Contoh Bukti Potong 1721-A1 untuk Karyawan Resign

Form 1721-A1 merupakan bukti potong pajak penghasilan pegawai tetap dan penerima pensiun berkala. Dalam istilah perpajakan, yang disebut pegawai tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai kontrak jangka waktu tertentu yang bekerja penuh.

Form 1721-A1 wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan setelah berakhirnya tahun pajak. Dalam hal karyawan yang resign atau berakhir kontraknya pada tengah tahun atau sebelum 31 Desember, maka bukti potong ini juga harus diberikan kepada karyawan bersangkutan pada saat berhenti bekerja.

Kewajiban pemberian bukti potong oleh pemberi penghasilan disebutkan di Peraturan Menteri Keuangan No 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, pasal 20 ayat 1(b) berikut ini:

Pemotong pajak wajib:

a) Menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang untuk setiap masa pajak;

b) Membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.

Sekalipun pemotongan pajaknya nihil atau dikenai tarif 0%, bukti potong tetap harus dibuat dan diberikan kepada karyawan penerima penghasilan.

Baca juga: Risiko Implementasi Core Tax Bagi Konsultan Pajak

Pentingnya memberikan bukti potong PPh 21 karyawan resign

KPI karyawan outsourcing alih daya

Lalu, mengapa kita harus memberikan bukti potong form 1721-A1 kepada karyawan resign? Bukannya sistem Coretax secara otomatis telah merekam pemotongan pajak karyawan ketika perusahaan melaporkan SPT PPh 21 Masa setiap bulan?

Memang betul, pemberian bukti potong tidak berpengaruh terhadap sistem di Coretax. Selain itu, pemberian form 1721-A1 juga tidak memengaruhi jumlah nominal kewajiban pajak tahunan karyawan. Namun, bukti potong ini akan berpengaruh pada perhitungan PPh 21 tahunan karyawan di perusahaan yang baru dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.

Jika karyawan resign tidak membawa bukti potong 1721-A1 dari perusahaan lama, maka perusahaan baru akan menghitung dan memotong PPh 21 tahunan bersangkutan hanya berdasarkan penghasilan yang diterima karyawan selama ia bekerja di perusahaan tersebut dari tengah tahun hingga Desember. Tanpa bukti potong, perusahaan baru mengabaikan riwayat penghasilan dan pemotongan pajak karyawan bulan-bulan sebelumnya.

Lalu apa yang terjadi? Pemotongan PPh 21 tahunan karyawan di perusahaan baru kurang dari jumlah pajak terutang setahun. Akibatnya, karyawan bisa kaget saat pelaporan SPT Tahunan karena statusnya Kurang Bayar, sehingga yang bersangkutan wajib melunasinya jika tidak ingin kena sanksi.

Baca juga: Tutorial Lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax

Agar lebih jelas, silakan perhatikan contohnya di bawah ini.

Contoh perhitungan PPh 21 karyawan resign tengah tahun

Yusuf bekerja di PT ABC sejak 2020,  dan  berhenti bekerja di PT ABC per 1 September 2024. Selama 2024, Yusuf menerima gaji Rp17.500.000 per bulan dan membayar iuran pensiun melalui perusahaan Rp100.000 per bulan. Yusuf tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Berdasarkan status PTKP (TK/0) dan jumlah penghasilan bruto, maka penghasilan per bulan Yusuf dikenakan tarif efektif rata-rata (TER) Kategori A yaitu 8% sesuai Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atau Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pemotongan PPh 21 selain masa pajak terakhir (Januari – Juli 2024):

BulanPenghasilan Bruto (Rp)Tarif Efektif Bulanan Kategori APPh Pasal 21 (Rp)
Januari17.500.0008%1.400.000
Februari17.500.0008%1.400.000
Maret17.500.0008%1.400.000
April17.500.0008%1.400.000
Mei17.500.0008%1.400.000
Juni17.500.0008%1.400.000
Juli17.500.0008%1.400.000
Agustus17.500.000  
Jumlah140.000.000 9.800.000

Pemotongan PPh 21 masa pajak terakhir (Agustus 2024):

Penghasilan bruto Januari-Agustus 2024Rp140.000.000
Pengurangan:
Biaya jabatan 5% (maks. 8 x Rp500.000)Rp4.000.000
Rp4.800.000
Iuran pensiun (8 x Rp100.000)Rp800.000
Penghasilan neto Januari-Agustus 2024Rp135.200.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP TK/0)Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Januari-Agustus 2024Rp81.200.000
PPh Pasal 21 terutang Januari-Agustus 2024
5% x Rp60.000.000Rp3.000.000
Rp6.180.000
15% xRp21.200.000Rp3.180.000
PPh Pasal 21 dipotong Januari-Juli 2024Rp9.800.000
PPh Pasal 21 yang lebih dipotong(Rp3.620.000)

Catatan:

1. PT ABC wajib mengembalikan kelebihan pemotongan PPh 21 sebesar Rp3.620.000 kepada Yusuf disertai bukti potong paling lambat September 2024.

2. Yusuf wajib melaporkan penghasilan yang diterima dari PT ABC dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024.

3. PPh 21 Januari sampai Agustus 2024 yang dipotong PT ABC sebesar Rp6.180.000 merupakan kredit pajak bagi Yusuf dalam SPT Tahun 2024.

Contoh perhitungan PPh 21 karyawan baru pindah kerja tanpa membawa bukti potong 1721-A1

Setelah berhenti dari PT ABC, Yusuf bekerja di PT XYZ mulai 1 September 2024 dan menerima gaji Rp22.500.000 per bulan serta membayar iuran pensiun Rp100.000 per bulan. Berdasarkan status PTKP dan penghasilan bruto sebulan, penghasilan Yusuf dikenai tarif efektif bulanan Kategori A sebesar 9% sesuai PP No 58/2023.

Pemotongan PPh 21 selain masa pajak terakhir (September-November 2024):

BulanPenghasilan Bruto (Rp)Tarif Efektif Bulanan Kategori APPh Pasal 21 (Rp)
September22.500.0009%2.025.000
Oktober22.500.0009%2.025.000
November22.500.0009%2.025.000
Desember22.500.000  
Jumlah90.000.000 6.075.000

Pemotongan PPh 21 masa pajak terakhir (Desember 2024) apabila Yusuf tidak membawa bukti potong dari PT ABC:

Penghasilan bruto setahunRp90.000.000
Pengurangan:
1. Biaya jabatan 5% (maksimal 4 x Rp500.000)Rp2.000.000
Rp2.400.000
2. Iuran pensiun (4 x Rp100.000)Rp400.000
Penghasilan neto setahunRp87.600.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP TK/0)Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak setahunRp33.600.000
PPh Pasal 21 terutang setahun
5% x Rp33.600.000Rp1.680.000
PPh 21 dipotong September-November 2024Rp6.075.000
PPh 21 yang lebih dipotong(Rp4.395.000)

Catatan:

1. PT XYZ wajib mengembalikan kelebihan pemotongan PPh 21 sebesar Rp4.395.000 kepada Yusuf disertai bukti potong paling lambat akhir Januari 2025.

2. Yusuf wajib melaporkan penghasilan yang diterima dari PT ABC maupun PT XYZ dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 dan melakukan perhitungan PPh 21 atas seluruh penghasilan setahun, paling lambat 31 Maret 2025.

3. PPh 21 yang dipotong PT ABC sebesar Rp6.180.000 (Januari sampai Agustus 2024) dan PT XYZ sebesar Rp1.680.000 (September sampai Desember 2024) merupakan kredit pajak bagi Yusuf. Sehingga, total kredit pajak PPh 21 dalam SPT Tahun 2024 sebesar Rp7.860.000.

Contoh perhitungan PPh 21 karyawan baru pindah kerja dengan membawa bukti potong 1721-A1

Banner Hitung gaji PPh 21 BPJS karyawan kontrak PKWT di aplikasi HRIS Gadjian

Apabila Yusuf membawa bukti potong 1721-A1 dari PT ABC dan menyerahkan ke PT XYZ, maka perhitungan PPh 21 terutang masa pajak terakhir seperti berikut:

aka perhitungan PPh 21 terutang masa pajak terakhir seperti berikut:

Penghasilan bruto setahunRp90.000.000
Pengurangan:
1. Biaya jabatan 5% (maksimal 4 x Rp500.000)Rp2.000.000
Rp2.400.000
2. Iuran pensiun (4 x Rp100.000)Rp400.000
Penghasilan neto September-Desember di PT XYZRp87.600.000
Penghasilan neto Januari-Agustus di PT ABCRp135.200.000
Penghasilan neto setahunRp222.800.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP TK0)Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak setahunRp168.800.000
PPh 21 Pasal 21 terutang setahun
5% x Rp60.000.000Rp3.000.000
Rp19.320.000
15% x Rp108.800.000Rp16.320.000
PPh Pasal 21 telah dipotong
Januari-Agustus di PT ABC (Bupot 1721-A1)Rp6.180.000
Rp12.255.000
September-November di PT XYZRp6.075.000
PPh 21 wajib dipotong Desember 2024Rp7.065.000

Dengan demikian, PT XYZ memotong PPh 21 Yusuf sebesar Rp6.075.000 (September-November) dan Rp7.065.000 (Desember), sehingga total PPh 21 Yusuf yang dipotong di perusahaan baru adalah Rp13.140.000.

Catatan:

1. PT XYZ menerima bukti potong PPh 21 Yusuf dan memasukkan penghasilan yang diterima sebelumnya di PT ABC ke dalam perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir (Desember).

2. Yusuf melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dari PT ABC dan PT XYZ dalam SPT Tahunan untuk perhitungan PPh 21 terutang setahun.

3. PPh 21 yang dipotong PT ABC sebesar Rp 6.180.000 dan PT XYZ sebesar Rp13.140.000 merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan, sehingga total kredit pajak bagi Yusuf adalah Rp19.320.000.

Jadi, cukup jelas perbedaannya antara yang menyerahkan bukti potong dan yang tidak. Apabila karyawan tidak menyerahkan form 1721-A1 dari perusahaan lama, maka kredit pajaknya sebesar Rp7.860.000. Namun, jika karyawan menyerahkan bukti potong, maka kredit pajaknya menjadi Rp19.320.000.

Penghitung SPT Tahunan
Tanpa Form A1 dari perusahaan lamaDengan Form A1 dari perusahaan lama
PPh 21 terutang setahunRp19.320.000PPh 21 terutang setahunRp19.320.000
Kredit pajak PPh 21Rp7.860.000Kredit pajak PPh 21Rp19.320.000
Kurang Bayar/Lebih BayarRp11.460.000Kurang Bayar/Lebih BayarNihil

Memang pada Desember pemotongan PPh 21 seolah-olah lebih besar apabila menyerahkan bukti potong. Tetapi pada saat pelaporan SPT Tahunan, statusnya akan nihil karena tidak ada kekurangan setoran pajak yang harus dibayar karyawan.

Sebaliknya, apabila tidak menyerahkan bukti potong, karyawan seolah-olah membayar PPh 21 Desember lebih kecil dan mendapat pengembalian kelebihan potong. Namun, pada saat pelaporan SPT Tahunan, statusnya akan Kurang Bayar. Dalam kasus di atas, karyawan harus melunasi kekurangan sebesar Rp11.460.000.

Baca juga: Syarat & Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan

Kelola PPh 21 karyawan lebih efisien dengan Gadjian

Tutorial Lapor SPT Masa PPh 21 di Core Tax dan Membuat Bukti Potong Pajak Karyawan

Kelola PPh 21 karyawan kini lebih mudah dan praktis dengan aplikasi payroll berbasis web Gadjian. Hitung PPh 21 karyawan resign dan PPh 21 karyawan masuk tengah tahun lebih mudah, cepat, dan akurat dengan fitur kalkulator pajak TER di aplikasi ini.

Kelebihan kalkulator ini adalah mengotomatiskan perhitungan PPh 21 karyawan tetap, karyawan kontrak, karyawan harian lepas, dan tenaga ahli. Gadjian mengakomodasi perhitungan PPh 21 gross untuk pajak ditanggung karyawan dan PPh 21 gross up untuk pajak ditanggung perusahaan melalui tunjangan pajak. PPh 21 karyawan akan terhitung otomatis dan muncul sebagai komponen pemotong di slip gaji karyawan.

Sistem hitung kalkulator PPh 21 Gadjian up-to-date telah disesuaikan dengan ketentuan di PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yaitu menghitung PPh 21 metode tarif efektif untuk pemotongan pajak masa dan metode tarif progresif untuk pemotongan pajak tahunan. Ini akan menjamin perhitungan PPh 21 karyawan akurat sesuai regulasi perpajakan terbaru.

Selain itu, dengan Gadjian, kamu bisa menerbitkan Formulir A1 secara otomatis untuk karyawan yang resign, meskipun sekarang bukti potong tersebut juga bisa dicek secara online oleh karyawan melalui akun Coretax mereka.

Gadjian juga membantu kamu lebih efisien dalam pelaporan SPT Masa PPh 21 di Coretax. Software penggajian ini menyediakan data bukti pemotongan PPh 21 yang mencakup nama karyawan, NPWP, kode PTKP, penghasilan bruto, sampai dengan PPh 21 yang dipotong tarif TER.

Data pemotongan PPh 21 ini bisa langsung diimpor ke aplikasi Coretax, sehingga kamu tak perlu membuat bukti potong untuk karyawan satu per satu. Form laporan SPT Masa akan terinput PPh karyawan sesuai dengan data bukti pemotongan yang diimpor ke Coretax.

Jadi, jika kamu butuh aplikasi yang bisa menghitung slip gaji karyawan sekaligus potongan pajaknya secara otomatis, maka kamu perlu mencoba Gadjian sekarang.

coba gratis demo aplikasi HRIS dan payroll Gadjian

Baca Juga Artikel Lainnya