Tunjangan Profesi, Wajibkah Diberikan Perusahaan?

Image by Freepik - Tunjangan Profesi

Setiap perusahaan mempekerjakan tenaga profesional sesuai dengan bidang usahanya. Sebagai contoh akuntan di perusahaan audit, dokter dan perawat di rumah sakit, insinyur di perusahaan kontraktor, guru dan tutor di sekolah, dan jurnalis di perusahaan media. Para pekerja profesional ini memiliki sertifikasi, standar kerja baku, dan kode etik, yang membedakannya dari pekerja/buruh pada umumnya.

Mengenai sertifikasi kompetensi dan keahlian, UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengaturnya dalam Pasal 18 berikut ini:

  1. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja
  2. Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja
  3. Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman
  4. Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen
  5. Pembentuan badan nasional sertifikasi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Sebagai bentuk penghargaan terhadap kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan bersertifikasi, beberapa perusahaan memberikan tunjangan keahlian atau tunjangan profesi kepada karyawan profesional. Lalu, apakah tunjangan semacam ini sifatnya wajib diberikan?

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Peraturan ketenagakerjaan, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan/Keputusan Menteri, tidak mengatur secara khusus mengenai tunjangan, termasuk tunjangan profesi. Sebab, pada prinsipnya semua jenis tunjangan karyawan merupakan komponen upah yang boleh diberikan oleh perusahaan.

Landasan hukumnya adalah Pasal 5 ayat (1) PP Pengupahan No 78 Tahun 2015 yang menerangkan bahwa upah terdiri atas komponen:

a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap

Upah (pokok) adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan sesuai tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Upah wajib dibayarkan oleh pengusaha. Batas upah terendah diatur oleh pemerintah dan pengusaha dilarang mengupah pekerjanya di bawah upah minimum.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Upah Minimum dalam Menghitung Gaji Karyawan?

Tunjangan tetap merupakan pembayaran kepada pekerja secara teratur dan tidak terkait dengan kehadiran atau prestasi, dan dibayarkan berdasarkan satuan waktu pembayaran upah, misalnya tunjangan anak/isteri, tunjangan jabatan, dan tunjangan rumah.

Sedangkan tunjangan tidak tetap merupakan pembayaran kepada pekerja secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah. Contohnya adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kehadiran karyawan, seperti uang makan dan uang transport.

Berdasarakan PP Pengupahan, pengusaha tidak melanggar ketentuan hukum apabila hanya membayar upah tanpa tunjangan (poin a). Satu-satunya tunjangan yang wajib diberikan oleh pengusaha, dan diatur oleh pemerintah dari mulai besaran hingga waktu pembayarannya, adalah tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang termasuk pendapatan non-upah.

Di luar itu, tidak ada tunjangan karyawan yang sifatnya wajib diberikan oleh pengusaha. Semua tunjangan merupakan kebijakan perusahaan terkait pemberian paket kompensasi karyawan yang dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perusahaan dapat memasukkan tunjangan profesi dalam paket kompensasi yang ditawarkan kepada tenaga kerja yang memiliki sertifikasi dan kecakapan spesifik (spesialisasi). Dalam hal ini tunjangan profesi diklasifikasikan sebagai tunjangan tetap apabila dibayarkan secara teratur bersamaan dengan upah dan diberikan sesuai dengan jenjang keahlian dan kompetensi seorang karyawan. Namun, apabila diberikan secara tidak teratur atau tidak tetap, maka termasuk tunjangan tidak tetap.

Apabila tunjangan profesi termasuk tunjangan tetap, maka tunjangan tersebut turut dimasukkan dalam perhitungan pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha. Sesuai Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, komponen upah sebagai dasar perhitungan pesangon adalah upah pokok dan segala tunjangan yang bersifat tetap.

Dengan demikian, tunjangan profesi, seperti halnya tunjangan lainnya boleh diberikan dan boleh tidak. Peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan. Jika diberikan, maka perusahaan dapat mengaturnya berdasarkan kesepakatan dengan karyawan melalui perjanjian kerja atau dimasukkan dalam peraturan perusahaan.

Tunjangan profesi sebaiknya juga disesuaikan dengan struktur dan skala upah perusahaan yang telah disusun sebagai pedoman kebijakan pengupahan, sehingga besarnya proporsional menurut jenjang kompetensi dan keahlian karyawan serta sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Baca Juga: Inilah Undang-Undang Ketenagekrjaan yang Mengatur tentang Tunjangan Karyawan

Menyusun struktur dan skala upah dapat dilakukan lebih mudah dengan aplikasi Gadjian. Kamu tak perlu repot membuat kisaran upah untuk setiap jenjang golongan jabatan, sebab HR software ini dapat menampilkan angka-angka upah secara otomatis.

Payroll software Gadjian juga dapat kamu andalkan untuk menghitung penggajian karyawan setiap bulan tanpa perlu menghabiskan waktu. Dengan sistem hitung gaji online, aplikasi ini dapat menghitung semua komponen gaji karyawan, termasuk segala jenis tunjangan tetap dan tidak tetap, serta potongan pajak penghasilannya (PPh 21).

Selain minim kesalahan hitung, efisien, dan hemat biaya kelola administrasi karyawan, Gadjian juga praktis dan fleksibel karena berbasis teknologi cloud. Sistem ini memberikan kamu keleluasaan menjalankan aplikasi di berbagai perangkat mobile. Sebab, semua data tersimpan di server cloud yang dapat diakses melalui internet di mana saja dan kapan saja, tak harus duduk seharian di depan komputer kantor.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya