Dalam perhitungan pajak penghasilan PPh 21, dikenal istilah biaya jabatan dan biaya pensiun sebagai komponen pengurang. Kedua biaya ini sama-sama mengurangi penghasilan bruto wajib pajak sehingga didapatkan penghasilan neto. Apa perbedaan biaya jabatan dan biaya pensiun?
Biaya Jabatan
Biaya ini tidak terkait dengan jabatan seorang di perusahaan/organisasi bisnis, tetapi biaya yang diasumsikan Direktorat Pajak sebagai pengeluaran karyawan selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan atau tidak.
Definis pegawai tetap yang dimaksud dalam Peraturan Dirjen Pajak di atas bukanlah karyawan tetap, tetapi setiap pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur (Pasal 1 ayat 10).
Biaya jabatan dihitung oleh pemotong PPh 21 karyawan, yaitu pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi; badan; atau cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
Bagaimana cara menghitungnya?
Ketentuan biaya jabatan menurut peraturan di atas adalah 5 persen dari penghasilan bruto dalam setahun, dan setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6.000.000 setahun.
Contoh 1:
Penghasilan Budi sebulan Rp 7.000.000, maka penghasilan bruto setahun Rp 84.000.000. Biaya jabatannya adalah 5 persen dari Rp 84.000.000, yakni Rp 4.200.000.
Contoh 2:
Penghasilan Dina sebulan Rp 12.000.000, maka penghasilan bruto setahun Rp 144.000.000. Karena 5 persen dari 144.000.000.000 adalah Rp 7.200.000 (melebihi ketentuan maksimal), maka biaya jabatannya dianggap Rp 6.000.000.
Baca Juga: Biaya Jabatan dan Perhitungannya dalam PPh 21
Biaya Pensiun
Biaya pensiun merupakan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diperoleh penerima pensiun secara bulanan. Jadi, biaya ini diterapkan khusus untuk menghitung pajak penghasilan penerima pensiun berkala.
Siapa yang dimaksud penerima pensiun sebagai subyek pajak? Yaitu orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahi warisnya yang menerima tunjangan atau jaminan hari tua.
Biaya jabatan dihitung oleh pemotong PPh 21, dalam hal ini adalah dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan atau jaminan hari tua. Ketentuan biaya pensiun adalah 5 persen dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000 sebulan atau Rp 2.400.000 setahun.
Contoh 1:
Pak Yudi menerima pensiun sebulan Rp 3.000.000, maka penghasilan bruto setahun Rp 36.000.000. Biaya jabatannya adalah 5 persen dari Rp 36.000.000, yakni Rp 1.800.000.
Contoh 2:
Pak Yusuf menerima pensiun sebulan Rp 5.000.000, maka penghasilan bruto setahun Rp 60.000.000. Karena 5 persen dari Rp 60.000.000.000 adalah Rp 3.000.000 (melebihi ketentuan maksimal), maka biaya jabatannya dianggap Rp 2.400.000.
Berikut beda biaya jabatan dan biaya pensiun bila dirangkum dalam tabel:
No | Faktor pembeda | Biaya Jabatan | Biaya Pensiun |
Ketentuan di Peraturan Dirjen Pajak No 16/PJ/2016 |
1 | Subyek pajak | Pegawai (karyawan tetap, dewan komisaris, dewan pengawas, karyawan kontrak) | Penerima pensiun berkala | Pasal 1 ayat (10) dan (14), Pasal 3 |
2 | Obyek pajak | Penghasilan teratur (gaji, tunjangan tetap) dan penghasilan tidak teratur (bonus, komisi) | Pensiun dan sejenisnya (tunjangan hari tua, jaminan hari tua) |
Pasal 5 ayat (1a) dan (1b) |
3 | Pemotong pajak | Pemberi kerja (orang pribadi, badan) | Dana pensiun, penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja |
Pasal 2 ayat (1a) dan (1c) |
4 | Cara menghitung | 5% penghasilan bruto, maksimal Rp 500.000 sebulan (Rp 6.000.000 setahun) | 5% penghasilan bruto, maksimal Rp 200.000 sebulan (Rp 2.400.000 setahun) |
Pasal 10 ayat (3) dan (4) |
Baca Juga: Biaya Jabatan dan Perhitungannya dalam PPh 21
Sebagai pemberi kerja, pengusaha/perusahaan merupakan pemotong pajak penghasilan karyawan. Kini menghitung PPh 21, termasuk biaya jabatan di dalamnya, bisa dilakukan secara otomatis dengan HR software Gadjian. Aplikasi payroll terbaik di Indonesia ini melakukan hitung PPh 21 online dan memasukkannya sebagai komponen pengurang gaji karyawan setiap bulan.
Perhitungan PPh 21 secara manual cukup memakan waktu, karena membutuhkan langkah bertahap, yakni lebih dulu menghitung penghasilan bruto, kemudian dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun, untuk mendapatkan penghasilan neto. Selanjutnya, untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan. Hasilnya, baru dikenai tarif PPh 21 yang besarnya menyesuaikan lapisan PKP.
Menggunakan Gadjian, perhitungan PPh 21 dilakukan secara otomatis, sehingga pengelolaan administrasi penggajian lebih mudah dan efisien. Aplikasi HRIS berbasis cloud ini juga dikembangkan dengan menerapkan peraturan perpajakan paling mutakhir, sehingga menjamin user Gadjian mendapat perhitungan yang valid.