Cara Menghitung Gaji Karyawan Salon atau Spa

Image by pressfoto on Freepik - Menghitung Gaji Karyawan Salon

Menurut Data BMS L’Oréal, industri kecantikan dan perawatan tubuh di Indonesia mengalami pertumbuhan rata-rata 12% per tahun dan memiliki nilai pasar mencapai 33 triliun Rupiah tahun 2016.

Sedangkan dalam Markets of the Future: ASEAN in 2020 Unlocking Opportunities in Beauty and Personal Care (2015) dari Data Euromonitor, Indonesia diprediksi memiliki pertumbuhan paling besar di Asia Tenggara pada tahun 2020.

Persaingan antar pengusaha yang bergerak di industri kecantikan seperti salon dan spa akan menjadi semakin ketat. Setiap bisnis salon dan spa tentunya harus menentukan strategi yang tepat dalam berkompetisi dengan para pesaing, terutama dalam mempertahankan pelanggan reguler dan menarik pelanggan baru.

Baca Juga: 7 Klinik Kecantikan dengan Cabang Terbanyak

Dalam menentukan strategi yang tepat bukanlah hal yang mudah, membutuhkan fokus dan waktu yang ekstra. Salah satu solusi untuk membantu pengusaha salon dan spa mencapai strategi yang tepat adalah dengan cara menggunakan pihak ketiga mengelola administrasi HR perusahaan terutama soal menghitung gaji karyawan.

Mengapa demikian? Secara logika, sebenarnya tugas administrasi termasuk pekerjaan clerical yang tidak sulit untuk dilakukan. Tapi faktanya pekerjaan tersebut justru menyita paling banyak waktu pengusaha.

Jika dalam satu hari pengusaha bekerja selama 8 jam, maka pengusaha membutuhkan waktu hampir 2 jam untuk melakukan tugas administrasi karyawan dan hanya butuh 20 menit untuk melakukan tugas utamanya.

Baca Juga: 3 Langkah Praktis Cara Menentukan Gaji Karyawan

Mengelola administrasi HR perusahaan dengan menggunakan aplikasi HRIS atau aplikasi HRD, membuat pengusaha lebih efisien dalam mencapai tujuan perusahaan. Fitur-fitur penggajian, perhitungan PPh 21, perhitungan lembur, dan absensi karyawan seperti yang disediakan oleh Gadjian, akan sangat meringankan pekerjaan pengusaha salon dan spa.

Cara Menghitung Gaji Karyawan Salon atau Spa di Gadjian

Payroll Sofware Indonesia untuk Mengeloala Keuangan dan Karyawan Perusahaan | Gadjian

Berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020, salon atau spa termasuk ke dalam UMKM, sama seperti kedai kopi, warung makan, restoran, dan sebagainya. Maka, sistem pengupahannya lebih sederhana dibanding perusahaan nasional maupun multinasional. 

Dalam PP Pengupahan No. 36 Tahun 2021 Ps. 36 telah dijelaskan secara detail mengenai kebijakan dalam perhitungan gaji karyawan UMKM. Bila dapat disimpulkan, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa,

  1. Tidak diwajibkan untuk menerapkan upah minimum sebagai gaji karyawan
  2. Dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan pemberi kerja
  3. Minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi
  4. Minimal 25% di atas garis batas kemiskinan provinsi

Berikut ini adalah contoh kasus perhitungan gaji yang seringkali menjadi kendala pengusaha salon dan spa saat waktu penggajian tiba, namun dapat diselesaikan secara singkat dan otomatis di Aplikasi Gadjian.

Perusahaan Cantique Salon & Spa memilliki komisi yang berdasarkan treatment, apakah di Gadjian nilai komisi tersebut harus dimasukkan secara manual atau bisa dibuat pendapatan berdasarkan output dalam menghitung gaji besarnya karyawan?

Catatan:
Jika rate komisi berbeda-beda untuk setiap karyawan, ada yang mendapatkan 1% dan ada yang mendapatkan 5%. Misalnya, harga treatment Rp 100.000, maka komisi yang didapatkan karyawan setiap bulan adalah Rp 5.000 (5% x Rp 100.000).

Jawaban:
Untuk kondisi seperti Cantique Salon & Spa maka dapat dibuat menjadi komponen pendapatan tergantung output. Yang perlu dilakukan adalah memasukkan rate dengan harga setiap treatment atau bisa juga juga dengan memasukkan angkanya secara manual dengan ‘edit slip’. Berikut langkah-langkah pengaturannya di Gadjian:

  1. Membuat komponen pendapatan di Pengaturan > Gaji & LTHR. Nama komponen dapat disesuaikan dengan keinginan admin, sebagai contoh dapat diberi nama “Pendapatan Komisi” dengan pilihan tipe Tergantung Output.
  2. Kemudian membuat slip gaji karyawan baru di Pengaturan > Penggajian > +Nama Slip, lalu masukan informasi slip dan tambahkan komponen “Pendapatan Komisi” (tergantung output) yang telah dibuat pada langkah pertama.
  3. Selanjutnya, masuk ke Personalia > Karir & Remunerasi > Tambahkan Karir. Pada langkah ketiga ini, Anda dapat memasukkan data karir karyawan tersebut.
  4. Langkah keempat adalah memasukkan slip “Karir Karyawan” (tergantung output) yang telah dibuat sebelumnya ke kolom remunerasi saat menambahkan karir pada langkah ketiga. Untuk pengisian nominal masukkan “komisi” dari 5% seperti yang dicontohkan yaitu Rp 5.000 (5% dari Rp 100.000).
  5. Cek slip gajinya, lalu user tetap harus melakukan edit slip untuk memasukkan jumlah unitnya. Untuk pengisian unit mengacu pada berapa banyak treatment. Silakan masukan unit misalkan 5 treatment, maka sistem akan mengalikan otomatis dengan rate-nya.
Coba Gadjian Sekarang

Sumber

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker.

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya