Masa percobaan atau probation untuk karyawan baru diperbolehkan menurut hukum perburuhan. Salah satu tujuannya untuk menilai kinerja karyawan, sehingga perusahaan bisa mengambil keputusan yang tepat apakah akan melanjutkan atau memutus hubungan kerja.
Pasal 60 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa masa percobaan untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dapat dilakukan paling lama tiga bulan. Dalam masa percobaan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Jika perusahaan mensyaratkan probation enam bulan dalam perjanjian kerja, maka tidak sesuai dengan ketentuan di atas, sehingga kelebihan tiga bulan dihitung sebagai masa kerja karyawan, bukan masa percobaan.
Jika ketentuan di atas berlaku bagi karyawan PKWTT, lalu bagaimana aturan probation karyawan kontrak? Berbeda dengan PKWTT, dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tidak dimungkinkan adanya masa percobaan untuk karyawan kontrak.
Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui HR (Infografis)
Ketentuan Aturan Probation Karyawan Kontrak
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 58 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
- Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Sementara ketentuan mengenai jangka waktu PKWT, perpanjangan, dan pembaruannya diatur dalam Pasal 59:
Perjanjian kerja waktu tertentu yang yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. (ayat 4)
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun. (ayat 6)
Dengan demikian, fase PKWT dapat diilustrasikan seperti di bawah ini:
PKWT I (maks. 2 tahun) + PKWT II (perpanjangan maks. 1 tahun) + PKWT III (pembaruan maks. 2 tahun)
Apabila perusahaan mensyaratkan probation selama 3 bulan sebelum PKWT, maka otomatis batal demi hukum menurut Pasal 58 ayat (2) di atas. Maksud dari batal demi hukum adalah bukan membatalkan perjanjian PKWT, tetapi meniadakan masa percobaan dan menganggapnya sebagai kontrak PKWT I, sehingga alurnya menjadi:
PKWT I (3 bulan) + PKWT II (perpanjangan maks. 1 tahun) + PKWT III (pembaruan maks. 2 tahun)
Perusahaan Tidak Menerapkan Probation PKWT
Penting dicatat, perusahaan tidak dapat menerapkan probation bagi PKWT lalu dilanjutkan dengan kontrak 2 tahun, karena masa perpanjangan (PKWT II) tidak boleh lebih dari 1 tahun.
Bagaimana jika ini tetap terjadi entah karena kesengajaan atau ketidaktahuan perusahaan? Demi hukum, menurut Pasal 59 ayat (7), PKWT berubah menjadi PKWTT.
Selain masa percobaan, ada hal lain dalam PKWT yang perlu diperhatikan HR, yaitu masa berlakunya kontrak. Mempekerjakan karyawan melebihi masa kontrak tanpa perpanjangan atau pembaruan, juga akan berakibat PKWT berubah menjadi PKWTT. Salah satu penyebabnya adalah kelalaian HR terhadap batas waktu berakhirnya kontrak. Pernah mengalaminya?
Baca Juga: Perbedaan Masa Kerja Karyawan Outsourcing & Kontrak (PKWT)
Aplikasi HRIS Online: Gadjian
Sekaranga tak perlu khawatir, permasalaha pengggajian karyawan PKWT bisa diantisipasi dengan aplikasi HRIS Gadjian yang memiliki fitur reminder kontrak yang praktis. Fitur ini sangat berguna, apalagi jika jumlah karyawan kontrak di perusahaanmu cukup banyak dengan tanggal mulai bekerja yang bervariasi.
Payroll online ini akan mengingatkan kamu satu bulan menjelang berakhirnya kontrak karyawan. Ini memudahkan pekerjaan sekaligus menghindarkan kamu dari kelalaian. Kamu tak perlu lagi sering-sering membuka arsip perjanjian kerja hanya untuk mengecek tanggal habis PKWT setiap karyawan.
Gadjian merupakan payroll software berbasis cloud yang dirancang untuk mengelola penggajian karyawan lebih mudah dan efisien. Misalnya untuk menghitung gaji dan tunjangan karyawan PKWT, aplikasi ini secara otomatis melakukan hitung gaji online, termasuk potongan pajak penghasilannya (PPh 21).