Dalam sebuah perjanjian kerja, pengusaha dan pekerja merupakan subjek hukum yang terikat hubungan kerja dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha adalah upah.
Upah diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan atas pekerjaan, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Upah juga meliputi tunjangan bagi pekerja dan keluarganya yang dibayarkan terkait pekerjaan atau jasa.
Baca Juga: Tanya Jawab UU Cipta Kerja: Perjanjian Kerja dan Pengupahan
Oleh sebab itu, upah wajib dibayarkan dalam bentuk mata uang yang berlaku. Dalam PP Pengupahan No 78 Tahun 2015, disebutkan secara tegas mengenai ketentuan tersebut, di antaranya:
1. Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah (Pasal 21)
2. Upah dapat dibayarkan secara langsung atau melalui bank (Pasal 22)
3. Dalam hal upah dibayarkan melalui bank, maka upah harus dapat diuangkan oleh pekerja pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua pihak. (Pasal 22)
Sistem pengupahan yang diterapkan oleh setiap pengusaha atau pemberi kerja tidaklah sama, tergantung bidang usaha dan jenis pekerjaan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenal 3 sistem upah ketenagakerjaan, yaitu:
Upah Berdasarkan Satuan Waktu
Dengan sistem upah ini, pekerja dibayar berdasarkan waktu kerja, misalnya harian, mingguan, atau bulanan. Besarnya upah juga dapat ditetapkan atas jumlah waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan. Contohnya adalah upah lembur yang dihitung atas jam kerja lembur.
Upah bulanan umumnya diterapkan untuk jenis pekerjaan terus-menerus yang dilakukan oleh karyawan tetap di perusahaan. Mereka menerima upah berupa gaji dan tunjangan secara teratur, biasanya setiap akhir atau awal bulan. Jenis upah karyawan ini juga berlaku untuk karyawan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu, yakni paling lama 2 tahun.
Sedangkan upah harian lebih sering diterapkan untuk pekerja lepas harian, yang jumlah hari kerjanya kurang dari 21 hari sebulan, dan hanya dibayarkan apabila karyawan masuk kerja.
Upah Berdasarkan Satuan Hasil
Pengusaha tidak membayar pekerjaan karyawan berdasarkan waktu kerja, melainkan kuantitas hasil pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan satuan hitung, misalnya per potong, per biji, per kilo, per lusin, per kodi, dan seterunya. Sehingga, untuk pekerjaan yang sama, jumlah upah yang diterima setiap pekerja bisa berbeda setiap bulan, atau tergantung pada produktivitas masing-masing. Prinsipnya, semakin banyak pekerjaan yang berhasil diselesaikan, semakin besar upah yang akan di dapat.
Contoh penerapan sistem upah satuan adalah Usaha Kecil dan Menengah (UKM), misalnya industri konveksi, kerajinan, dan pangan. Sistem upah ini juga berlaku untuk jenis pekerjaan lepas seperti penerjemah yang dibayar per halaman dan jurnalis freelance yang dibayar per berita (laporan).
Upah Borongan
Sistem upah ketenagakerjaan untuk pekerja borongan didasarkan pada volume pekerjaan tertentu yang disepakati oleh pemberi kerja dan pekerja di awal. Upah yang dibayarkan merupakan upah keseluruhan, dari awal hingga selesainya pekerjaan yang diperjanjikan, sehingga tidak ada tambahan pembayaran di luar itu.
Upah borongan dapat diterapkan untuk PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, dan paling lama 3 tahun. Sistem upah ini juga digunakan untuk jenis pekerjaan/jasa lepas yang dibayar per proyek.
Baca Juga: Cara Menghitung Kompensasi PKWT
Hal pokok dari ketiga sistem upah tersebut adalah perlunya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam perjanjian kerja mengenai besaran gaji, komponen upah, dan sistem pembayarannya. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan batasan, di mana pengusaha tidak boleh mengupah karyawan lebih rendah dari upah minimum.
Menghitung upah setiap bulan merupakan pekerjaan yang rumit dan menghabiskan waktu karena melibatkan banyak komponen dan variabel, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan kehadiran, upah lembur, iuran BPJS, dan potongan pajak penghasilan. Namun, tidak begitu jika kamu menggunakan payroll software Gadjian. Hitung upah jadi lebih mudah, cepat, dan hasilnya juga akurat.
Gadjian merupakan sistem HR yang memiliki kalkulator otomatis untuk hitung gaji online, sehingga kamu tak perlu repot mengalkulasi setiap komponen dan menghitungnya menggunakan Excel. Hasil hitungnya akan muncul di slip gaji online karyawan.
Aplikasi yang menggunakan teknologi cloud ini juga memiliki fitur cuti online, yakni pengajuan dan persetujuan cuti karyawan melalui aplikasi. Selain cepat dan fleksibel, data cuti karyawan dihitung otomatis dan tercatat real-time sehingga kamu bisa tahu kapan saja sisa cuti setiap karyawan tanpa harus merekapnya lebih dulu.