Berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, terus-menerus, atau tidak putus, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, dan tidak boleh untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Apa saja jenis pekerjaan itu?
Baca Artikel Terbaru: Aturan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja
Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menyebutkan hanya empat jenis pekerjaan yang boleh dibuat dengan PKWT, yakni:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
- Pekerjaan yang bersifat musiman, atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Jika PKWTT dapat dibuat secara lisan, maka PKWT wajib dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika tidak tertulis, maka berdasarkan Pasal 57 ayat (2) dinyatakan sebagai PKWTT.
PKWTT tidak memiliki batas masa berlaku. Perjanjian hanya dapat berakhir apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha, karyawan mengajukan pengunduran diri (resign), atau karyawan memasuki masa pensiun. Sementara, PKWT memiliki masa berlaku yang wajib disebutkan dalam perjanjian kerja, yang mana hubungan kerja berakhir otomatis apabila masa kontrak selesai.
Berikut ketentuan mengenai jangka waktu PKWT yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan:
- PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. (Pasal 58 ayat 1)
- PKWT dapat diperpanjang atau diperbarui. (Pasal 59 ayat 3)
- PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. (Pasal 59 ayat 4)
- Pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. (Pasal 59 ayat 5)
- Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun. (Pasal 59 ayat 6)
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jangka waktu PKWT paling lama adalah 2 tahun. Jika tidak ada perpanjangan maka hubungan kerja dengan segala hak dan kewajiban para pihak (pengusaha dan pekerja) otomatis berakhir. Perpanjangan hanya boleh dilakukan sekali paling lama 1 tahun, sedangkan pembaruan juga hanya boleh dilakukan sekali paling lama 2 tahun.
Baca Juga: Konsultasi HR: Bagaimana Aturan Rotasi Karyawan PKWT?
Dengan demikian, jika diakumulasikan, seorang karyawan dapat dipekerjakan di satu perusahaan melalui kontrak PKWT paling lama 5 tahun, yang terdiri dari:
- PKWT pertama paling lama 2 tahun
- PKWT kedua (perpanjangan) paling lama 1 tahun
- PKWT ketiga (pembaruan) paling lama 2 tahun
Perlu diketahui bahwa perpanjangan kontrak PKWT dan pembaruan PKWT adalah dua hal yang berbeda. Sesuai ketentuan di atas, perpanjangan hanya bisa dilakukan pada PKWT pertama, sedangkan PKWT pembaruan tidak bisa diperpanjang.
Berikut ketentuan dan mekanisme perpanjangan PKWT:
- Jangka waktu perpanjangan PKWT paling lama 1 tahun
- Hanya dapat dilakukan sebelum jangka waktu PKWT berakhir
- Wajib diberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh bersangkutan paling lambat 7 hari sebelum kontrak berakhir
- Tidak ada jeda antara PKWT dan perpanjangan kontrak, pengusaha dan pekerja tetap terikat hubungan kerja
Berikut ketentuan dan mekanisme pembaruan PKWT:
- Jangka waktu pembaruan PKWT paling lama 2 tahun
- Hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu PKWT berakhir, paling cepat setelah masa tenggang 30 hari
- Ada jeda sedikitnya 30 hari di mana pengusaha dan pekerja tidak terikat hubungan kerja
- Diadakan bagi PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun, namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum selesai
Apabila perpanjangan dan pembaruan PKWT tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas, maka menurut Pasal 59 ayat (7) batal demi hukum menjadi PKWTT. Misalnya, kamu melewatkan masa berlaku PKWT karyawanmu yang berakhir 31 Oktober 2019 karena lupa. Kamu baru memberi tahu karyawanmu akan memperpanjang kontrak pada tanggal 31 Oktober 2019 atau hari terakhir ia bekerja di perusahaan. Maka perpanjangan ini batal demi hukum, dan jika per 1 November 2019 karyawan bersangkutan tetap bekerja, maka ia menjadi karyawan PKWTT.
Nah, apabila perusahaanmu mempekerjakan banyak karyawan PKWT dengan periode dan jangka waktu yang berbeda-beda, sebaiknya kamu menggunakan HR software Gadjian untuk menjamin kamu tidak melewatkan masa berlaku setiap kontrak.
Dengan Gadjian kamu tak perlu lagi membolak-balik tumpukan arsip kontrak kerja setiap waktu untuk memastikan masa berlaku PKWT. Status karyawan PKWT tercatat di Data Personalia bersama data-data lainnya seperti detil penggajian, rekaman absensi, hingga jatah cuti.
Baca Juga: 4 Jenis Pekerjaan PKWT, Selain Itu Dilarang Pemerintah!
Sistem ini memiliki fitur reminder kontrak karyawan yang secara default akan memberitahumu 30 hari sebelum tanggal berakhirnya PKWT sehingga kamu punya cukup waktu apabila ingin memperpanjang kontrak. Pengingat ini bekerja seperti alarm yang dapat kamu atur waktunya sesuai keinginan.
Aplikasi Gadjian juga punya fitur analisis karyawan untuk mengetahui masa kerja karyawan. Misalnya seorang karyawan PKWT tercatat memasuki tahun kelima di perusahaanmu, berarti ia sedang menjalani pembaruan PKWT, dan perusahaan tidak dapat memperpanjang kontrak.
Gadjian adalah sistem HRIS berbasis cloud terbaik di Indonesia yang andal dalam menghitung gaji karyawan beserta seluruh komponennya, termasuk gaji karyawan PKWT, secara otomatis melalui sistem hitung gaji online. Dengan aplikasi ini, pekerjaan kelola administrasi karyawan dapat dilakukan lebih efisien, hemat waktu, dan irit biaya hingga puluhan juta rupiah per tahun.