Kenaikan upah atau gaji karyawan pada umumnya ditetapkan oleh perusahaan dalam bentuk persentase. Dengan persentase, maka nominal kenaikan gaji karyawan tidaklah sama, kecuali mereka yang memiliki besaran upah yang sama. Sebab, persentase berbanding lurus dengan nilai nominal, atau semakin besar gaji karyawan sesuai golongan jabatannya, maka semakin besar tambahan rupiahnya. Lalu, seperti apa rumus yang digunakan dalam menghitung kenaikan upah atau gaji karyawan?
Baca Juga: Hubungan Inflasi dengan Kenaikan Gaji Karyawan
Rumus Menghitung Kenaikan Upah
Untuk perencanaan keuangan perusahaan, kamu yang bekerja di divisi HR dan finance tentunya akan menghitung besaran tambahan upah setiap karyawan setelah mengetahui persentase kenaikan. Bila dilakukan secara manual, kamu bisa menggunakan rumus menghitung kenaikan gaji karyawan yang cukup sederhana ini:
Kenaikan Upah = Gaji Awal x Persentase Kenaikan Gaji
Contoh:
Perusahaan kamu mengumumkan kenaikan upah 7% untuk semua golongan jabatan. Ketiga karyawati di perusahaanmu memiliki gaji berbeda, Lintang bergaji Rp 4.000.000, Sekar Rp 5.000.000, dan Ajeng Rp 6.000.000. Maka perhitungan kenaikan upahnya seperti berikut:
1. | Gaji Lintang | Tambahan gaji Lintang = gaji awal x persentase kenaikan gaji Tambahan gaji Lintang = Rp 4.000.000 x 7% Tambahan gaji Lintang = Rp 280.000 |
2. | Gaji Sekar | Tambahan gaji Sekar = gaji awal x persentase kenaikan gaji Tambahan gaji Sekar = Rp 5.000.000 x 7% Tambahan gaji Sekar = Rp 350.000 |
3. | Gaji Ajeng | Tambahan gaji Ajeng = gaji awal x persentase kenaikan gaji Tambahan gaji Ajeng = Rp 6.000.000 x 7% Tambahan gaji Ajeng = Rp 420.000 |
Dengan demikian, meski persentase kenaikan gaji sama-sama 7%, ketiganya mendapat tambahan rupiah yang berbeda. Lintang mendapat kenaikan sebesar Rp 280.000, Sekar Rp 350.000, dan Ajeng Rp 420.000.
Baca Juga: Kelola Database Karyawan Secara Aman & Tepat
Rumus Menghitung Upah Baru
Setelah persentase kenaikan upah diketahui, kamu juga dapat langsung menghitung upah baru karyawan, dengan rumusan yang juga sederhana seperti ini:
Upah baru = gaji awal x (100% + persentase kenaikan gaji)
Contoh: Dewan direksi di perusahaan kamu memutuskan menaikan gaji karyawan sebesar 6%. Berapa gaji baru yang akan diterima masing-masing karyawan berikut yang sekarang memiliki gaji berbeda, Tito Rp 7.000.000, Johan Rp 8.000.000, dan Mona Rp 9.000.000?
1. | Gaji Tito | Upah baru Tito = gaji awal x (100% + persentase kenaikan gaji) Upah baru Tito = Rp 7.000.000 x (100% + 6%) Upah baru Tito = Rp 7.420.000 |
2. | Gaji Johan | Upah baru Johan = gaji awal x (100% + persentase kenaikan gaji) Upah baru Johan = Rp 8.000.000 x (100% + 6%) Upah baru Johan = Rp 8.480.000 |
3. | Gaji Mona | Upah baru Mona = gaji awal x (100% + persentase kenaikan gaji) Upah baru Mona = Rp 9.000.000 x (100% + 6%) Upah baru Mona = Rp 9.540.000 |
Perhitungan sederhana ini bisa kamu lakukan dengan Excel atau spreadsheet lainnya. Namun, persoalannya, dalam administrasi penggajian, tambahan upah atau kenaikan gaji tidak sekadar menambah besaran gaji, tetapi juga mengubah banyak komponen penyusun slip gaji.
Jika gaji naik, perhitungan upah lembur juga berubah karena upah per jam naik. Begitu juga dengan tunjangan hari raya (THR), iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta potongan pajak penghasilan, semuanya berubah karena perhitungannya menggunakan persentase atas upah karyawan.
Konsekuensinya, saat kenaikan gaji karyawanmu, kamu harus menghitung perubahan komponen penggajian satu per satu. Pekerjaan yang memakan waktu ini bisa kamu tinggalkan jika menggunakan payroll software Gadjian dengan sistem hitung gaji online.
Semua komponen slip gaji yang berubah dapat dihitung dengan mudah dengan aplikasi berbasis cloud yang bekerja secara otomatis ini. Bahkan, untuk perhitungan yang rumit sekalipun, seperti perubahan PPh 21 akibat kenaikan gaji, Gadjian dapat menyelesaikannya secara cepat dan akurat.
Baca Juga: Cara Menentukan Kenaikan Gaji Karyawan
HR software ini juga memiliki fitur struktur dan skala upah, untuk membantu perusahaan menyusun struktur dan skala upah karyawan secara otomatis. Dengan begitu, kamu punya pedoman kisaran kenaikan upah yang telah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Jadi, jika mau mudah mengelola kebijakan pengupahan beserta administrasinya, Gadjian solusinya.