Inilah Sanksi Jika Karyawan Mangkir Kerja Selama 5 Hari Berturut-Turut

Image by Racool_studio on Freepik - Mangkir Kerja

Berapa hari toleransi yang diberikan perusahaan terhadap karyawan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan? Dan bagaimana aturan pengusaha yang ingin memberhentikan pekerja yang bolos kerja

Jika merujuk pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 93 ayat (3) dan (4), batas izin tak masuk kerja yang diupah dapat digambarkan dalam tabel berikut:

Alasan tidak bekerja

Lama izinUpah

Pekerja sakit dan tak dapat melakukan pekerjaan

>12 bulan berturut-turut 

4 bulan pertama 100%

4 bulan kedua 75%, 

4 bulan ketiga 50%, 

bulan berikutnya 25% sebelum pengusaha melakukan PHK

Pekerja perempuan sakit hari pertama dan kedua masa haid

2 hari100%
Pekerja menikah3 hari

100%

Pekerja menikahkan anak

2 hari100%

Pekerja membaptiskan anak

2 hari

100%

Isteri melahirkan atau keguguran kandungan2 hari

100%

Suami/isteri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia

2 hari

100%

Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 hari

100%

Jika pekerja tidak masuk tanpa keterangan atau mangkir, maka berlaku prinsip no work no pay, yaitu pekerja tidak diupah karena tidak bekerja. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 93 ayat (1) bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Upah yang tidak diberikan tentu saja termasuk tunjangan kehadiran, misalnya uang makan dan uang transportasi.

Batas waktu karyawan mangkir kerja menurut UU adalah 5 hari kerja berturut-turut.

Jika ini dilakukan tanpa disertai keterangan tertulis, maka karyawan dianggap mengundurkan diri (resign) dan pengusaha bisa memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah sebelumnya melakukan pemanggilan dua kali. Pengusaha tidak dapat memberhentikan karyawan yang mangkir sebelum melakukan pemanggilan tertulis lebih dulu.

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Dasar hukumnya adalah Pasal 168 berikut:

  • Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
  • Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.

Apabila terjadi PHK, apa saja hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan? Mangkir dari kerja diklasifikasikan sebagai pengunduran diri, bukan PHK oleh pengusaha, sehingga karyawan hanya berhak memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah. Karyawan bersangkutan tidak menerima pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Baca Juga: Jenis Kompensasi PHK yang Wajib Diberikan Perusahaan ke Karyawan

Dasar hukumnya adalah Pasal 93 ayat (3):

Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan ketentuan uang pisah bagi karyawan PHK seharusnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika tidak diatur, perusahaan akan kerepotan sendiri apabila terjadi perselisihan di pengadilan hubungan industrial. Sebab, berdasarkan banyak kasus, pada akhirnya putusan hakim tetap akan mewajibkan pengusaha membayar uang pisah sebagaimana diamanatkan UU Ketenagakerjaan, sekalipun peraturan perusahaan tidak mengaturnya.

Dalam hal karyawan tidak masuk 5 hari kerja atau lebih dengan alasan yang dapat dibuktikan, maka perusahaan tidak dapat melakukan PHK. Sebagai contoh, jika karyawan beralasan sakit selama 6 hari, maka harus disertai bukti yang sah dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit/klinik yang valid, yang menyatakan karyawan menderita sakit tertentu dan membutuhkan istirahat 6 hari. Prinsip no work no pay tidak berlaku di sini, dan perusahaan tetap wajib membayar upah penuh sesuai Pasal 93 ayat (3). 

Status absensi karyawan harus dikelola secara tepat, sebab hal ini terkait dengan penggajian. Perusahaan harus teliti membedakan ketidakhadiran karyawan sebagai izin/cuti yang diupah atau mangkir yang tak diupah. Jika repot dengan cara manual, kamu bisa menggunakan Gadjian, payroll software berbasis cloud yang bisa mencatat dan merekap status kehadiran karyawan, mulai dari status hadir, mangkir, cuti, dan cuti di luar tanggungan (unpaid leave) secara online.

Sistem pencatatan absensi ini juga terhubung dengan penggajian karyawan, jadi akan  terhitung secara otomatis sebagai komponen perhitungan gaji karyawan setiap bulan. Misalnya, perusahaanmu memberikan tunjangan makan dan transport, maka aplikasi penggajian ini akan menghitung tunjangan kehadiran yang didapat karyawan berdasarkan rekap absensi. 

Kamu tak perlu lagi Excel untuk pekerjaan penggajian, karena Gadjian akan menghitung gaji karyawan, seperti upah, lembur, tunjangan, BPJS, dan PPh 21, melalui hitung gaji online secara cepat dan akurat. Gadjian juga punya fitur cuti online yang memudahkan pengajuan dan persetujuan cuti dilakukan lebih cepat melalui aplikasi.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya