Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia per Desember 2018 adalah 95.335 orang, atau sekitar 0,035 persen dari total penduduk yang mencapai hampir 269 juta jiwa. Meski rasio TKA terhadap populasi cukup rendah dibandingkan sejumlah negara lain seperti Malaysia dan Singapura, jumlah pekerja asing di Indonesia tumbuh 38,6 persen sejak 2014. Kebanyakan dari mereka bekerja sebagai tenaga profesional, manajer, direksi, komisaris, supervisor, konsultan, dan teknisi.
Agustus lalu, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 228 Tahun 2009 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA. Terdapat 2.196 posisi jabatan di 18 bidang usaha yang boleh diisi pekerja asing, antara lain konstruksi; real estate; pendidikan; pertanian, kehutanan, dan perikanan; informasi dan telekomunikasi; dan pertambangan dan penggalian.
Peraturan ini dinilai sebagian pihak memperbesar keran pekerja asing di Indonesia. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timbul Siregar menilai Kepmenaker tersebut berpotensi menaikkan jumlah TKA sekitar 20 persen di akhir tahun 2020.
“Adanya Kepmenaker No 228 ini maka jabatan yang awalnya dibatasi sekarang dibuka lebih luas lagi. Kepmenaker ini merupakan proses liberalisasi ketentuan TKA sehingga pekerjaan di segala bidang dan segala fungsi bisa diduduki TKA,” kata Timbul pertengahan September 2019, dikutip Bisnis.com.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beralasan Kepmenaker tersebut bertujuan untuk memangkas birokrasi perizinan penggunaan pekerja asing yang panjang dan berbelit sehingga menyebabkan biaya tinggi, dan tidak akan serta-merta menyebabkan jumlah TKA di Tanah Air melonjak. “Saya minta masyarakat tidak khawatir dengan itu. Karena TKA sangat amat masih terkendali,” kata Hanif di Kompleks Istana Presiden, seperti diberitakan Republika.co.id.
Baca Juga: Pro Kontra Revisi UU Ketenagakerjaan 2019
Di luar jabatan tenaga kerja asing yang diperbolehkan Kepmenaker No 228/2019, pemerintah masih memberlakukan ketentuan pembatasan peran TKA sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 di Bab VIII tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Beberapa ketentuan itu di antaranya:
- Pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri (Pasal 42)
- Pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan TKA (Pasal 42)
- TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (Pasal 42)
- TKA yang habis masa kerjanya dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan TKA lainnya (Pasal 42)
- Pengusaha yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan Menteri (Pasal 43)
- Pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku (Pasal 44)
- TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu (Pasal 46)
Apa saja jabatan yang dilarang diduduki oleh pekerja asing? Kepmenaker No 40 Tahun 2012 menyebutkan 19 jenis jabatan yang tidak boleh diisi oleh TKA. Berikut daftarnya:
No | Nama Jabatan (Indonesia) |
Nama Jabatan (Inggris) |
1 | Direktur Personalia | Personnel Director |
2 | Manajer Hubungan Industrial | Industrial Relation Manager |
3 | Manajer Personalia | Human Resource Manager |
4 | Supervisor Pengembangan Personalia | Personnel Development Supervisor |
5 | Supervisor Perekrutan Personalia | Personnel Recruitment Supervisor |
6 | Supervisor Penempatan Personalia | Personnel Placement Supervisor |
7 | Supervisor Pembinaan Karir Pegawai | Employee Career Development Supervisor |
8 | Penata Usaha Personalia | Personnel Declare Administrator |
9 | Kepala Eksekutif Kantor | Chief Executive Officer |
10 | Ahli Pengembangan Personalia dan Karir | Personnel and Careers Specialist |
11 | Spesialis Personalia | Personnel Specialist |
12 | Penasehat Karir | Career Advisor |
13 | Penasehat tenaga Kerja | Job Advisor |
14 | Pembimbing dan Konseling Jabatan | Job Advisor and Counseling |
15 | Perantara Tenaga Kerja | Employee Mediator |
16 | Pengadministrasi Pelatihan Pegawai | Job Training Administrator |
17 | Pewawancara Pegawai | Job Interviewer |
18 | Analis Jabatan | Job Analyst |
19 | Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai | Occupational Safety Specialist |
Kebanyakan jabatan di atas berkaitan dengan manajemen ketenagakerjaan, misalnya jabatan yang menangani rekrutmen karyawan, wawancara kerja, penempatan, pengembangan, pelatihan, dan penasihat karir. Atau singkatnya, pekerja asing dilarang mengambil alih tugas Human Resource (HR) dan Human Capital (HC) di perusahaan.
Baca Juga: 10 Panduan Bisnis tentang Aturan Ketenagakerjaan di Indonesia
Ekspatriat boleh menjadi direktur atau komisaris, tetapi tidak untuk menjadi seorang HR. Ini bukti bahwa HR merupakan jabatan paling vital dalam perusahaan, dan tidak dapat diserahkan ke WNA. Sebab, pekerjaan HR adalah mengelola sumber daya paling berharga dalam sebuah perusahaan, yaitu manusia.
Sayangnya, tidak semua HR saat ini dapat menjalankan perannya secara optimal dalam pengembangan SDM. Banyak dari mereka yang menghabiskan sebagian besar waktunya justru untuk mengurusi pekerjaan administrasi karyawan, seperti penggajian. Setiap bulan, HR menangani dokumen cuti, mengunduh dan merekap absensi, serta berhari-hari di depan komputer menghitung lembur dan gaji karyawan dengan Excel.
Tugas rutin bulanan semacam itu tak harus dikerjakan secara manual. Sebab, saat ini sudah ada Gadjian, solusi digital untuk administrasi penggajian karyawan yang lebih efisien. Sistem payroll ini mengerjakan perhitungan gaji karyawan secara otomatis, dari upah, tunjangan, lembur, PPh 21, THR, hingga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Gadjian juga dapat mengelola cuti online karyawan melalui aplikasi.
Dengan aplikasi gaji online berbasis cloud ini, pekerjaan pencatatan dan perhitungan dapat diselesaikan secara cepat dan akurat, sehingga menghemat waktu kerja HR sekaligus biaya kelola administrasi karyawan jutaan rupiah per bulan. Dengan beralih ke Gadjian, HR dapat lebih fokus dengan tugas yang lebih esensial, yakni pengembangan manusia di perusahaan.