4 Aturan Lembur Karyawan Perempuan

Image by DCStudio on Freepik - Lembur Karyawan Perempuan

Untuk mencapai tingkat produktivitas tertentu, kebijakan lembur pun tak terelakkan. Tak hanya bagi karyawan yang tugasnya berhubungan langsung dengan produksi, sebagian karyawan lain pun harus melakukan lembur untuk menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan administrasi dan laporan. Sebagai contoh, Anda yang bekerja sebagai HR atau di bagian keuangan mungkin harus mengambil lembur pada akhir bulan untuk melakukan hitung gaji, apalagi jika semuanya masih dilakukan secara manual.  

Bicara tentang lembur, ternyata aturan lembur karyawan perempuan sedikit berbeda dengan karyawan laki-laki. Hal ini perlu diperhatikan oleh HR karena UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengaturnya pada Pasal 76. Berikut pernyataannya:

(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:

a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Baca Juga: Panduan Lengkap Menghitung Upah Lembur Karyawan

Penjelasan lebih lanjut mengenai aturan lembur ini disebutkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00, antara lain:

Pasal 5

Pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja/buruh perempuan dengan:

  1. menyediakan petugas keamanan di tempat kerja;
  2. menyediakan kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki.  

Pasal 7

(1) Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan.  

(2) Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.

Selanjutnya, jika kebijakan lembur untuk karyawan perempuan di perusahaan Anda sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, bagaimana dengan perhitungan lembur? Karyawan yang melakukan lembur tentu mengharapkan upah yang sepadan dengan tenaga dan upaya yang mereka keluarkan.

Baca Juga: Kerja Lembur Saat Hari Raya, Perusahaan Harus Bayar Upah Lembur Sebesar Ini

Ada baiknya upah lembur dihitung secara online dengan bantuan payroll software. Mengapa? Karena perhitungan gaji karyawan secara manual tentu memakan banyak waktu dan tak dapat terhindar dari risiko human error. Tak heran jika sebagian perusahaan mulai beralih ke aplikasi software gaji untuk mengelola administrasi karyawan. Payroll software Gadjian memiliki berbagai fitur seperti catatan absensi, pola kerja dan jadwal shift kerja, hingga pembukuan gaji. HR pun dapat mengurangi waktu lembur untuk urusan laporan dan lebih fokus membuat program peningkatan aset manusia.

Beberapa keuntungan hitung lembur online adalah, efisien dari segi waktu dan meminimalisasi human error. Gadjian merupakan aplikasi hitung gaji berbasis komputasi awan yang dapat mengkalkulasi lembur, THR, bonus hingga menghitung potongan pajak dan iuran BPJS. Membayar gaji karyawan menjadi lebih mudah dengan Gadjian. Yuk, coba Gadjian sekarang.

Payroll Software Indonesia Untuk Mengelola Keuangan & Karyawan Perusahaan, termasuk perhitungan PPh 21, perhitungan BPJS, dan perhitungan lembur | Gadjian

Sumber

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker.

Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha Mempekerjakan Perempuan Pukul 23.00 s/d 07.00. JDIH Kemnaker.

Baca Juga Artikel Lainnya