Prorata (prorate) adalah metode hitung gaji secara adil, di mana upah karyawan dibayar berdasarkan jumlah waktu kerja apabila ia tidak bekerja penuh dalam satuan waktu pembayaran upah. Dalam hal ini, satuan waktu pembayaran upah yang dimaksud adalah 1 bulan.
Seandainya karyawan mulai bekerja di perusahaan pada tanggal 10, maka ia hanya bekerja kurang dari sebulan. Atau apabila ada karyawan yang resign pada tanggal 15, maka ia juga hanya bekerja separoh bulan. Bagaimana perusahaan menghitung dan membayar upah karyawan yang bekerja tidak genap 1 bulan?
Baca Juga: Ketentuan Cuti Sakit Karyawan Sesuai Peraturan Kemenaker
Jika mereka dibayar upah sebulan, tentu perusahaan rugi karena karyawan tidak bekerja penuh sebulan. Cara ini juga memicu kecemburuan karyawan lain yang bekerja sebulan penuh.
Tetapi, jika tidak dibayar sama sekali, maka karyawan menjadi pihak yang dirugikan karena telah menghabiskan waktu bekerja meski tidak sebulan penuh. Perusahaan menjadi pihak yang melanggar peraturan ketenagakerjaan karena mempekerjakan karyawan tanpa memberikan imbalan.
Gaji prorata menjadi jalan tengah untuk mengatasi situasi semacam ini. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 maupun PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memang tidak mengatur mengenai cara hitung ini, tetapi ada petunjuk kecil yang bisa dijadikan dasar hukum perhitungan gaji prorata, yaitu:
- Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”
- Pasal 24 PP Pengupahan: “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.”
Metode Hitung Gaji Prorata
Dari dua aturan senada itu berlaku prinsip no work no pay, atau upah dibayar hanya jika karyawan masuk kerja atau melakukan pekerjaan. Ini sesuai dengan prinsip hitung gaji prorate, di mana gaji dihitung dan dibayar berdasarkan jumlah waktu bekerja karyawan.
Jika karyawan hanya bekerja 15 hari sebulan, maka ia juga mendapat upah untuk 15 hari, bukan gaji penuh sebulan. Ini artinya perusahaan membayar sesuai yang diberikan karyawan, tidak lebih dan tidak kurang. Sebaliknya, karyawan juga mendapat upah sesuai haknya. Jadi, metode prorata menghitung upah-tidak-penuh secara proporsional dan adill.
Ada tiga cara menghitung gaji prorata yang umum dipakai, yakni:
1. | Metode perhitungan berdasarkan hari kalender |
2. | Metode perhitungan berdasarkan hari kerja dalam periode tertentu |
3. | Metode perhitungan berdasarkan jam kerja |
Hitung prorata berdasarkan jam kerja pernah dijelaskan dalam artikel Gadjian sebelumnya. Kali ini, kita akan membahas cara menghitung berdasarkan hari kerja.
Cara Hitung Gaji Proposional
1. Hitung lebih dulu jumlah hari kerja dalam bulan bersangkutan
Hari kerja berbeda dengan hari kalender, yakni tergantung pada waktu kerja mingguan perusahaan apakah 6 hari kerja atau 5 hari kerja. Misalnya, bulan Januari 2020 memiliki 25 hari kerja bagi perusahaan dengan sistem 6 hari kerja, dan 22 hari kerja bagi perusahaan dengan sistem 5 hari kerja.
2. Hitung jumlah hari kerja karyawan dalam bulan bersangkutan
Misalnya, seorang karyawan mulai bekerja di perusahaan pada Senin, 13 Januari 2020, 5 hari kerja seminggu, berarti ia bekerja 15 hari selama bulan itu.
3. Hitung gaji karyawan dengan rumus
untuk menghitung gaji prorata karyawan berikut adalah rumus hitungnya:
Gaji prorata = (Jumlah hari kerja karyawan / jumlah hari kerja sebulan) x upah sebulan
Dengan melanjutkan contoh di atas, misalnya upah karyawan sebulan Rp 6.000.000, maka perhitungan gajinya adalah:
Gaji = (15 hari / 22 hari) x Rp 6.000.000 = Rp. 4.090.909
Contoh lain, jika seorang karyawan dengan upah Rp 5.000.000 (sistem 6 hari kerja) mulai resign per tanggal 15 Januari 2020, maka ia hanya bekerja sebanyak 11 hari pada bulan itu. Perhitungan upahnya adalah:
Gaji = (11 hari / 25 hari) x Rp 5.000.000 = Rp. 2.200.000
Dibandingkan metode hitung berdasarkan jam kerja, cara ini lebih sederhana, sebab hanya menghitung jumlah hari kerja karyawan, bukan jumlah jam kerja karyawan.
Cara Praktis Hitung Gaji Prorata di Gadjian
Baca Juga: Sanksi Jika Perusahaan Tidak Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online
Cara hitung gaji prorata dapat dilakukan secara otomatis dengan payroll software Gadjian. Fitur hitung gaji online di aplikasi ini dapat menghitung upah karyawan beserta komponen penyusunnya, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan kehadiran, sekaligus potongan BPJS dan pajak PPh 21. Hasil hitungnya langsung keluar slip gaji online yang dapat diakses HR/finance dan karyawan bersangkutan melalui akun masing-masing.
Ketimbang mengerjakan penggajian secara manual yang menguras waktu dan tenaga setiap menjelang akhir bulan, lebih baik HR menggunakan aplikasi Gadjian yang efisien, praktis an bebas risiko salah hitung. Selain kelola gaji karyawan, aplikasi berbasis cloud ini juga kaya fitur, seperti kelola cuti/izin, shift dan pola kerja, struktur dan skala upah, BPJS Online, hingga pembayaran gaji yang praktis melalui Mandiri Cash Management (MCM)-Gadjian.