Inilah Syarat Pengajuan Cuti Haid Pekerja Perempuan ke Perusahaan 

Image by Freepik - Cuti Haid

Pada praktiknya, cuti haid merupakan hak cuti karyawan wanita yang lebih sulit diberikan perusahaan di Indonesia dibanding cuti melahirkan. Salah satu penyebabnya adalah cuti haid diberikan karena rasa sakit yang timbul saat menstruasi yang mengakibatkan karyawan bersangkutan tidak dapat bekerja, bukan karena siklus haid itu sendiri. 

Memang tidak semua perempuan mengalami sakit saat ‘datang bulan’ dan tetap dapat bekerja seperti biasa. Namun, tidak sedikit pula yang harus guling-guling sepanjang hari menahan nyeri setiap kali menstruasi.

Sakit haid atau dismenore umumnya berupa kram atau nyeri di bagian perut bawah, yang disertai rasa pegal di pinggang, pusing, mual, muntah, lemas, diare, dan sulit berkonsentrasi. Dismenore dialami lebih dari separuh perempuan, menurut American Congress of Obstetricians and Gynecologists. Sedangkan American Academy of Family Physicians menyebutkan sekitar 20 persen dismenore disertai rasa sakit atau nyeri hebat yang mengganggu aktivitas harian.

Karena itu, ada perusahaan yang membutuhkan hasil pemeriksaan medis oleh dokter sebagai verifikasi atas sakit haid karyawannya, untuk menghindari penyalahgunaan cuti ini.

Perlukah hal ini? Apa sebenarnya syarat mengajukan cuti haid?

Untuk menjawabnya, kita perlu mengacu pada landasan hukum cuti haid itu sendiri. Pada dasarnya, cuti haid merupakan hak pekerja perempuan yang dilindungi oleh UU, sama halnya dengan cuti melahirkan dan cuti keguguran kandungan.

Pasal 81 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menyebutkan:

  1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja hari pertama dan kedua pada waktu haid.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Cuti haid juga diupah penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 93:

  1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila: (b) pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Dari dua pasal di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mengajukan cuti haid hanya perlu satu syarat, yaitu merasakan sakit pada haid hari pertama dan kedua yang menyebabkan tidak bisa bekerja. Jadi, surat dokter wajib atau tidak?

UU Ketenagakerjaan memang tidak mengatur secara rinci apakah sakit haid wajib disertai surat keterangan dokter atau tidak. Karena itu, kebijakan setiap perusahaan terkait cuti haid tidak seragam. Hal itu tergantung pada peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja. 

Sesuai Pasal 81 ayat (2), pelaksanaan ketentuan cuti haid diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Ada perusahaan yang memberikan cuti haid 2 hari diupah penuh tanpa perlu surat dokter, tetapi karyawan wajib memberitahu HR atau atasan. Surat keterangan dokter baru diwajibkan apabila sakit haid berlangsung lebih dari 2 hari. 

Sebaliknya, ada juga perusahaan yang mewajibkan cuti pada hari pertama dan kedua datang bulan dengan menyertakan surat keterangan dokter. Hal yang perlu dicatat adalah apabila perusahaan mewajibkan bukti pemeriksaan medis, maka hal itu tidak boleh menjadi penghalang atau mempersulit cuti haid karyawan. Alasannya, cuti haid merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan, dan dapat berujung sanksi pidana apabila diabaikan. 

Pasal 186 UU Ketenagakerjaan menyebutkan pelanggaran ketentuan Pasal 93 ayat (2) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Contoh pelanggaran itu adalah tidak membayar upah cuti haid.

Agar tidak mempersulit cuti, kamu bisa menggunakan HR software GadjianSekarang bukan zamannya cuti menggunakan form kertas yang repot, berbelit, dan lama. Cuti online di aplikasi Gadjian adalah solusi cuti secara mudah dan cepat, di mana karyawan dapat mengajukan cuti dari aplikasi GadjianKu di smartphone dan atasan atau HR dapat langsung menyetujuinya melalui aplikasi dari mana pun. 

Repot mengelola data cuti tahunan karyawan? Gadjian akan mengambil alih pekerjaanmu. Sistem cuti online tidak hanya memudahkan prosesnya, tetapi juga pencatatannya yang real-time. Setiap pengajuan cuti yang disetujui secara otomatis memotong sisa cuti tahunan karyawan bersangkutan. Kapan pun kamu butuh data terkini cuti karyawanmu, Gadjian dapat menampilkannya. 

Tentu saja tidak hanya mengelola cuti, Gadjian adalah aplikasi payroll terbaik di Indonesia yang efisien untuk menghitung gaji karyawan, serta menghindarkanmu dari kesalahan hitung akibat human error. Menggunakan Gadjian dapat membantu perusahaanmu menghemat biaya kelola administrasi karyawan hingga puluhan juta rupiah setahun.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya