Jika mencermati Undang-Undang No 13 Tahun 2003, pemerintah memberikan hak dan perlindungan terhadap pekerja perempuan lebih besar dari yang diberikan pada pekerja laki-laki. Regulasi ketenagakerjaan itu mengatur ketentuan perempuan yang bekerja pada shift malam, hak cuti haid hari pertama dan kedua, hak menyusui, serta hak cuti melahirkan atau keguguran.
Pasal 76 ayat (2), misalnya, menyebutkan pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Hak dan perlindungan terhadap pekerja perempuan ini didasari oleh alasan bahwa selain secara fisik lebih rentan terhadap gangguan, kekerasan, dan eksploitasi, perempuan juga secara biologis menjalankan fungsi reproduksi.
Di dalam UU Ketenagakerjaan, cuti melahirkan merupakan izin libur dengan jangka waktu paling panjang dibanding waktu istirahat lainnya, meski bukan termasuk yang terlama di dunia, yaitu 3 bulan. Jika karyawati yang hamil mengalami keguguran, maka ia juga tetap berhak atas istirahat selama 1,5 bulan.
Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 82 berikut ini:
- Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Selanjutnya, sesuai Pasal 84 pengusaha wajib membayar upah pekerja perempuan yang menjalani cuti melahirkan atau keguguran. Berikut kutipannya:
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Bagaimana jika di perusahaanmu ada seorang karyawati yang hamil tetapi belum berhak atas cuti tahunan karena belum genap bekerja setahun? Apakah ia tetap berhak atas cuti melahirkan?
Baca Juga: Apakah Cuti Melahirkan Memotong Jatah Cuti Tahunan?
Menurut UU Ketenagakerjaan, cuti tahunan berbeda dengan cuti melahirkan. Cuti tahunan 12 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c, diberikan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Artinya, cuti tahunan wajib diberikan kepada setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, yang memenuhi syarat telah bekerja 12 bulan terus-menerus di perusahaan bersangkutan.
Sementara, cuti melahirkan diberikan khusus bagi pekerja perempuan yang hamil dan akan menjalani persalinan. Cuti ini tidak mensyaratkan pekerja harus memenuhi masa kerja 12 bulan terus-menerus. Dengan begitu, sebagaimana disebut dalam paragraf pembuka, cuti melahirkan merupakan hak ekstra bagi pekerja perempuan, sama dengan cuti haid, yang tidak mungkin diberikan kepada pekerja laki-laki.
Cuti melahirkan tidak terkait dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Tidak peduli apakah seorang karyawati sudah mendapat cuti tahunan atau belum, selama ia hamil dan akan melahirkan tetap berhak atas waktu istirahat selama 3 bulan dan diupah.
Apabila perusahaan melanggar ketentuan pemberian cuti melahirkan ini, maka menurut Pasal 185, dikategorikan sebagai tindak pidana yang dikenai sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Cuti karyawan, entah cuti tahunan, cuti besar (istirahat panjang), atau cuti melahirkan, merupakan hak istirahat pekerja yang dilindungi UU. Karena itu, perusahaan semestinya tidak mengabaikannya.
Untuk mengelola cuti dengan efisien, kamu bisa menggunakan software HR Gadjian, sebuah aplikasi pintar yang dapat menghitung penggajian karyawan secara otomatis, dari mulai gaji, tunjangan, THR, BPJS, PPh 21, lembur, dan cuti karyawan. Fitur cuti online di Gadjian menawarkan prosedur cuti yang mudah dan cepat melalui aplikasi, tidak lagi menggunakan form kertas. Jadi, baik karyawan maupun kamu, dapat mengajukan dan menyetujui cuti di mana pun dan kapan pun.
Kelebihan lain aplikasi cuti berbasis cloud ini adalah kamu tak perlu melakukan pencatatan manual, sebab sistem HR menghitung data cuti karyawan secara otomatis. Cuti karyawan yang disetujui akan langsung memotong jatah cuti tahunan, sehingga kamu bisa mengecek sisa cuti semua karyawan setiap saat lewat aplikasi, tak perlu lagi memeriksa form cuti.