Upah pekerja menurut Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 78 Tahun 2015 dapat terdiri atas upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Persentase upah pokok minimal adalah 75 persen dari total upah pokok dan tunjangan tetap.
Tunjangan tetap diberikan secara teratur dan tetap dengan satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, misalnya tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan tidak tetap diberikan secara tidak tetap dengan satuan waktu yang tidak sama dengan pembayaran upah pokok.
Jenis-jenis tunjangan tidak tetap antara lain:
- Tunjangan kehadiran, yaitu semua jenis tunjangan yang besarnya tergantung pada jumlah kehadiran karyawan. Perhitungan tunjangan ini menggunakan catatan absensi satu periode penggajian. Tunjangan kehadiran meliputi:
a. Tunjangan makan yang diberikan sebagai penggantian uang makan siang karyawan.
b. Tunjangan transportasi yang diberikan sebagai subsidi atau penggantian biaya transportasi dari dan ke tempat kerja.
2. Tunjangan kinerja, yaitu tunjangan yang diberikan berdasarkan evaluasi kinerja secara periodik. Karyawan yang mendapat penilaian di atas rata-rata mendapat tunjangan lebih besar dari yang kinerjanya biasa.
3. Tunjangan prestasi, yaitu tunjangan yang diberikan kepada individu atau tim yang berhasil memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan bisnis perusahaan.
Tunjangan kehadiran tidak sama besarnya setiap bulan. Setiap menjelang penggajian, HR akan merekap daftar hadir, dengan menyalin catatan absensi manual kertas atau mengunduh data fingerprint, kemudian menghitungnya sebagai dasar pembayaran. Jika karyawan sering tidak masuk dalam sebulan, maka jumlah tunjangan yang ia terima lebih kecil dibanding jika masuk sebulan penuh.
Baca Juga: Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Tunjangan Transportasi Karyawan?
Sebagai contoh, seorang sales memperoleh gaji yang terdiri atas upah pokok Rp 3.000.000, tunjangan tetap Rp 400.000, dan tunjangan tidak tetap (kehadiran) Rp 600.000. Jika bulan ini terdiri dari 20 hari kerja, sementara ia tidak masuk 3 hari, maka gaji yang akan diterima sales tersebut adalah:
Tunjangan kehadiran = hari hadir x (tunjangan kehadiran/hari kerja sebulan)
Tunjangan kehadiran = 17 x (Rp 600.000/20)
Tunjangan kehadiran = Rp 510.000
Gaji = upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan kehadiran
Gaji = Rp 3.000.000 + Rp 400.000 + Rp 510.000
Gaji = Rp 3.910.000
Pada umumnya, karyawan sales atau tim marketing merupakan karyawan yang punya mobilitas tinggi dan sebagian bekerja di luar kantor, misalnya targetnya mencari pelanggan atau promosi produk di supermarket dan mal. Mereka tidak setiap hari masuk kantor sebagaimana karyawan lainnya. Lalu bagaimana cara hitung tunjangan kehadiran mereka?
Tentu sulit menerapkan sistem absensi manual untuk remote employee semacam ini. Meminta mereka setiap hari ke kantor hanya untuk melaporkan kehadiran di mesin fingerprint lalu kembali ke pos pekerjaannya juga tidak efisien karena memotong waktu kerja mereka. Cara ini juga tak mungkin diterapkan untuk pekerja remote yang ditempatkan di sebuah kota yang tidak memiliki kantor perwakilan/cabang.
Sementara, membiarkan karyawan bekerja tanpa absensi juga akan menyulitkan perusahaan menghitung tunjangan karena tidak adanya indikator kehadiran yang jelas. Memasang absensi fingerprint di setiap tempat mereka bekerja juga memakan banyak biaya yang besar.
Solusi paling efisien adalah menggunakan Hadirr, aplikasi absensi berbasis cloud yang sangat fleksibel dan dapat digunakan di mana pun tanpa terkendala batasan geografis. yang dijalankan di smartphone ini menerapkan sistem pelaporan kehadiran karyawan melalui aplikasi yang terpasang di ponsel mereka.
Karyawan mobile atau pekerja remote seperti sales dapat langsung absen dari telepon genggam, tanpa perlu ke kantor hanya untuk mencatatkan kehadiran. Ini artinya, mereka punya waktu produktif lebih banyak untuk bekerja.
Cukup dengan cara berfoto selfie, sistem akan melakukan verifikasi pengguna dengan keamanan biometrik face recognition dan pelacak lokasi (GPS). Pencatatan dan penyimpanan data kehadiran karyawan dilakukan secara otomatis di server cloud yang aman dan dapat diakses kapan saja.
Baca Juga: Mengapa Remote Employee Menjadi Andalan Perusahaan Startup?
Jika kamu menggunakan aplikasi payroll Gadjian, data kehadiran di Hadirr bisa ditarik untuk perhitungan tunjangan kehadiran sebagai komponen slip gaji karyawan secara otomatis, sebab kedua aplikasi digital ini saling terintegrasi. Otomatisasi sistem hitung ini menghindarkan kamu dari perhitungan manual yang berisiko kesalahan.
Kamu juga dapat langsung memantau langsung data absensi real-time semua karyawan di berbagai tempat di jam masuk kerja. Hadirr memiliki fitur pemantau jadwal kerja karyawan-dengan-mobilitas-tinggi, di mana kamu bisa mengecek report melalui aplikasi tentang di mana posisi karyawan dan sedang melakukan apa. Karyawan juga dapat mengirimkan foto secara live di aplikasi yang lokasinya langsung terlacak oleh GPS.
Dengan cara itu, aplikasi kehadiran ini lebih efektif menekan risiko manipulasi serta memberikan visibilitas pada perusahaan mengenai kinerja karyawan remote. Jadi, kamu dapat mengevaluasi apakah karyawan bersangkutan akan mendapat tunjangan kehadiran penuh atau dipotong.
Hadirr didesain sangat user-friendly dan dapat digunakan untuk absen sekalipun saat kondisi offline akibat kuota internet habis. Daftarkan perusahaanmu di Hadirr.com dan unduh aplikasinya di Google Play dan App Store.