Cara Hitung Gaji Proporosional atau Gaji Prorata Berdasarkan Kalender- Gaji proporsional adalah gaji yang dihitung dan dibayarkan tidak utuh melainkan disesuaikan dengan waktu kerja karyawan dalam satu periode penggajian.
Gaji ini dibayarkan kepada karyawan yang tidak bekerja sebulan penuh di perusahaan yang menetapkan upah berdasarkan satuan waktu bulanan, contohnya karyawan baru yang bekerja mulai tengah bulan.
Untuk menghitungnya, digunakan metode prorate (prorata). Ada tiga metode hitung gaji prorate, yaitu:
- Berdasarkan jam kerja
- Berdasarkan hari kerja
- dan berdasarkan hari kalender
Masing-masing metode diatas memiliki cara hitung yang berbeda, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai perhitungan prorata berdasarkan hari kalender. Mari simak penjelasan berikut.
Baca Juga: Hitung Gaji Prorata/Gaji Proporsional Berdasarkan Hari Kerja Karyawan
Dasar Ketentuan Perhitungan Gaji Proporsional
Gadjian pernah menjelaskan perhitungan prorata dengan metode jam kerja dan metode hari kerja dalam dua artikel terpisah. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai hitung prorata berdasarkan hari kalender.
Memang tidak ada peraturan perburuhan di Indonesia yang secara eksplisit menjelaskan dan memberikan contoh mengenai hitung gaji prorata. Tetapi, ada satu ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang menegaskan prinsip no work no pay, di mana karyawan hanya dibayar apabila bekerja.
“Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”
(Pasal 93 ayat 1)
Ketentuan ini sudah cukup menjadi pijakan bagi perhitungan prorata yang menerapkan prinsip “tidak bekerja maka tidak dibayar”, atau gaji dihitung dan dibayar berdasarkan waktu bekerja karyawan. Sisa waktu kerja dalam sebulan di mana karyawan tidak masuk kerja atau tidak bekerja maka tidak diberikan upah.
Secara sederhana, karyawan yang bekerja tidak penuh sebulan, tentu tidak berhak menerima upah penuh sebulan. Tetapi, perusahaan juga tetap wajib membayar upahnya.
Gaji prorata adalah penyelesaian paling adil bagi kedua pihak. Karyawan menerima upah tidak kurang dari haknya berdasarkan waktu yang ia habiskan untuk bekerja, dan perusahaan tidak membayar melebihi kewajibannya.
Cara Menghitung Gaji Proporsional Berdasarkan Hari Kalender
Menghitung prorata berdasarkan hari kalender tidak sama dengan prorata berdasarkan hari kerja. Metode gaji proporsional berdasarkan hari kerja menggunakan hari kerja efektif sebulan yang dihitung berdasarkan waktu kerja mingguan perusahaan (6 hari kerja atau 5 hari kerja) tidak termasuk hari libur dan istirahat mingguan.
Sedangkan, metode gaji proporsional berdasarkan hari kalender menggunakan jumlah hari dalam satu bulan kalender termasuk hari libur dan istirahat mingguan. Berikut rumus perhitungannya:
Gaji = (aktual hari kalender karyawan/jumlah hari kalender sebulan) x upah sebulan
Contohnya, kalender Januari 2020 bagi perusahaan dengan 5 hari kerja seminggu di bawah ini memiliki jumlah hari kerja efektif 22 hari, sedangkan jumlah hari kalender 31 hari.
Senin | Selasa | Rabu | Kamis | Jumat | Sabtu | Minggu |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
Misalnya, Novi merupakan karyawan baru yang masuk kerja mulai Senin, 13 Januari 2020, dengan gaji sebulan Rp 5.000.000. Berikut perbandingan metode prorata hari kerja dan prorata hari kalender dalam menghitung gajinya:
Prorata hari kerja | Prorata hari kalender |
Jumlah hari kerja efektif sebulan: 22 hari | Jumlah hari kalender sebulan: 31 hari |
Hari kerja efektif Novi: 15 hari | Aktual hari kalender Novi: 19 hari |
Perhitungan gaji:
15/22 x Rp 5.000.000 = Rp 3.409.090 | Perhitungan gaji:
19/31 x Rp 5.000.000 = Rp 3.064.516 |
Contoh lain perhitungan prorata hari kalender, Febri mulai bekerja Rabu, 15 Januari 2020, dengan upah sebulan Rp 7.000.000. Maka aktual hari kalender Febri adalah 17 hari. Perhitungan gajinya di bulan Januari adalah:
Gaji Febri = 17/31 x Rp 7.000.000 = Rp 3.838.710
Menghitung gaji prorata maupun gaji utuh sebulan lebih mudah dilakukan dengan aplikasi penggajian ketimbang cara hitung manual. Mencari aplikasi penggajian terbaik di Indonesia? Coba Gadjian, payroll software cloud dengan harga langganan terjangkau yang menawarkan efisiensi hitung gaji dan kelola administrasi personalia perusahaan.
Baca Juga: Berapa Besaran Biaya Jabatan Maksimal dalam PPh 21?
Hitung Gaji Proporsional Praktis dan Akurat dengan Aplikasi Gadjian!
Gadjian punya fitur hitung gaji online yang meringankan pekerjaan HR dan admin penggajian, dengan cara menyelesaikan perhitungan gaji pokok, tunjangan, lembur, THR, BPJS, dan PPh 21 karyawan secara otomatis.
Tak hanya menghemat banyak waktu kerja, aplikasi ini juga menyajikan hasil hitung yang bebas kesalahan yang disebabkan oleh human error. Mau bayar gaji? Gadjian punya fitur internet banking Mandiri Cash Management yang memungkinkan pembayaran gaji ke rekening karyawan dilakukan hanya dengan sekali klik tanpa repot dan tanpa lama.
Dengan sistem berbasis cloud, semua data tersimpan di server online yang memudahkan aplikasi diakses kapan saja dan dari mana saja.