Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2019 menunjukkan dari 129,36 juta orang penduduk Indonesia yang bekerja, sebanyak 5,89 juta di antaranya adalah pekerja lepas (4,5 persen). Jumlah pekerja lepas diperkirakan terus meningkat beberapa tahun ke depan, karena generasi milenial yang akan mendominasi angkatan kerja nasional lebih menyukai sistem kerja fleksibel ketimbang jam kerja yang ketat. Lalu, bagaimana perhitungan gaji bagi pekerja lepas atau karyawan freelance?
Baca Juga: Ringkasan Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap
Pekerja lepas adalah pekerja yang hanya menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Dalam hal ini berlaku prinsip no work no pay. Apabila pekerja tidak bekerja (tidak hadir, tidak menghasilkan, atau tidak menyelesaikan pekerjaan), maka tidak menerima upah.
Jenis-Jenis Pekerja Lepas
Ada dua jenis pekerja lepas, yakni:
1. Pekerja Lepas Harian
Yaitu jenis pekerja yang terikat dengan pemberi kerja atau perusahaan melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT) dan bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Karyawan lepas harian dibayar dengan upah harian berdasarkan jumlah hari bekerja sebulan. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100 Tahun 20041 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT, sebagai berikut:
- Untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas. (Pasal 10 ayat 1)
- Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. (Pasal 10 ayat 2)
- Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya. (Pasal 11)
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.
Sesuai ketentuan di atas, apabila hubungan kerja tidak dilakukan melalui perjanjian kerja tertulis dan/atau pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih maka berubah menjadi PKWTT.
2. Pekerja Lepas Freelance
Yaitu jenis pekerja yang tidak memiliki ikatan dengan perusahaan atau pemberi kerja. Seorang pekerja freelance dapat bekerja untuk lebih dari satu perusahaan yang membutuhkan jasanya. Umumnya, jenis pekerjaan freelance dapat dilakukan secara remote dari mana saja, dan pekerja dibayar berdasarkan satuan hasil pekerjaan atau selesainya pekerjaan tertentu sesuai kesepakatan. Pekerja tidak diupah berdasarkan upah harian sehingga tidak dituntut hadir atau masuk kerja.
Pekerja freelance memiliki fleksibilitas, di mana mereka mengatur sendiri waktu dan tempat kerja. Contoh pekerjaan ini banyak diterapkan dalam industri media di seluruh dunia, dengan sistem kontribusi. Kontributor (jurnalis freelance) dibayar berdasarkan laporan berita yang naik cetak atau tayang. Mereka dapat mengirimkan tulisan, video, atau foto ke beberapa perusahaan media berbeda, sebab tidak terikat dengan salah satunya.
Baca Juga: Manfaat Terapkan Jam Kerja Fleksibel Bagi Karyawan
Industri kreatif juga banyak menggunakan jasa freelancer, seperti desainer grafis, copy writer, editor, penulis content, ilustrator, fotografer, dan videografer. Contohnya adalah GetCracft, perusahaan creative content berbasis di Singapura yang mempekerjakan para freelancer dari beberapa negara di Asia Tenggara secara remote.
Perhitungan Gaji Pekerja Lepas atau Freelance
Bagi pekerja lepas harian, berlaku upah harian yang dasar perhitungannya menurut Pasal 13 ayat (2) PP Pengupahan No 78 Tahun 20152 adalah:
- Upah sebulan dibagi 25 bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari seminggu
- Upah sebulan dibagi 21 bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari seminggu
Sebagai contoh, perusahaan memberikan upah terendah Rp 3.000.000 sebulan. Pak Karyo bekerja di perusahaan tersebut dengan status karyawan lepas harian dan mendapat upah terendah. Bulan Oktober, ia bekerja 15 hari. Perusahaan menerapkan sistem 6 hari kerja seminggu. Perhitungan upahnya seperti berikut:
Upah sehari: Rp 3.000.000 : 25 = Rp 120.000
Upah sebulan (15 hari): 15 x Rp 120.000 = Rp 1.800.000
Penghasilan Pak Karyo tidak dipotong PPh 21, sebab penghasilan sebulan kurang dari Rp 4.500.000, atau penghasilan hariannya di bawah Rp 450.000.
Bagi pekerja atau karyawan freelance, gaji dihitung berdasarkan volume, satuan, atau nilai suatu pekerjaan. Dengan demikian, besarnya gaji atau upah tergantung dari kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja di awal.
Sebagai contoh Boy bekerja sebagai fotografer freelance di sebuah media di Jakarta. Bulan ini ia mengirimkan total 30 foto secara berangsur. Editor foto di redaksi menyeleksi dan menayangkan fotonya dalam 20 hari, 1 foto per hari. Sisanya 10 foto tidak naik tayang. Perusahaan membayar setiap foto yang tayang Rp 150.000, maka perhitungan upahnya adalah:
Jumlah hasil pekerjaan 20 buah.
Jika dihitung harian, maka:
Upah Sehari: 1 x Rp 150.000 = Rp 150.000
Upah sebulan = 20 x Rp 150.000 = Rp 3.000.000
Penghasilan Boy juga tidak dipotong pajak karena kurang dari Rp 4.500.000 sebulan, dan kurang dari Rp 450.000 sehari.
Hitung Gaji Karyawan Freelance Mudah di Gadjian
Baca Juga: Apakah Pesangon Karyawan Lepas Harian Wajib Diberikan Perusahaan?
Payroll software Gadjian dapat menghitung gaji karyawan freelance dengan mudah dan otomatis, tanpa repot. Aplikasi penggajian berbasis cloud ini menggunakan sistem hitung gaji online untuk menghitung gaji karyawan tetap maupun karyawan kontrak (PKWT) beserta potongan pajak PPh 21.
Gadjian sangat efisien karena menyingkat waktu kerja HR serta menghemat anggaran kelola penggajian karyawan hingga Rp 7 juta per bulan. Selain menghitung gaji dan semua komponennya, aplikasi ini kaya fitur kelola administrasi karyawan, seperti pembayaran gaji lewat Mandiri Cash Management, cuti online, reminder kontrak PKWT, BPJS Ketenagakerjaan, dan terintegrasi dengan aplikasi absensi Hadirr serta marketplace penyedia benefit karyawan Benefide.
Sumber