Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2019

Image by Freepik - komponen kebutuhan hidup layak

Menurut peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, kebutuhan hidup layak (KHL) merupakan dasar penetapan upah minimum. KHL diukur berdasarkan standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. Nilai KHL masih terus menjadi perdebatan, mengingat antara pengusaha dan serikat pekerja tidak satu suara dalam hal jenis kebutuhan yang perlu dimasukkan ke dalam komponen KHL.

Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), komponen KHL seharusnya terdiri atas 84 item kebutuhan, yang berarti nilai KHL seharusnya juga lebih besar. Dengan demikian, kenaikan upah minimum juga seharusnya lebih tinggi yaitu 20-25 persen.

Namun, kenyataannya komponen kebutuhan hidup layak (KHL) 2019 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yang tetap mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Dalam Permenakertrans tersebut, terdapat 7 komponen KHL, yaitu makanan dan minuman; sandang; perumahan; pendidikan; kesehatan; transportasi; serta rekreasi dan tabungan.

Ketujuh komponen tersebut mencakup 60 item/jenis kebutuhan yang dijadikan dasar perhitungan nilai KHL. Berikut rincian komponen kebutuhan hidup layak untuk pekerja lajang dalam sebulan dengan 3.000 kilo kalori per hari, sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Permenakertrans No 13/2012:

No

KomponenKualitas/kriteria

Jumlah Kebutuhan

    

I

Makanan dan minuman  

1

BerasSedang

10 kg

2

Sumber Protein : 

  
      a. Daging

Sedang

0.75 kg

      b. Ikan Segar

Baik

1.2 kg

      c. Telur Ayam 

Telur ayam ras

1 kg

3

Kacang-kacangan : tempe/tahuBaik4.5 kg
4Susu bubukSedang

0.9 kg

5

Gula pasirSedang3 kg

6

Minyak gorengCurah2 kg

7

SayuranBaik7.2 kg
8Buah-buahan (setara pisang/pepaya)Baik

7.5 kg

9Karbohidrat lain (setara tepung terigu)Sedang

3 kg

10Teh atau KopiCelup/Sachet

2 Dus isi 25 = 75 gr

11Bumbu-bumbuanNilai 1 s/d 10

15%

    

II

Sandang  

12

Celana panjang/ Rok/Pakaian muslimKatun/sedang6/12 potong
13Celana pendekKatun/sedang

2/12 potong

14Ikat PinggangKulit sintetis, polos, tidak branded

1/12 buah

15

Kemeja lengan pendek/blouseSetara katun6/12 potong

16

Kaos oblong/ BHSedang6/12 potong

17

Celana dalamSedang

6/12 potong

18Sarung/kain panjangSedang

1/12 helai

19SepatuKulit sintetis

2/12 pasang

20

Kaos KakiKatun, Polyester, Polos, Sedang4/12 pasang
21

Perlengkapan pembersih sepatu

  
     a. Semir sepatu

Sedang

6/12 buah

     b. Sikat sepatu

Sedang

1/12 buah

22

Sandal jepitKaret

2/12 pasang

23

Handuk mandi100cm x 60 cm2/12 potong
24

Perlengkapan ibadah

  
     a. Sajadah

Sedang

1/12 potong

     b. Mukena

Sedang

1/12 potong

     c. Peci,dll

Sedang

1/12 potong

    

III

Perumahan

  

25

Sewa kamardapat menampung jenis KHL lainnya 1 bulan
26Dipan/ tempat tidurNo.3, polos

1/48 buah

27

Perlengkapan tidur

  
     a. Kasur busa

Busa

1/48 buah

 

    b. Bantal busa

Busa

2/36 buah

28

Sprei dan sarung bantalKatun2/12 set

29

Meja dan kursi 1 meja/4 kursi1/48 set
30Lemari pakaian Kayu sedang

1/48 buah

31Sapu Ijuk sedang

2/12 buah

32

Perlengkapan makan

  
 

        a. Piring makan

Polos

3/12 buah

         b. Gelas minum

Polos

3/12 buah

         c. Sendok garpu

Sedang

3/12 pasang

33

Ceret aluminium Ukuran 25 cm1/24 buah
34Wajan aluminium Ukuran 32 cm

1/24 buah

35

Panci aluminium Ukuran 32 cm2/12 buah
36Sendok masak Alumunium

1/12 buah

37Rice Cooker ukuran 1/2 liter350 watt

1/48 buah

38

Kompor dan perlengkapannya

  
     a. Kompor 1 tungku

SNI

1/24 buah

     b. Selang dan regulator

SNI

 10 liter
 

    c. Tabung Gas 3 kg

Pertamina

1/60 buah

39

Gas Elpijimasing-masing 3 kg2 tabung

40

Ember plastik Isi 20 liter

2/12 buah

41Gayung plastikSedang

1/12 buah

42

Listrik900 watt1 bulan

43

Bola lampu hemat energi14 watt3/12 buah

44

Air BersihStandar PAM

2 meter kubik

45Sabun cuci pakaianCream/deterjen

1.5 kg

46Sabun cuci piring (colek)500 gr

1 buah

47

Setrika250 watt1/48 buah

48

Rak portable plastikSedang1/24 buah
49Pisau dapurSedang

1/36 buah

50Cermin30 x 50 cm

1/36 buah

    

IV

Pendidikan  

51

Bacaan/radioTabloid/4 band

4 buah/ (1/48)

52Ballpoint/pensilSedang

6/12 buah

    

V

Kesehatan

  

53

Sarana Kesehatan

  
 

       a. Pasta gigi 

80 gram 1 tube
        b. Sabun mandi 

80 gram

2 buah

        c. Sikat gigi 

Produk lokal

3/12 buah

        d. Shampo 

Produk lokal

1 botol 100 ml

 

       e. Pembalut atau alat cukur

Isi 10

1 dus/set

54

Deodorant100ml/g6/12 botol

55

Obat anti nyamukBakar3 dus
56Potong rambutDi tukang cukur/salon

6/12 kali

57SisirBiasa

2/12 buah

    
VITransportasi  

58

Transportasi kerja dan lainnyaAngkutan umum

30 hari (PP)

    
VIIRekreasi dan Tabungan  

59

RekreasiDaerah sekitar

2/12 kali

60Tabungan(2% dari nilai 1 s/d 59)

2%

Jumlah rupiah dari semua jenis kebutuhan di atas merupakan nilai KHL. Namun, seperti diketahui bahwa sejak 2015 pemerintah tidak lagi meninjau dan menetapkan komponen KHL dan jenis kebutuhan setiap tahun, tetapi setiap 5 tahun sekali sesuai PP Pengupahan No 78/2015, Pasal 43 ayat (5) sampai dengan (8):

  1. Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.
  2. Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
  3. Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
  4. Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan porduktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, penetapan komponen dan jenis kebutuhan sebagai dasar perhitungan upah minimum tidak dilakukan setiap tahun. Ini artinya standar KHL 2019 tetap sama, tidak terjadi perubahan sejak 2015. Aturan KHL 2019 tetap menggunakan dasar 7 komponen dan 60 item di atas. Namun, yang membedakannya adalah nilai KHL yang mengalami penyesuaian dari nilai KHL 2018. Sedangkan nilai KHL 2018 mengalami penyesuaian dari nilai KHL 2017, begitu seterusnya.

Baca Juga: Hubungan Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan Upah Minimum

Penyesuaian nilai KHL ini dilakukan dengan menaikkan upah minimum berdasarkan formula dalam PP Pengupahan, dengan kenaikan sebesar tingkat inflasi ditambah tingkat pertumbuhan PDB nasional, di mana kedua data tersebut diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Upah minimum 2019 naik 8,03% dari upah minimum 2018, berdasarkan inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan PDB 5,15%. 

Inflasi dianggap menggambarkan kenaikan harga kebutuhan hidup, yang berarti juga kenaikan KHL, sehingga pemerintah tidak perlu melakukan survei setiap jenis kebutuhan setiap tahun. Begitu pula dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 pemerintah daerah berpedoman pada angka kenaikan yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 8,51%, tidak menggunakan survei harga pasar oleh dewan pengupahan tripartit (pengusaha, serikat pekerja, pemerintah) ditambah akademisi.

Perhitungan UMP dengan formula PP Pengupahan lebih memberikan kepastian bagi dunia usaha jika dibandingkan penetapan KHL berdasarkan survei setiap tahun. Sebab, pengusaha dapat memprediksi kenaikan upah berdasarkan angka inflasi dan kenaikan PDB jauh hari, bahkan sebelum pemerintah mengumumkannya. Ini membantu perusahaan merencanakan pengeluaran untuk gaji karyawan di tahun depan dengan lebih baik.

Sedangkan untuk menghitung gaji karyawan, perusahan kamu bisa menggunakan software HR terbaik di Indonesia, Gadjian. Dengan aplikasi ini, pekerjaan hitung gaji yang menghabiskan waktu karena melibatkan banyak komponen rumit seperti perhitungan PPh 21, BPJS, dan lembur, dapat kamu selesaikan secara otomatis dengan sistem hitung gaji online

Aplikasi ini membuat pekerjaan penggajian di perusahaanmu menjadi efisien, sebab hanya membutuhkan sedikit waktu dan sedikit tenaga admin. Karena sistemnya serba otomatis, maka hasil hitungnya juga lebih minim kesalahan dibandingkan sistem hitung manual dengan spreadsheet di komputer.

Gadjian juga memiliki fitur struktur dan skala upah yang dapat membantu perusahaan menyusun dan menyesuaikan jenjang upah karyawan tanpa repot. Dengan metode trend and progressive, sistem akan menampilkan kisaran upah secara otomatis berdasarkan golongan jabatan yang ada di perusahaanmu.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya