Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hubungan kerja yang dibuat berdasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengatur PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang sekali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun.
Baca Juga: Cara Menghitung Kompensasi PKWT
Artinya, masa kontrak PKWT paling lama adalah 3 tahun. Namun, pengusaha dan karyawan bersangkutan dapat menyepakati pembaruan PKWT setelah masa tenggang 30 hari dari masa berakhirnya perjanjian. PKWT baru hanya boleh dibuat sekali untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 57, PKWT wajib dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin, tidak bisa secara lisan. Perjanjian kerja juga memuat jangka waktu perjanjian, misalnya 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, 1,5 tahun, atau 2 tahun.
Sebagai contoh, pihak pertama (pengusaha) mempekerjakan pihak kedua (karyawan) untuk jangka waktu 1 tahun sesuai masa berlakunya PKWT dari 1 Mei 2019 sampai 30 April 2020. Maka, sejak ditandatangani, kedua pihak terikat hubungan kerja beserta hak dan kewajiban para pihak yang timbul sampai batas waktu tersebut. Karyawan wajib menyelesaikan pekerjaan yang diperjanjikan, sedangkan pengusaha wajib membayar upah sesuai kesepakatan, misalnya Rp 5.000.000 setiap bulan, selama 1 tahun.
Perjanjian otomatis berakhir apabila memenuhi salah satu keadaan yang disebutkan dalam Pasal 61 UU Ketenagakerjaan, yaitu apabila pekerja meninggal dunia; berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap; atau keadaan tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui HR (Infografis)
Bagaimana jika karyawan kontrak mengundurkan diri saat jangka waktu PKWT belum berakhir? Sesuai ketentuan Pasal 62, PKWT mensyaratkan pembayaran ganti rugi oleh pihak yang mengakhiri hubungan kerja di tengah jalan atau sebelum masa kontrak berakhir.
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya waktu perjanjian kerja.”
Jika karyawan kontrak resign sebelum masa kontrak berakhir, maka ia menjadi pihak yang mengakhiri hubungan kerja, sehingga diwajibkan membayar ganti rugi. Dengan contoh di atas, misalnya karyawan mengundurkan diri per 1 September 2019, maka ia wajib membayar upah sebesar sisa jangka waktu PKWT, yakni 8 bulan. Artinya, karyawan harus membayar ganti rugi sebesar 8 kali Rp 5.000.000, atau Rp 40.000.000 kepada perusahaan.
Sebagian perusahaan mengambil langkah antisipasi dalam kontrak PKWT dengan menahan ijazah karyawan agar yang bersangkutan memenuhi kewajiban ganti rugi seandainya memutus kontrak sepihak sebelum berakhirnya perjanjian. Hal ini diperbolehkan selama menjadi kesepakatan para pihak.
Namun, sebenarnya ada opsi lain untuk mengatasi karyawan PKWT yang wanprestasi, yakni melalui jalur hukum. Sebab, perjanjian kerja dengan sendirinya berkekuatan hukum dan mengikat para pihak yang menandatangani.
Apabila perusahaanmu juga mempekerjakan karyawan PKWT, maka kamu dapat menekankan sejak awal atau sebelum penandatanganan kontrak mengenai konsekuensi ini. Sehingga, karyawan akan berpikir dua kali untuk bertindak wanprestasi.
Atau, masukkan ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan ke dalam klausul perjanjian, tulis dengan huruf tebal, dan minta calon karyawan bersangkutan membaca dengan seksama. Jika perlu, tambahkan ketentuan yang menjelaskan bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai ketentuan di atas, maka para pihak sepakat menyelesaikannya melalui proses hukum di pengadilan.
Baca Juga: 4 Kondisi Kamu Bisa Mempekerjakan PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan
Untuk mengelola kontrak PKWT, kamu juga dapat menggunakan payroll software Gadjian. Aplikasi penggajian serba bisa ini tidak hanya menghitung gaji, tunjangan, BPJS, dan PPh 21, secara efisien tetapi juga memiliki fitur reminder kontrak yang berguna untuk mengingatkan HR tentang batas akhir PKWT.
Apa pentingnya batas akhir kontrak? Jika perusahaanmu tetap mempekerjakan karyawan kontrak melebihi masa berlaku PKWT, maka sesuai UU Ketenagakerjaan, secara otomatis berubah menjadi PKWTT dan karyawan tetap. Nah, dengan Gadjian, hal ini bisa diantisipasi.
Secara default, reminder akan mememberitahumu 30 hari sebelum kontrak karyawan bersangkutan berakhir. Fitur ini sangat berguna untuk memastikan kamu tidak melewatkan batas PKWT, apalagi jika perusahaanmu mempekerjakan banyak karyawan kontrak yang jangka waktunya berbeda-beda.
Kamu tak perlu repot mengecek dokumen kontrak satu per satu hanya karena khawatir menabrak masa berlaku perjanjian. Dengan Gadjian, pekerjaanmu mengelola PKWT menjadi lebih mudah.
Sumber
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.