Istilah uang jasa karyawan dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia terdapat dalam UU No 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Swasta. Uang jasa merupakan kompensasi yang wajib diberikan oleh pengusaha/permmusahaan kepada buruh yang di-PHK, selain pesangon dan ganti rugi. Berikut kutipan yang diambil dari Pasal 7:
2. Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia Pusat memberikan izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa, dan ganti kerugian lain-lainnya.
3. Penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Perburuhan.
Namun, kini UU tersebut sudah dicabut, sehingga segala ketentuan yang terkandung di dalamnya secara otomatis tidak berlaku lagi. Saat ini, pedoman hukum ketenagakerjaan yang berlaku adalah UU No 13 Tahun 2003, di mana tidak ada lagi ketentuan mengenai uang jasa karyawan.
Dalam Bab XII mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 156 ayat (1), UU No 13 Tahun 2003, disebutkan tentang tiga hak karyawan yang di-PHK:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Jika dibandingkan, hak karyawan yang di-PHK di dalam dua UU tersebut tidak jauh beda. Uang jasa karyawan kurang lebih sama dengan uang penghargaan masa kerja, sedangkan uang ganti rugi serupa dengan uang penggantian hak. Jika istilah uang jasa merujuk pada penghargaan yang didasarkan pada masa kerja karyawan, maka menurut UU Ketenagakerjaan wajib diberikan oleh perusahaan.
Baca Juga: Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja bagi Karyawan di-PHK
Berapa besarnya? Berkisar dari 2 bulan upah hingga 10 bulan upah, tergantung masa kerja karyawan bersangkutan. Berikut ketentuan besarnya uang penghargaan masa kerja dalam tabel yang dirangkum dari ketentuan Pasal 156 ayat (3):
Masa Kerja (dalam Tahun) | Uang Penghargaan Masa Kerja |
3 ≤ masa kerja < 6 |
2 bulan upah |
6 ≤ masa kerja < 9 |
3 bulan upah |
9 ≤ masa kerja <12 |
4 bulan upah |
12 ≤masa kerja < 15 |
5 bulan upah |
15 ≤ masa kerja < 18 |
6 bulan upah |
18 ≤ masa kerja < 21 |
7 bulan upah |
21 ≤ masa kerja < 24 |
8 bulan upah |
24 ≤ masa kerja |
10 bulan upah |
Perlu dicatat bahwa uang penghargaan masa kerja ini tidak wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (resign). Hak karyawan resign yang menjadi kewajiban perusahaan adalah uang penggantian hak dan uang pisah karyawan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 162 berikut ini:
- Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
- Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, adalah komponen upah yang terdiri atas upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap.
Untuk menghitung upah, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap (berdasarkan kehadiran), kamu dapat menggunakan Gadjian. Aplikasi payroll terbaik di Indonesia ini melakukan hitung gaji online secara otomatis, cepat, akurat, dan jauh lebih efisien dibandingkan cara manual menggunakan program Excel.
Baca Juga: 4 Hal Penting Terkait Uang Penggantian Hak (UPH) bagi Karyawan
Sistem HR Gadjian dapat menghitung semua komponen perhitungan gaji bulanan, seperti tunjangan, upah lembur, iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pajak PPh 21. Hasil hitungnya akan muncul di slip gaji online karyawan.
Aplikasi HRIS ini juga memungkinkan bagian finance membayar gaji seluruh karyawan hanya dengan sekali klik menggunakan fitur Mandiri Cash Management (MCM) yang terintegrasi. Jadi semua administrasi penggajian di perusahaanmu bisa dibereskan hanya dengan satu aplikasi ini.