Apa yang Dimaksud dengan PMTK dalam PHK?

Image by pressfoto on Freepik - PMTK dalam PHK

Istilah PMTK dikenal dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan atas Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Untuk memahami apa itu PMTK, perlu diketahui lebih dulu bahwa PMTK merupakan singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait hak-hak karyawan di-PHK, yang awalnya mengacu pada Kepmenaker No 150 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

Baca Juga: Pertanyaan Soal Aturan PHK Karyawan Terbaru

Selanjutnya, dengan dikeluarkannya peraturan hukum yang lebih tinggi kedudukannya, yaitu UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, ketentuan PHK dan segala hak-hak karyawan diatur dalam pasal-pasal di UU tersebut, bukan lagi melalui peraturan atau keputusan menteri. Namun, istilah PMTK terlanjur lebih familiar ketimbang UUTK, sekalipun ketentuannya saat ini merujuk pada UU Ketenagakerjaan. 

PMTK berhubungan dengan uang pesangon karyawan. Ketentuan besarnya uang pesangon menurut Kepmenaker No 150 Tahun 2000, terdapat pada Pasal 22, sebagai berikut:

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah

Sebelum keluarnya UU Ketenagakerjaan, PMTK merujuk pada ketentuan ini. Ada dua jenis, yaitu 1 PMTK dan 2 PMTK. Apa maksudnya?

Istilah 1 PMTK adalah PHK oleh perusahaan yang mengharuskan pengusaha membayar uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 22 Kepmenaker. Contoh dari 1 PMTK adalah ketentuan Pasal 27 ayat (2) yaitu PHK massal karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus disertai bukti laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik 2 tahun terakhir atau akibat keadaan memaksa (force majeur), besarnya uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 22, uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 23, dan ganti kerugian sesuai Pasal 24.

Baca Juga: Pertanyaan UU Cipta Kerja: Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sementara, 2 PMTK adalah PHK oleh perusahaan yang mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 22. Contoh dari 2 PMTK adalah Pasal 27 ayat (3) yaitu PHK massal dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi, maka pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 22, uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 23, dan ganti kerugian sesuai Pasal 24.

Jadi 1 PMTK artinya karyawan yang di-PHK berhak menerima 1 kali ketentuan pesangon, sedangkan 2 PMTK berarti karyawan berhak menerima 2 kali ketentuan pesangon.

UU No 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) telah merevisi ketentuan besarnya uang pesangon menjadi paling sedikit:

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Ketentuan inilah yang sekarang berlaku, sehingga 1 PMTK dan 2 PMTK merujuk pada Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan ini, bukan lagi Pasal 22 Kepmenaker 150/2000. Sedangkan yang dimaksud upah sebulan sebagai dasar perhitungan pesangon di atas adalah upah pokok dan segala tunjangan yang bersifat tetap.

Baca Juga: Ringkasan Lengkap Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Untuk menghitung upah karyawan, kamu dapat menggunakan aplikasi HRIS Gadjian. Fitur hitung gaji online membantumu mengalkulasi semua komponen gaji, yakni upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur,THR, bonus, BPJS, dan PPh 21, secara otomatis. Kamu tak perlu repot lagi menghitung satu-satu dan mengakumulasikannya ke dalam perhitungan slip gaji karyawan dengan Excel yang menghabiskan waktu.

Karena lebih cepat dan akurat, Gadjian membuat pekerjaan penggajian lebih efisien. Payroll software berbasis cloud terbaik di Indonesia ini juga membantu perusahaanmu menghemat biaya kelola administrasi karyawan, dibandingkan penggunaan cara manual maupun software on-premise.

Coba Gadjian Sekarang

Baca Juga Artikel Lainnya