Hubungan Inflasi dengan Kenaikan Gaji Karyawan

Image by Freepik - kenaikan Gaji Karyawan

Pemerintah memasukkan inflasi sebagai salah satu variabel perhitungan kenaikan upah minimum setiap tahun, sebagaimana formula dalam PP Pengupahan No 78 Tahun 2015, Pasal 44, yaitu UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % Δ PDBt )}. Semakin tinggi inflasi, maka kenaikan upah minimum juga semakin besar.

Data inflasi dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral pemegang otoritas kebijakan moneter. Dalam delapan tahun terakhir, angka inflasi mendekati sasaran, meski pada 2013 dan 2014 pernah melesat melampaui prediksi pemerintah, yaitu di atas 8 persen. Namun, sejak 2015, inflasi per tahun stabil di bawah 4 persen sesuai target BI.

Tahun

Target Inflasi (%)

Inflasi Aktual (%) 

2011

5+13,79

2012

4,5+14,30

2013

4.5+18,38

2014

4.5+18,36

2015

4+13,35

2016

4+13,02

2017

4+13,61
20183,5+1

3,13

2019

3,5+1

 

Sumber: bi.go.id

Bagi perusahaan swasta, angka statistik di atas menjadi salah satu pertimbangan sebelum memutuskan untuk menaikkan upah. Apa hubungan inflasi dengan dengan kenaikan gaji karyawan?

Aplikasi Payroll - Hitung Gaji, Hitung BPJS, Hitung PPh 21, Hitung Lembur, Payroll Software Terbaik | Gadjian

Menurut BI, secara sederhana, inflasi berarti kenaikan harga secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Namun, kenaikan harga beberapa barang/jasa saja tidak dapat disebut inflasi, kecuali meluas atau menyebabkan kenaikan harga barang-barang lainnya. 

Baca Juga: Cara Menentukan Kenaikan Gaji Karyawan

Indikator yang umum digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK), yang didasarkan atas survei biaya hidup yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Inflasi berdasarkan IHK di Indonesia dikategorikan dalam 7 kelompok pengeluaran:

  1. Bahan makanan
  2. Makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau
  3. Perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar
  4. Sandang
  5. Kesehatan
  6. Pendidikan, rekreasi, dan olahraga
  7. Transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan

Tingkat inflasi menyebabkan biaya hidup semakin mahal seiring kenaikan harga barang dan jasa. Artinya, nilai uang semakin turun, sehingga daya beli masyarakat berkurang. 

Sebagai contoh, tingkat inflasi setahun terakhir rata-rata sebesar 3 persen, maka nilai uang saat ini telah berkurang 3 persen dibandingkan 1 tahun lalu. Seorang karyawan yang memiliki penghasilan Rp 60.000.000 setahun, jika dibelanjakan untuk barang dan jasa yang sama dengan tahun sebelumnya, akan membutuhkan 3 persen lebih banyak, atau Rp 1.800.000. Dengan kata lain, karyawan tersebut mengalami penurunan daya beli.

Laju inflasi setiap tahun bisa diimbangi dengan kenaikan upah, agar karyawan tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, kenaikan gaji karyawan umumnya ditetapkan di atas angka inflasi. Mengambil contoh di atas, dengan inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, kenaikan gaji sesuai inflasi adalah sekitar 8 persen (inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi).

Apabila perusahaan menaikkan upah 8 persen, maka karyawan mendapat tambahan nilai penghasilan sebesar 5 persen. Jika pengusaha memberi kenaikan upah 10 persen, karyawan mendapat tambahan nilai gaji 7 persen, begitu seterusnya.

Dengan demikian, tingkat inflasi perlu menjadi perhatian perusahaan dalam peninjauan upah secara berkala. Sebab, inflasi adalah parameter yang bisa memberi gambaran seberapa besar kenaikan harga kebutuhan hidup karyawan.

Pasal 23 PP Pengupahan mengatur tentang peninjauan upah seperti berikut:

  1. Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
  2. Peninjauan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain itu, kenaikan upah selayaknya berpedoman pada struktur dan skala upah perusahaan. Gambaran jenjang upah untuk setiap golongan jabatan itu bisa disusun menggunakan metode rangking sederhana, metode dua titik, dan metode poin faktor

Baca Juga: Bagaimana Aturan Mengenai Kenaikan Upah Secara Berkala Menurut UU Ketenagakerjaan?

Namun, ada yang lebih mudah, yakni menggunakan payroll software Gadjian yang memiliki fitur struktur dan skala upah. Dengan aplikasi ini, menyusun nominal upah dari yang terkecil sampai terbesar untuk jabatan terendah sampai tertinggi, bisa dilakukan lebih mudah dengan sistem.

Gadjian merupakan andalan para HR perusahaan, karena merupakan aplikasi penggajian yang dapat mengerjakan berbagai tugas administrasi karyawan secara otomatis, seperti mengelola cuti online, hitung gaji online, upah lembur, iuran BPJS, dan PPh 21. Kelebihannya, HR software berbasis cloud ini tidak hanya membuat pekerjaanmu menjadi cepat dan mudah, tetapi juga membantu perusahaanmu lebih efisien dengan menghemat biaya kelola SDM.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya