Hubungan Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Dengan Upah Minimum 

Image by Freepik - Standar Kebutuhan Hidup Layak

Kenaikan upah minimum setiap tahun merupakan kebijakan pemerintah dalam hal pengupahan untuk melindungi hak pekerja/buruh dalam memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) yang ditetapkan gubernur setiap 1 November dimaksudkan untuk pencapaian kebutuhan hidup layak tersebut.

Sebagai kebijakan perlindungan, maka upah minimum harus memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL). UU Ketanagakerjaan maupun PP Pengupahan No 78 Tahun 2015 mengatur bahwa penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara, aturan kebutuhan hidup layak (KHL) lebih detil terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Dalam Pasal 1 Permenaker tersebut, KHL didefinisikan sebagai standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. Sedangkan upah minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Bagaimana menentukan nilai KHL? Sebelumnya, KHL ditetapkan berdasarkan survei harga pasar atas sejumlah komponen KHL yang terdiri dari beberapa jenis kebutuhan hidup, yang dilakukan oleh dewan pengupahan setiap tahun, dan hasilnya sebagai rekomendasi penentuan upah minimum tahun berikutnya. Namun, sejak 2015, dengan keluarnya PP Pengupahan dan diikuti Permenaker No 21/2016, pemerintah merevisi peninjauan dan penetapan komponen dan jenis kebutuhan hidup tidak lagi dilakukan setiap tahun, melainkan setiap lima tahun.

Selain itu, peninjauan KHL juga tidak lagi berdasarkan survei harga pasar oleh dewan pengupahan, tetapi berdasarkan data dan informasi dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yakni Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data tersebut, dewan pengupahan melakukan pengkajian  KHL pada tahun keempat (dalam periode 5 tahun), paling lambat bulan Oktober, dan hasilnya berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan paling lambat bulan November sebagai pertimbangan untuk menetapkan hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup.

Keputusan Menteri itu menjadi dasar bagi dewan pengupahan provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan perhitungan nilai KHL yang baru menggunakan data rata-rata harga jenis kebutuhan hidup dari BPS. Penetapan nilai KHL oleh dewan pengupahan daerah dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jatuh tempo penetapan upah minimum. 

Baca Juga: Sah! Kenaikan UMP 2020 Sudah Ditetapkan Sebesar 8,15%

Nilai KHL itulah yang digunakan sebagai dasar perhitungan upah minimum tahun pertama dalam periode 5 tahun. Ketentuan ini berlaku sejak PP Pengupahan diundangkan tahun 2015, sehingga periode peninjauan dan penetapan KHL berikutnya adalah tahun 2020. Komponen KHL yang digunakan saat ini ada tujuh yang merangkum 60 jenis kebutuhan, yaitu:

  1. Makanan dan minuman
  2. Sandang
  3. Perumahan
  4. Pendidikan
  5. Kesehatan
  6. Transportasi
  7. Rekreasi dan tabungan

Jika peninjauan dan penetapan nilai KHL dilakukan 5 tahun sekali, bagaimana dengan kenaikan upah minimum setiap tahun? Permenaker No 21/2016, Pasal 2, menjelaskan perhitungan upah minimum menggunakan formula upah minimum tahun berjalan ditambah hasil perkalian upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun berjalan. KHL terdapat pada upah minimum tahun berjalan.

Dalam penetapan upah minimum setiap tahun, atau kenaikan UMP/UMK, pemerintah melakukan penyesuaian nilai KHL menurut tingkat inflasi. Pasal 3 menyebutkan demikian:

  • Dalam penetapan upah minimum setiap tahun, terdapat penyesuaian nilai KHL.
  • Penyesuaian nilai KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung terkoreksi melalui perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan tingkat inflasi nasional tahun berjalan.

Dengan demikian, kenaikan upah minimum setiap tahun merupakan penyesuaian nilai KHL berdasarkan inflasi, sedangkan peninjauan dan penetapan nilai KHL dilakukan setiap 5 tahun sekali. Tahun ini, pemerintah baru saja menetapkan kenaikan upah minimum 2020 sebesar 8,51 persen, yang berarti upah minimum tahun depan adalah hasil penyesuaian dari upah minimum 2019 (tahun berjalan).

Kamu juga wajib menyesuaikan gaji karyawan terendah di perusahaan sesuai UMP/UMK setempat. Jika repot dan kesulitan, kamu bisa menggunakan payroll software Gadjian untuk menghitung gaji karyawanmu dengan mudah dan efisien.

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Persentase Kenaikan Gaji Karyawan

Gadjian adalah aplikasi HRIS terbaik di Indonesia, andalan para HR perusahaan dalam hitung gaji online beserta komponennya seperti upah pokok, beragam tunjangan, lembur, THR, BPJS, dan PPh 21. Tidak hanya menghindarkan kamu dari risiko salah hitung akibat human error, Gadjian juga menghemat waktu kerja serta menekan biaya kelola administrasi karyawan hingga puluhan juta rupiah setahun dibandingkan dengan cara manual.

Tidak serumit menggunakan Excel, Gadjian merupakan software pintar berbasis cloud yang mudah digunakan oleh siapa saja. Sistem hitungnya bekerja otomatis dan akurat, sehingga kamu tak perlu menggunakan rumus-rumus perhitungan XLS yang memusingkan.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya