Pertanyaan:
Halo tim Gadjian, perusahaan kami berencana merekrut sejumlah karyawan kontrak untuk sebuah proyek yang diperkirakan selesai dalam 18 bulan hingga 2 tahun. PKWT dibuat untuk jangka waktu 2 tahun. Pertanyaan saya, seandainya proyek selesai dalam 18 bulan atau sebelum masa kontrak habis, apakah otomatis PKWT berakhir atau tetap berlaku hingga 2 tahun? Terima kasih atas jawabannya, dan semoga Gadjian tambah sukses.
– Ira di Bandung
Jawaban:
Halo, untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita berpedoman pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang mengatur perjanjian kerja. Sesuai Pasal 56, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat dibuat berdasarkan dua hal, yakni jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Selanjutnya, Pasal 59 menyebutkan PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;
- Pekerjaan yang bersifat musiman;
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT yang didasarkan pada jangka waktu tertentu, dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Sedangkan pembaruan hanya dapat dilakukan setelah 30 hari berakhirnya PKWT, dan hanya boleh dilakukan 1 kali untuk paling lama 2 tahun.
Baca Juga: 4 Kondisi Kamu Bisa Mempekerjakan Karyawan PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan
Dari pertanyaan di atas, maka perusahaan kamu sejalan dengan UU Ketenagakerjaan, sebab mempekerjakan karyawan PKWT untuk proyek yang sifatnya sementara, dan tidak lebih dari 3 tahun. Dalam hal ini, PKWT dibuat untuk 2 tahun.
Mengenai status perjanjian kerja apabila proyek selesai lebih cepat atau sebelum berakhirnya PKWT sangat tergantung pada isi perjanjian itu sendiri, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama. Selesainya pekerjaan bukan menjadi penyebab berakhirnya perjanjian kerja, kecuali diatur demikian.
Menurut Pasal 61 ayat (1), perjanjian kerja berakhir apabila:
- Pekerja meninggal dunia;
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian;
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Apabila kontrak hanya berdasarkan jangka waktu 1 tahun, tanpa ada ketentuan mengenai syarat-syarat berakhirnya perjanjian, maka PKWT tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir meskipun pekerjaan sudah selesai.
Seandainya perusahaan ingin mengakhiri perjanjian di tengah jalan, maka perusahaan wajib membayar ganti rugi sebesar gaji karyawan selama sisa masa kontrak PKWT. Misalnya, proyek selesai dalam 18 bulan, maka perusahaan membayar karyawan 6 bulan gaji jika berniat memutus kontrak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 62:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya waktu perjanjian kerja.
Namun, bila ada klausul dalam perjanjian kerja, pasal dalam peraturan perusahaan, atau kesepakatan dalam perjanjian kerja bersama, yang menyebutkan PKWT otomatis berakhir apabila proyek yang diperjanjikan selesai sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian, maka ketentuan ini berlaku. Artinya, PKWT berakhir dan tidak ada lagi hubungan kerja.
Baca Juga: Konsultasi HR: Bagaimana Aturan Rotasi Karyawan PKWT?
Dengan demikian, periksa lebih dulu apakah peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sudah mencantumkan syarat-syarat berakhirnya PKWT. Jika belum, kamu dapat memasukkannya dalam perjanjian kerja untuk disepakati karyawan, misalnya seperti berikut:
Kedua pihak bersepakat bahwa apabila pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai sebelum habis jangka waktu PKWT, maka perjanjian kerja dinyatakan berakhir dan perusahaan tidak berkewajiban membayar ganti rugi kepada karyawan.
Adakalanya pekerjaan yang diperjanjikan tidak berjalan sesuai rencana akibat kendala teknis, sehingga penyelesaiannya molor. Misalnya, proyek yang diperkirakan rampung paling lama 2 tahun, ternyata butuh tambahan waktu 1 bulan lagi. Sementara, jangka waktu PKWT karyawan 2 tahun.
Perusahaan tetap dapat mempekerjakan mereka dengan syarat memperpanjang kontrak, dengan memberitahukan secara tertulis kepada karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum perjanjian berakhir. Jika perusahaan tetap mempekerjakan karyawan melebihi jangka waktu perjanjian, sekalipun hanya untuk 1 bulan lagi, maka sesuai UU Ketenagakerjaan, maka demi hukum PKWT berubah menjadi PKWTT.
Untuk menghindari akibat hukum ini, kamu bisa menggunakan Gadjian. Aplikasi HRIS ini memiliki fitur reminder kontrak kerja karyawan yang akan memberitahu kamu 30 hari menjelang berakhirnya PKWT. Ini akan menjamin perusahaan tidak melewatkan tanggal kadaluarsa perjanjian, dan memiliki cukup waktu jika ingin memperpanjang atau mengakhiri hubungan kerja.
Sedangkan fitur analisis membantu kamu mengetahui berapa lama karyawan bersangkutan telah bekerja di perusahaanmu. Misalnya, seorang karyawan PKWT sudah bekerja 3 tahun terus menerus, berarti sudah melalui perpanjangan, sehingga tidak boleh diperpanjang lagi. Fitur ini sangat berguna terutama jika kamu memiliki banyak karyawan kontrak yang silih berganti setiap tahun.
Gadjian merupakan aplikasi payroll yang dapat membantumu menghitung gaji dan tunjangan karyawan kontrak lengkap dengan PPh 21-nya secara online dan otomatis. Tidak hanya mudah dan praktis, Gadjian juga membuat perusahaanmu hemat biaya kelola HRD Rp 7 juta per bulan.