Ketentuan Cuti Menikah Karyawan Menurut Undang-Undang – Istilah cuti menikah sebenarnya tidak terdapat dalam peraturan perburuhan di Indonesia. Penyebutan cuti dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 terdapat dalam Bagian Perlindungan, Paragraf 4 mengenai Waktu Kerja. Yang disebut cuti adalah hak istirahat karyawan, yang meliputi istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang (Pasal 79); cuti haid (Pasal 81); dan cuti melahirkan dan cuti keguguran (Pasal 82).
Sedangkan menikah, yang disebut dalam Bagian Pengupahan, bukan merupakan hak istirahat, melainkan termasuk kondisi ‘tidak bekerja yang tetap diupah’. Dalam Pasal 93 ayat (2), menikah menjadi salah satu alasan karyawan tidak masuk kerja atau tidak dapat melakukan pekerjaan, namun pengusaha tetap wajib membayar upahnya.
Baca Juga: Peraturan Cuti Menikah Karyawan Kontrak
Meski demikian, dalam dunia HR, izin tidak bekerja karena menikah ini sering disebut sebagai cuti menikah. Berikut pertanyaan-pertanyaa mengenai ketentuan cuti menikah bagi karyawan swasta di Indonesia:
Pertanyaan Umum Mengenai Ketentuan Cuti Nikah
Apakah Cuti Menikah Mengurangi Cuti Tahunan?
Dengan penjelasan di atas, maka cuti menikah tidak sama dengan hak istirahat. Karena itu, karyawan yang mengajukan izin menikah dan mendapat libur dari kantor, tidak mengurangi atau tidak memotong jatah hak istirahat (cuti) tahunannya.
Berapa Lama Cuti Menikah Menurut UU?
UU Ketenagekerjaan mengatur pengusaha untuk memberikan izin libur bekerja selama 3 hari untuk karyawan yang menikah. Perhitungannya, sehari sebelum pernikahan, sehari untuk acara pernikahan, dan sehari setelah pernikahan. Dalam banyak kasus, karyawan sering mengambil cuti tahunan berdekatan dengan izin menikah untuk memperoleh libur yang lebih panjang, baik untuk persiapan nikah maupun untuk tujuan bulan madu.
Bolehkah Perusahaan Memberi Izin Nikah Lebih dari 3 Hari?
Perusahaan tidak dilarang memberi cuti nikah karyawan lebih panjang, misalnya 5, 6 atau 7 hari, dengan pertimbangannya agar karyawan lebih fokus mempersiapkan pernikahan. Tetapi, pengusaha dilarang memberikan izin nikah kurang dari 3 hari.
Berapa Kali Karyawan Boleh Mengajukan Izin Nikah?
Aturan Ketenagakerjaan tidak mengaturnya. Namun, praktik secara umum di perusahaan, izin cuti menikah diberikan kepada karyawan sekali selama masa kerja atau hanya untuk pernikahan pertama dan yang dicatatkan resmi di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil.
Apakah Cuti Nikah Diupah?
Ya. Pengusaha wajib membayar penuh upah karyawan yang izin menikah. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 93 berikut:
- Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila: c) pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
Apakah Perusahaan Perlu Mengatur Cuti Menikah?
UU mengamanatkan perusahaan membuat aturan teknis pelaksanaan cuti menikah bagi karyawannya, misalnya tentang prosedur pengajuan cuti, berapa hari izin yang diberikan, kapan karyawan dapat mengajukan izin menikah, dan berapa kali izin menikah diperbolehkan. Pasal 93 ayat (5) menyebutkan demikian, bahwa pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Itu sebabnya mengapa perusahaan kamu mesti memasukkan aturan izin menikah ini dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kapan Karyawan Boleh Mengajukan Cuti Menikah?
Setiap perusahaan memiliki aturan berbeda mengenai pernikahan karyawan. Misalnya, beberapa perusahaan dengan jenis pekerjaan yang membutuhkan mobilitas sangat tinggi, dalam perjanjian kerjanya. Selain itu, juga tidak mengizinkan karyawan menikah pada tahun pertama atau dua tahun pertama di perusahaan. Begitu pula ada perusahaan yang melarang karyawan menikah selama masa pendidikan dan pelatihan.
Adakah Sanksi bagi Perusahaan yang Mengabaikan Cuti Menikah?
Pengusaha yang tidak memberikan izin menikah atau memberikan izin tetapi tidak membayar penuh upahnya selama 3 hari, maka diancam sanksi pidana. Sesuai Pasal 186 ayat (1) pelanggaran ini dikenakan hukuman penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.
Baca Juga: Bagaimana Aturan Cuti Keguguran bagi Karyawan Perempuan
Bagaimana Mengelola Cuti atau Izin Karyawan yang Efisien?
Mengelola cuti karyawan menggunakan aplikasi lebih efisien dibandingkan cara manual dengan form kertas dan pencatatan di Excel. Payroll software berbasis cloud Gadjian memiliki fitur cuti online yang memungkinkan pengajuan dan persetujuan cuti melalui aplikasi. Sehingga bisa jadi lebih cepat dan tak berbelit. Gadjian mengakomodasi periode cuti individu dan cuti bersama, termasuk sistem carry-forward yang memungkinkan sisa cuti tidak hangus.
Mengapa Mencatat dan Menghitung Cuti Cukup Merepotkan?
Tidak begitu jika kamu menggunakan Gadjian. HR software ini mencatat dan menyimpan data cuti karyawan real-time. Misalnya, seorang karyawanmu mengajukan cuti 2 hari setelah pernikahan. Sehingga ia mendapat 5 hari libur, yakni 3 hari izin menikah dan 2 hari cuti. Sistem otomatis menghitung dan memotong sisa cuti tahunan karyawan. Jika jumlah cuti tahunannya masih utuh 12, maka sisanya tinggal 10 hari.
Apakah Gadjian Juga Otomatis Memperhitungkan Cuti yang Diupah?
Ya. Karena merupakan aplikasi hitung gaji online, perhitungan cuti diupah otomatis masuk dalam kalkulasi penggajian bulanan. Jadi, karyawan yang menikah dan mendapat izin, tidak akan mengalami pengurangan atau pemotongan di slip gaji online. Meski ia tidak bekerja selama 3 hari.