Tanggal Penggajian Saat Hari Libur, Kapan Harus Dibayarkan?

Image by Freepik - Tanggal Penggajian

Tanggal Penggajian Saat Hari Libur, Kapan Harus Dibayarkan?- Tanggal pembayaran gaji karyawan tidak diatur secara detil oleh peraturan ketenagakerjaan, sehingga lebih merupakan kebijakan masing-masing perusahaan. Tidak ada larangan pembayaran upah dilakukan di awal, tengah, atau akhir bulan selama hal itu merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Perusahaan swasta di Indonesia umumnya membayar upah pekerja secara teratur setiap akhir bulan atau berkisar antara tanggal 23 sampai 27. Kebanyakan memilih tanggal 25 sebagai tanggal penggajian karyawan.

Kewajiban perusahaan adalah membayar gaji sesuai tanggal yang telah disepakati, sebagaimana diatur dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 18 ayat (1): Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Misalnya, di dalam salah satu klausul perjanjian kerja disebutkan bahwa pihak pertama (perusahaan) akan membayar upah pekerjaan kepada pihak kedua (pekerja) tiap tanggal 25 setiap bulan, maka perusahaan wajib memenuhi apa yang telah diperjanjikan tersebut.

Baca Juga: Komponen Pengurang Upah Karyawan

Tanggal Penggajian Karyawan

Tanggal penggajian
Tanggal Penggajian Karyawan | Gadjian

Tanggal penggajian berlaku bagi upah yang dibayarkan berdasarkan satuan waktu satu bulan, yakni upah bulanan atau upah harian yang dibayarkan setiap bulan. Sedangkan upah harian yang dibayarkan setiap minggu menggunakan hari penggajian, biasanya setiap akhir pekan atau Sabtu.

Pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 kali atau paling lambat sebulan 1 kali kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu. (Pasal 19)

Selain itu, pembayaran upah setiap periode penggajian wajib dilakukan sekali, atau dibayarkan lunas seluruhnya, tidak boleh dicicil. Ketentuan ini juga diatur di PP Pengupahan berikut ini: Upah pekerja/buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. (Pasal 20)

Bagaimana jika tanggal penggajian jatuh pada hari libur, di mana tidak ada aktivitas perusahaan dan tidak ada transaksi keuangan? Pasal 18 ayat (2) menyebutkan: Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Opsi Penggajian

Jawaban atas persoalan penggajian yang jatuh pada hari libuar adalah kembali pada kesepakatan kedua pihak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ada tiga opsi yang bisa disepakati antara karyawan dan pengusaha dalam hal ini, yaitu:

  1. Memajukan pembayaran gaji sehari sebelum libur.
  2. Menunda pembayaran gaji sehari setelah libur.
  3. Membayar gaji pada hari kerja terdekat dengan tanggal penggajian. Misalnya, tanggal penggajian adalah 25. Apabila tanggal 25, 26, 27 adalah libur long weekend, maka gaji dibayarkan lebih awal, yakni tanggal 24. Sebaliknya, jika tanggal 23, 24, 25 long weekend, gaji dibayarkan lebih lama, yakni tanggal 26.

Ketiganya merupakan opsi yang boleh diterapkan dan tidak melanggar ketentuan ketenagakerjaan, selama disepakati oleh pekerja dan pengusaha. Kesepakatan ini penting untuk menghindari komplain karyawan dalam hal tanggal penggajian diundur karena jatuh pada hari libur.

Baca Juga: Peraturan Cuti Tidak Dibayar Sesuai Undang-Undang

Hal penting lainnya yang mesti dicatat adalah gaji karyawan harus bisa diuangkan pada tanggal penggajian apabila pembayarannya dilakukan melalui bank. Misalnya, perusahaan harus memastikan tanggal 25 gaji sudah masuk ke rekening karyawan, atau jika diundur karena libur resmi maka gaji sudah harus bisa ditarik karyawan di ATM pada tanggal 26.

Ketentuan ini juga diatur dalam PP Pengupahan: Dalam hal upah dibayarkan melalui bank, maka upah harus sudah dapat diuangkan oleh pekerja/buruh pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak. (Pasal 22)

Praktis! Fitur Penggajian dengan Gadjian App

Aplikasi tanggal penggajian otomatis
Aplikasi HRIS Online | Gadjian

Membayar gaji dengan sistem transfer manual antar-bank memakan waktu dan cukup merepotkan, apalagi jika karyawan perusahaan cukup banyak. Kendala ini dapat diatasi dengan payroll software cloud terbaik di Indonesia, Gadjian, yang memiliki fitur internet banking untuk memudahkan transaksi pembayaran gaji.

Aplikasi penggajian ini tidak hanya andal dalam menghitung upah dengan sistem hitung gaji online yang otomatis dan hemat waktu, tetapi juga memungkinkan admin penggajian membayar seluruh gaji karyawan secara efisien dan tanpa terlambat.

Dengan Gadjian, kamu dapat menyelesaikan perhitungan slip gaji karyawan secara cepat dan akurat, yang mencakup seluruh komponen, seperti gaji pokok, tunjangan, lembur, bonus, pinjaman karyawan, BPJS, dan PPh 21. Selanjutnya, kamu juga bisa membayar gajinya melalui fitur Mandiri Cash Management-Gadjian di aplikasi.

Hanya dengan sekali klik “bayar”, secara otomatis gaji akan masuk ke rekening karyawan, apa pun banknya. Jadi, kamu tak perlu repot transfer gaji secara manual.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya