyawan bukan lagi pekerjaan rumit yang menguras waktu kerja HR, sebab kini dapat dilakukan secara otomatis dengan fitur hitung gaji online Gadjian.

Software berbasis cloud ini menghitung seluruh komponen penghasilan karyawan, seperti gaji pokok, beragam tunjangan, lembur, BPJS, dan PPh 21 lebih cepat dan akurat. Gadjian meminimalkan risiko salah hitung yang biasa kamu alami dalam hitung manual dengan Excel.

Aplikasi penggajian ini juga mendukung penerapan EEO melalui sistem transparansi gaji dan cuti karyawan. Gadjian punya fitur portal personalia yang memberikan informasi mengenai data cuti tahunan dan slip gaji yang dapat diakses karyawan.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya