PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Pajak Penghasilan.
Siapa saja yang dimaksud dengan subjek pajak PPh 21 orang pribadi? Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-16 /PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, Pasal 3, menyebutkan ada 6 kategori subjek pajak PPh 21.
Baca Juga: Ini Loh Dasar Pengenaan Pajak PPh 21 Karyawan
Kategori Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21
- Pegawai;
- Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
- Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenisnya.
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
- Mantan pegawai; dan/atau
- Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
- Perserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan;
- Peserta kegiatan lainnya.
Jenis penghasilan apa saja, yang diterima subjek pajak di atas, yang dikenai PPh 21? Pasal 5 menjelaskannya secara rinci, sebagai berikut:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
- Penghasilan berupa pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
- Penghasilan pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, ubah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
- Imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;
- Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan imbalan sejenis dengan nama apa pun;
- Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
- Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
- Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga: Solusi Digital HR Bantu Perusahaan BUMN
Pihak yang Berwenang Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh 21 tidak dibayarkan sendiri oleh wajib pajak, melainkan dipotong dan disetor ke kas negara oleh pihak lain yang disebut pemotong pajak. Siapa saja yang berwenang memotong PPh 21 wajib pajak? Berikut daftarnya menurut Pasal 2 Perdijen No. 16 Tahun 2016:
- Pemberi kerja yang terdiri dari:
- Orang pribadi
- Badan; atau
- Cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
- Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
- Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
- Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
- Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
- Honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan serta pegawai magang;
- Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun kepada wajib pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Sebagai contoh, perusahaan merupakan badan yang berwenang melakukan hitung pajak penghasilan karyawan, memotongnya dari gaji setiap bulan, lalu menyetorkannya ke kas negara. Sehingga, upah yang diterima karyawan setiap penggajian adalah upah setelah dipotong pajak.
Dalam perhitungan PPh 21 karyawan, perusahaan dapat menerapkan tiga metode yang diperbolehkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Gross, Gross Up, dan Nett.
Metode Gross diterapkan untuk perusahaan yang membayar gaji berupa penghasilan kotor atau belum dikurangi PPh 21, sehingga pajak ditanggung sendiri oleh karyawan.
Sedangkan metode Gross Up diperuntukkan bagi perusahaan yang membayar gaji beserta tunjangan pajak sebesar PPh 21 karyawan yang akan dipotong.
Metode Nett diterapkan untuk perusahaan yang membayar gaji berupa penghasilan bersih, di mana pajak penghasilan ditanggung oleh perusahaan.
Aplikasi payroll Gadjian dapat menghitung PPh 21 dengan ketiga metode di atas, baik untuk karyawan tetap maupun tidak tetap, secara bulanan dan tahunan. HR software pintar berbasis cloud ini melakukan hitung PPh 21 online secara otomatis terhadap semua bentuk penghasilan karyawan seperti gaji, upah lembur, tunjangan, THR, bonus, dan komisi, serta memotongnya langsung di slip gaji online.
Baca Juga: Pahami Subjek dan Objek Pajak Penghasilan PPh 21
Gadjian juga secara otomatis menghitung PPh 21 berdasarkan kepemilikan NPWP. Sesuai ketentuan, gaji karyawan yang tidak memiliki NPWP dipotong pajak 120 persen dari nilai pajak yang dikenakan terhadap karyawan yang memiliki NPWP.
Selain itu, aplikasi ini menghitung PPh 21 berdasarkan aturan perpajakan terbaru, misalnya aturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terus berubah di tahun 2012, 2013, 2015, dan terakhir 2016. Apabila pemerintah kembali memperbarui ketentuan PTKP, maka Gadjian dapat melakukan pembetulan PPh 21, dan menerapkan perhitungan sesuai dengan aturan paling mutakhir.
Sumber
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. JDIH Kemenkeu.
Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21/26. JDIH Kemenkeu.