Setiap karyawan tentu membutuhkan tabungan untuk masa tuanya. Menyimpan uang di bank menjadi salah satu opsi yang paling umum. Tetapi, berapa banyak karyawan yang dapat membiarkan uang menganggur di rekeningnya? Faktanya, godaan kebutuhan dan gaya hidup kerap membuat karyawan sulit menyisihkan sebagian gajinya.
Namun, bukan berarti karyawan sama sekali tak dapat menabung. Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek, karyawan tetap bisa memiliki tabungan masa depan dengan menjadi peserta dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Apa manfaat yang didapat dari program ini?
Update: Aturan Baru Pencairan JHT bagi Karyawan Resign dan PHK
Berdasarkan PP No 60 Tahun 2015, yang merevisi PP No 46 Tahun 2015, program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus, apabila:
1. Peserta mencapai usia pensiun;
2. Peserta mengalami cacat total tetap; atau
3. Peserta meninggal dunia;
Jika peserta meninggal dunia, maka urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT adalah janda/duda; anak; orang tua, cucu; saudara kandung; mertua; pihak yang ditunjuk dalam wasiat; dan apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
Besarnya nilai manfaat merupakan akumulasi dari iuran yang disetor setiap bulan ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Setiap tahun, hasil pengembangan JHT selalu di atas bunga deposito bank pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan memberikan informasi mengenai besarnya saldo JHT serta hasil pengembangannya sekali setahun.
Manfaat JHT juga dapat diambil sebagian sebelum peserta memasuki usia pensiun dengan syarat masa kepesertaan paling singkat 10 tahun, dengan ketentuan:
1. Maksimal diambil 30% dari jumlah saldo JHT untuk kepemilikan rumah
2. Maksimal diambil 10% dari jumlah saldo JHT untuk persiapan pensiun
Apabila setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih aktif bekerja dan memilih menunda pengambilan manfaat, maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja. Dalam hal terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, maka hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan.
Kepesertaan JHT sifatnya wajib bagi pekerja penerima upah, termasuk karyawan perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP No 46 Tahun 2015 berikut:
Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan.
Berapa besarnya premi JHT BPJS karyawan yang mesti dibayarkan setiap bulan? Pasal 16 ayat (1) mengaturnya seperti berikut:
Iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar Rp 5,7% dari upah dengan ketentuan:
1. 2% ditanggung oleh pekerja; dan
2. 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja
Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah sebulan yang tardiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jika upah dibayarkan harian, maka upah sebulan dihitung 25 kali upah sehari. Sedangkan upah borongan dan satuan dihitung berdasarkan rata-rata 3 bulan terakhir.
Perusahaan wajib menyetorkan premi JHT BPJS setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Denda 2% dari iuran berlaku untuk keterlambatan setoran.
Contoh perhitungan iuran JHT:
Karyawan yang menerima upah Rp 4.000.000.
Dipotong dari upah karyawan | 2% x Rp 4.000.000 |
Rp 80.000 |
Tunjangan dari perusahaan | 3,7% x Rp 4.000.000 |
Rp 148.000 |
Total iuran JHT | 5,7% x Rp 4.000.000 |
Rp 228.000 |
Karyawan yang menerima upah Rp 6.000.000.
Dipotong dari upah karyawan | 2% x Rp 6.000.000 |
Rp 120.000 |
Tunjangan dari perusahaan | 3,7% x Rp 6.000.000 |
Rp 222.000 |
Total iuran JHT | 5,7% x Rp 6.000.000 |
Rp 342.000 |
Karyawan yang menerima upah Rp 8.000.000.
Dipotong dari upah karyawan | 2% x Rp 8.000.000 |
Rp 160.000 |
Tunjangan dari perusahaan | 3,7% x Rp 8.000.000 |
Rp 296.000 |
Total iuran JHT | 5,7% x Rp 8.000.000 |
Rp 456.000 |
Sebagai catatan, iuran JHT yang dibayar karyawan boleh menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 karyawan.
Dari contoh di atas, semakin besar upah, maka semakin besar iuran yang harus ditanggung perusahaan dan dipotong dari gaji karyawan. Nilai manfaat berupa saldo JHT yang akan didapat juga semakin besar.
Kamu tak perlu repot menghitung iurannya secara manual. Dengan aplikasi HRIS Gadjian, iuran JHT dapat dikalkulasi secara otomatis ke dalam perhitungan gaji karyawan melalui fitur hitung BPJS Online. Software penggajian berbasis cloud ini menghitung semua komponen upah, termasuk tunjangan JHT yang harus dibayarkan perusahaan dan berapa iuran yang harus dipotong dari gaji karyawan.
Gadjian adalah aplikasi payroll yang sangat efisien dan hemat biaya. Pekerjaan penggajian setiap bulan yang rumit menjadi mudah, cepat, dan akurat. Gadjian menawarkan banyak fitur kelola administrasi karyawan, seperti cuti/izin, BPJS, PPh 21, struktur dan skala upah, serta pola kerja, yang dapat kamu gunakan dengan harga berlangganan yang terjangkau.