Pertanyaan:
Hai tim Gadjian, saya ingin bertanya apakah dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perusahaan boleh melakukan rotasi karyawan kontrak, misalnya memindahkan karyawan ke posisi jabatan dan jenis pekerjaan yang berbeda dari yang tertera di kontrak kerja? Thank you.
– Nico di Jakarta
Jawaban:
Halo, terima kasih atas pertanyaan kepada kami. Pada intinya, PKWT tidak mengenal rotasi karyawan, tidak seperti dalam PKWTT.
Perlu diketahui lebih dulu bahwa PKWT wajib dibuat secara tertulis, dan tidak bisa secara lisan. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 57 Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003:
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Selanjutnya, jenis pekerjaan, jabatan, penempatan karyawan, dan jangka waktu perjanjian harus disepakati kedua pihak, dan disebutkan secara tertulis dalam perjanjian kerja.
Artinya, siapa dipekerjakan sebagai apa, di mana, dan kapan waktunya, harus jelas dan tertuang dalam PKWT. Misalnya, karyawan dikontrak untuk posisi staf marketing dan promosi sebuah produk baru (uji coba) disertai rincian job description, di Jakarta, untuk masa kontrak 1 tahun sejak ditandatangi perjanjian.
Ketentuan di atas ditetapkan dalam Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. Nama, jenis kelamin, dan alamat pekerja/buruh;
c. Jabatan atau jenis pekerjaan;
d. Tempat pekerjaan;
e. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Sedangkan Pasal 55 menegaskan bahwa perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Baca Juga: Masa Kerja Karyawan Tetap Dihitung Sejak Probation atau Saat Jadi Karyawan PKWTT?
Dengan demikian, jika perusahaan melakukan rotasi karyawan PKWT atau memindahkan lokasi pekerjaan, berarti tidak sesuai dengan kontrak, atau bisa dianggap wanprestasi. Apalagi, jika karyawan dipindahkan ke jenis pekerjaan yang sifatnya tetap atau tidak putus, maka bukan hanya melanggar kontrak, tetapi juga menabrak hukum ketenagakerjaan.
Penting untuk diingat bahwa, sesuai Pasal 59, PKWT tidak dapat dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap, melainkan hanya terbatas untuk:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman;
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Apa akibatnya jika perusahaan tetap merotasi karyawan kontrak ke pekerjaan yang bersifat tetap? Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan maka demi hukum PKWT berubah menjadi PKWTT.
Konsekuensi hukum di atas juga berlaku bagi perusahaan yang lalai, yakni tetap mempekerjakan karyawan kontrak melebihi batas masa PKWT tanpa perpanjangan. Otomatis, status karyawan kontrak berubah menjadi pegawai tetap.
Untuk mencegah perusahaan melewatkan masa kontrak karyawan, kamu bisa menggunakan HRIS software Gadjian. Aplikasi HR berbasis cloud ini dilengkapi fitur reminder kontrak dan fitur analisis untuk mengetahui berapa lama karyawan tersebut bekerja.
Reminder akan mengingatkan kamu menjelang PKWT habis, yakni 30 hari sebelum berakhirnya masa kontrak. Jadi, kamu bisa menyiapkan perpanjangan kontrak jika diperlukan atau mengakhirinya sesuai batas berlakunya perjanjian.
Selain itu, Gadjian juga memudahkanmu menghitung gaji karyawan kontrak beserta seluruh tunjangannya secara otomatis. Payroll software ini dapat melakukan hitung gaji online karyawan secara cepat dan akurat, sehingga menghemat waktu dan biaya kelola SDM.