Menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas kompensasi berupa uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Apabila PHK karena alasan perusahaan merugi terus-menerus atau perusahaan pailit, maka karyawan berhak atas pesangon 1 PMTK, yang artinya 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Dalam situasi lainnya, karyawan bisa mendapat 2 PMTK. Apa maksudnya? Dengan pengertian serupa, 2 PMTK berarti karyawan yang di-PHK berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2).
Baca Juga: Contoh Perhitungan Uang Pesangon Karyawan Terbaru
Ketentuan Uang Pesangon Karyawan
Berikut ketentuan uang pesangon menurut Pasal 156 ayat (2):
Masa Kerja | Besaran Pesangon |
< 1 tahun kerja | 1 bulan upah |
1 s.d < 2 tahun kerja | 2 bulan upah |
2s.d < 3 tahun kerja | 3 bulan upah |
3 s.d < 4 tahun kerja | 4 bulan upah |
4 s.d < 5 tahun kerja | 5 bulan upah |
5 s.d < 6 tahun kerja | 6 bulan upah |
6 s.d < 7 tahun kerja | 7 bulan upah |
7 s.d < 8 tahun kerja | 8 bulan upah |
8 tahun lebih | 9 bulan upah |
Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Berikut ketentuan uang penghargaan masa kerja (UPMK) Pasal 156 ayat (3):
Masa Kerja | Besaran UPMK |
3 s.d < 6 tahun | 2 bulan upah |
6 s.d < 9 tahun | 3 bulan upah |
9 s.d < 12 tahun | 4 bulan upah |
12 s.d < 15 tahun | 5 bulan upah |
15 s.d < 18 tahun | 6 bulan upah |
18 s.d < 21 tahun | 7 bulan upah |
21 s.d < 24 tahun | 8 bulan upah |
24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Selanjutnya, Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan mengenai uang penggantian hak berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Jenis-Jenis PHK yang Berakibat 2 PMTK
No. | Ketentuan UU | Jenis PHK | Hak Karyawan 1 PMTK |
1. | Pasal 163 ayat (2) | PHK karena alasan perubahan status, penggabungan, peleburan, dan perubahan kepemilkan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia memperkerjakan pekerja/buruh | – Besaran pesangon 2x ketentuan Pasal 156 ayat (2) – UPMK 1x ketentuan Pasal 156 ayat (3) – Uang Penggantian hak sesai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
2. | Pasal 163 ayat (3) | PHK dengan alasan efesiensi perusahaan | – Besaran pesangon 2x ketentuan Pasal 156 ayat (2) – UPMK 1x ketentuan Pasal 156 ayat (3) – Uang Penggantian hak sesai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
3. | Pasal 166 | PHK karena pekerja/buruh meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak atas 2 PMTK | – Besaran pesangon 2x ketentuan Pasal 156 ayat (2) – UPMK 1x ketentuan Pasal 156 ayat (3) – Uang Penggantian hak sesai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
4. | Pasal 167 ayat (5) | PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun, namun pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh tersebut dalam program pensiun | – Besaran pesangon 2x ketentuan Pasal 156 ayat (2) – UPMK 1s ketentuan Pasal 156 ayat (3) – Uang Penggantian hak sesai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
5. | Pasal 169 ayat (1) & (2) | PHK atas putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha melakukan perbuatan: 1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh 2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan 3. Tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut 4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh 5. Memerintahkan pekerja/buruh melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan 6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja | – Besaran pesangon 2x ketentuan Pasal 156 ayat (2) – UPMK 1x ketentuan Pasal 156 ayat (3) – Uang Penggantian hak sesai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
6. | Pasal 172 | PHK karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan | – Besaran pesangon 2x ketentuan Pasal 156 ayat (2) – UPMK 2 ketentuan Pasal 156 ayat (3) – Uang Penggantian hak sesai ketentuan Pasal 156 ayat (4) |
Contoh Karyawan yang Berhak Atas 2 PMTK
Amin di-PHK karena perusahaan tempatnya bekerja 7 tahun diakuisisi oleh perusahaan lain, dan pemiliki perusahaan yang baru tidak bersedia mempekerjakannya. Gaji terakhir Amin Rp 5.000.000 (upah pokok dan tunjangan tetap). Ia juga masih memiliki cuti 3 hari yang belum sempat diambil. Maka Amin berhak atas 2 PMTK sebagai berikut:
Pesangon 2x atas ketentuan Pasal 156 ayat (2), masa kerja 7 tahun | 2 x 8 x Rp. 5.000.000 | Rp. 80.000.000 |
UPMK 1x atas ketentuan Pasal 156 ayat (3), masa kerja 7 tahun | 3 x Rp. 5.000.000 | Rp. 15.000.000 |
Uang penggantian hak Pasal 156 ayat (4): 1.) Sisa cuti belum diambil 3 hari 2.) Penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan | 1.) 3 x (Rp. 5.000.000/30) 2.) 15% x (16+3) x Rp. 5.000.000 | 1.) Rp. 500.000 2.) Rp. 14.250.000 |
Toal Hak 2 PMTK | Rp. 109.750.000,- |
Pada dasarnya perhitungan pesangon merupakan perkalian dari upah karyawan terakhir, termasuk apabila upah mengalami kenaikan menyesuaikan upah minimum. Jika PHK terjadi setelah 1 Januari 2020, maka upah karyawan yang diperhitungkan adalah upah baru.
Mengelola dan menghitung upah karyawan kini lebih mudah dan efisien menggunakan aplikasi payroll Gadjian. HR dan finance tak perlu lagi pusing dan repot menggunakan Excel setiap penggajian akhir bulan dengan risiko kesalahan yang dapat memengaruhi hasil hitung, yang dapat merugikan perusahaan atau karyawan.
Gadjian memiliki fitur hitung gaji online untuk menghitung seluruh gaji karyawan dan komponennya secara otomatis, cepat, dan minim kekeliruan. Hasil hitungnya dapat langsung dicek di slip gaji online karyawan lengkap dengan rinciannya.
Baca Juga: Apa Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon?
Kelebihan Gadjian adalah HR software ini berbasis cloud, sehingga lebih praktis dan fleksibel. Dengan layanan software as a service (SaaS), kamu cukup mendaftar langganan dan langsung bisa menggunakan aplikasi ini secara online dari browser di mana pun. Jika perusahaanmu memiliki minimal 6 orang karyawan, kamu sudah bisa mendaftar dan mencoba aplikasi pintar ini.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.